Jumat, Maret 29, 2024

Perppu Ormas dalam Negara Demokrasi

Kita pernah ada di suatu zaman dimana negara dikendalikan Pemerintahan yang terkenal otoriter. Ketika itu tidak banyak orang yang berani menolak, melawan atau menggugat kebijakan dan/atau peraturan yang dikeluarkannya. Kala itu pula tidak ada lembaga yang bisa dijadikan sarana untuk memperoleh perlindungan hukum masyarakat. Setiap suara yang menentang keras hanya akan mendatangkan nestapa tersendiri. Masyarakat Indonesia pun menganggap itu hal yang biasa meski belakangan hujatan dan stigma pelanggaran hukum serius diarahkan kepada Pemerintahan itu.

Sesegera sesudah kepemimpinan yang otoriter itu tumbang, semua orang memberikan perhatian khusus kepada apa yang disebut demokrasi, hak asasi manusia dan negara hukum. Kini memasuki era demokrasi yang jantungnya adalah kebebasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia lumrah bila masyarakat akan sangat sensitif terhadap berbagai bentuk pembatasan baik itu secara langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Reaksi seperti itu terpotret jelas terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PERPPU Ormas). Ada yang pro dan kontra, ada yang membuat ini sebagai polemik ancaman terhadap demokrasi dan ada juga yang memandang ini sebagai sikap pemerintah yang tanggap dalam menjaga demokrasi Indonesia.

Atas dasar itu, pertama, dalam mengkaji atau memandang dikeluarkannya Perppu Ormas tersebut perlu diungkap juga latar belakangnya. Itulah sebabnya dalam rasio decidendi (latar belakang) Perppu Ormas ditekankan tidak hanya mencantumkan asas Pancasila dalam anggaran dasar ormas tetapi juga secara faktual praktek keormasan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya. Menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan sweeping dan pelarangan bahkan sampai penahanan orang oleh ormas misalnya. Kasus-kasus itu kerap kali terjadi di dalam masyarakat yang dimotori atau dipelopori oleh ormas dengan dalih menegakan hukum. Pada ada aparatur negara yang diberikan wewenang berdasarkan hukum untuk melakukan penertiban dan proses hukum untuk itu.

Kedua, urgensi Perppu. Perppu adalah produk hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden untuk menetapkannya sesuai Pasal 22D UUD 1945 dikeluarkan dalam “keadaan genting yang memaksa”. Dalam tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 memuat 3 (tiga) syarat “kegentingan yang memaksa”, yaitu: (1) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara tepat berdasarkan Undang-Undang; (2) Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan (3) Kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Penilaian Perppu dapat dikeluarkan atau tidak tetaplah menjadi wewenang dari Presiden dengan memperhatikan kriteria obyektif di atas. Jadi, keadaan yang melatarbelakangi lahirnya Perppu punya andil yang besar dan hanya Pemerintahan yang antisipatif dan melindungi segenap rakyatlah yang tegas dan tepat mengambil langkah pencegahan dan penindakan. Karena apabila dibiarkan merupakan ancaman bagi keselamatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Siapa yang mengatakan tidak ada ancaman, bila kaum muda sedari dini diajari untuk mengubah ideologi bangsa, meneriakan permusuhan terhadap orang, kelompok, atau agama tertentu dan membuat chaos masyarakat melalui serangkaian aktifitas yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya.

Ketiga, operasionalisasi Perppu dalam negara demokrasi. Perppu Ormas menarik untuk dibahas kaitannya dengan penerapan dalam negara demokrasi. Indonesia adalah negara demokrasi yang besar. Syarat negara demokrasi menurut Internasional Commission of Jurist (ICJ) yaitu, ada proteksi konstitusional; ada peradilan yang bebas; ada pemilu yang bebas; ada kebebasan dalam berserikat; ada tugas oposisi; dan ada pendidikan civic. Banyak kekhawatiran yang membayangi Perppu tersebut bahwa sebentar ancaman nyata dari Pemerintah terhadap demokrasi terutama berkaitan dengan ditiadakannya proses pengadilan dan kebebasan dalam berserikat.

Mari kita berpikir jernih dan positif bahwasanya peluang untuk kesewenang-wenangan melalui Perppu Ormas tidaklah besar karena meskipun Perppu meniadakan proses pengadilan tetapi tidak melarang masyarakat untuk menempuh proses pengadilan. Logika sederhananya bila dulu dalam UU Ormas mengatur proses pengadilan dimana Pemerintah sebagai pihak yang aktif, maka Perppu Ormas menitikberatkan Ormas sebagai pihak yang aktif. Pembubaran suatu ormas tidak serta-merta karena ada mekanismenya di sana. Pengadilan adalah lambang proses hukum yang baik, keadilan dan kebenaran sehingga apabila ada ormas yang keberatan dapat melakukan perlawanan baik menguji materiil (judicial review) Perppu Ormas ke MK atau mengajukan gugatan PTUN bila nantinya dibubarkan.

Lalu, ancaman kebebesan demokrasi tidak signifikan karena yang menjadi sasaran Perppu adalah Ormas yang secara nyata melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan peraturan-perundang-undangan, sedangkan yang tidak melakukannya boleh terus eksis dan berkembang ormasnya. Inilah yang dimaksud dalam Pasal 28J UUD 1945 sebagai pembatasan terhadap hak asasi manusia termasuk kebebasan dalam berserikat. Jadi, selain ada hak asasi juga ada kewajiban asasi yang perlu diperhatikan. Perppu Ormas ini pula masih akan menghadapi dinamika politik di DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. DPR bisa jadi menerima atau menolak Perppu tersebut berdasarkan argumentasi-argumentasinya.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.