Kamis, Maret 28, 2024

Perlunya Pembaruan Kompilasi Hukum Islam

M. Khusnul Khuluq
M. Khusnul Khuluq
Mahasiswa Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII Yogyakarta

Peradilan Agama merupakan kelanjutan dari peradilan-peradilan yang eksis sejak masa kerajaan-kerjaan Islam di Nusantara masa lalu. Sehingga, dapat dikatakan bahwa secara eksistensial, yaitu dari segi keberadaannya, Peradilan Agama adalah peradilan tertua di antara peradilan-peradilan lain.

Sehingga, dapat dikatakan pula bahwa lahirnya Peradilan Agama bukan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Peradilan Agama. Undang-Undang Peradilan Agama hanya mengakui eksistensi Peradilan Agama secara ketatanegaraan. Selain pengakuan eksistensi secara ketatanegaraan, Undang-Undang Peradilan Agama juga memuat beberapa hukum formil. Yaitu bagaimana beracara di Peradilan Agama.

Dari sisi hukum materi, hukum yang diberlakukan di Peradilan Agama adalah hukum Islam. Tentu luas sekali cakupan Hukum Islam ini. Namun, dalam konteks negara bangsa, hukum Islam statusnya adalah sebagai living law. Agar berubah statusnya sebagai konstitusional law, dia juga perlu mendapat pengakuan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah salah satu bentuk upaya pengakuan hukum Islam sebagai living law menjadi konstitusional law.

Tentu kita tidak menafikan kewenangan juris yang salah satunya adalah untuk menggali hukum yang hidup di masyarakat. Yang artinya, seorang juris diberi ruang untuk mempertimbangkan living law dalam mengadili perkara. Namun, dalam tradisi kita, tampaknya penting pengakuan sebuah norma secara ketatanegaraan.

Secara historis, kita bisa melihat semangat/keinginan bahwa sebetulnya, yang diinginkan dengan kompilasi ini adalah pengakuan dalam bentuk Undang-Undang. Namun, tentu karena masalah politik hukum, Kompilasi ini kemudian diberi payung hukum berupa Instruksi Presiden. Tentu karena Peradilan Agama waktu itu berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif. Namun, ini menjadi berbeda ketika Peradilan Agama telah menjadi peradilan Independen dibawah rumpun kekuasaan yudikatif. Apakah instruksi Presiden masih berlaku?

Jika dicermati, muatan kompilasi lebih cenderung pada hukum materiil. Meski ada sebagian hukum formil. Kompilasi memuat hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Di tahun 1991, materi tersebut penting sebagai sumber hukum. Itu mengapa mendesak untuk disusun kompilasi ini. Yang artinya, peradilan agama memerlukan sumber hukum materi yang sistematis, terutama dalam upaya membentuk kesatuan hukum.

Tampak bahwa penguatan dari sisi kelembagaan Peradilan Agama terus ditingkatkan. Hingga peradilan agama menjadi peradilan independen sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah rumpun kekuasaan yudikatif. Namun, hal itu tampaknya belum diikuti dengan penguatan regulasi dari sisi hukum materi. Maka cukup masuk akal jika kompilasi tetap menjadi salah satu rujukan di Peradilan Agama hingga saat ini.

Sekilas, memang tampak ada semacam logika yang tidak lengkap. Undang-Undang tentang Peradilan Agama lebih menekankan dalam persoalan formil/kelembagaan. Tetapi kita belum punya Undang-Undang yang komprehensif tentang hukum materinya. Namun, dengan penguatan dari sisi kelembagaan, itu adalah capaian yang laur biasa.

Dari sisi historis, Kompilasi Hukum Islam dapat dikatakan sebagai langkah progresif. Terutama dalam mengupayakan kesatuan hukum. Dari segi bentuknya juga menyerupai Undang-Undang. Di mana kita dapat menemukan pasal-pasal dan ayat-ayat di situ.

Penerbitan Kompilasi dalam bentuk Instruksi Presiden adalah salah satu cara yang ditempuh waktu itu. Menteri Agama waktu itu telah melakukan upaya politik hukum yang tepat. Yang penting dirumuskan dulu. Perkara nanti diberi payung hukum dalam bentuk Instruksi Presiden atau apa, tidak masalah. Logika itu yang dipakai. Apa yang tidak dapat dicapai seutuhnya bukan berarti harus ditinggalkan.

Hari ini, memang sudah saatnya meningkatkan kompilasi ini menjadi Undang-Undang. Begitu sudah menjadi Undang-Undang, maka para juris perlu menjadikannya sebagai pertimbangan pokok dalam memutuskan perkara. Meski, tetap ada independensi seorang juris. Itu yang pertama.

Kedua. Kalau kita baca kompilasi ini, materi kompilasi disarikan dari tiga belas kitab-kitab pengikut Imam Syafi’i. Kemudian diformulasikan secara sistematis. Jadi, kompilasi ini dapat dikatakan sebagai bentuk pembaruan hukum keluarga atau hukum Islam di Indonesia yang progresif/maju.

Tapi tentu beberapa kritik barang kali penting untuk diajukan. Misalnya, selain progresif, kompilasi tampaknya juga punya sisi ekstrem. Mengapa demikian? Karena ada isu-isu tertentu yang kalau kita cek dalam tiga belas buku sumbernya, tidak dapat ditemukan rujukan konsepnya.

Salah satu contoh soal hukum waris. Ayah mendapat sepertiga. Itu ada di dalam kompilasi. Ayah mendapat sepertiga bagian jika yang meninggal dunia tidak ada anak. Namun konsep ini tidak ada rujukan dalam tiga belas kitab sumbernya. Ada yang mengatakan itu adalah kesalahan dalam pengetikan. Dan sampai sekarang tidak dilakukan dikoreksi.

Bagaimana mungkin kesalahan dalam pengetikan dibiarkan selama puluhan tahun? Dan sebetulnya kita juga belum bisa memastikan. Apakah benar itu kesalahan dalam pengetikan. Atau memang konsep itu sengaja dimuat? Tentu dengan maksud yang baik. Ini barang kali lebih masuk akal.

Satu lagi persoalan penting. Yaitu persoalan eksistensi kompilasi itu di hadapan umat Islam. Mungkin politik hukum yang ditempuh waktu itu cukup dominan. Misalnya, dalam hal kompilasi ini, sebetulnya itu keinginan pemerintah untuk segera diberlakukan. Sehingga jalur Instruksi Presiden adalah langkah cepatnya. Tapi, apakah sekarang masih berlaku paradigma itu atau tidak juga bisa dipertanyakan. Dari sini, ada semacam kecurigaan terhadap politik hukum kompilasi ini.

Dari beberapa hal tersebut di atas, yaitu perlunya peningkatan status kompilasi ini dari sisi ketatanegaraan, adanya materi muatan yang tidak memiliki rujukan, maupun kecurigaan terhadap politik hukumnya, kiranya perlu pembaruan terhadap Kompilasi Hukum Islam ini.

M. Khusnul Khuluq
M. Khusnul Khuluq
Mahasiswa Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII Yogyakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.