Jumat, Maret 29, 2024

Perkembangan Kejahatan Pasca Pandemi

Fauzan Dewanda
Fauzan Dewanda
Mahasiswa Kriminologi UI 2019

Pandemi Covid19 telah menjadi masalah multi dimensional dimana tidak hanya mengancam kesehatan manusia akan tetapi juga kelumpuhan ekonomi suatu bangsa. Di masa pandemi ini kita dipaksa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah termasuk melakukan pekerjaan kita.

Banyaknya jenis pekerjaan di Indonesia yang mengharuskan pegawainya untuk terjun langsung ke lapangan atau kantor seperti industri padat karya dan tidak siap melakukan transformasi kegiatan usaha kedalam bentuk daring membuat gelombang PHK membesar.

Kondisi eknomi ini membuat masyarakat mederita sehingga memutuskan untuk mendapatkan uang dengan cara melanggar hukum contohnya penipuan jual beli masker online seperti yang kita ketahui kebutuhan masker di masa pandemi ini cukup penting apabila kita ingin keluar rumah. Kejahatan dengan motif ekonomi pun berkembang pada masa pandemi sekarang ini namun, apakah hal tersebut akan hilang ketika kita telah melewati era ini?

Pemerintah sendiri sebagai pihak yang memiliki wewengang dalam mendefinisikan sebuah kejahatan akan menghapus beberapa aturan yang dulu pada masa covid dianggap sebagai bentuk kriminalitas.

Proses membuat sebuah perilaku yang dulu dianggap melanggar hukum menjadi normal disebut dengan dekriminalisasi. Misalnya, aturan mengenai larangan untuk tidak berkumpul di muka umum, tidak menggunakan masker ketika di ruang publik dan berpergian keluar rumah baik untuk bekerja atau rekreasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kembali mobilitas masyarakat terutama untuk bekerja yang nantinya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Disini sebelum penulis membahas mengenai kondisi kejahatan pada masa pasca pandemi Covid19, khendaknya kita prediksikan terlebih dahulu bagaimana kondisi ekonomi yang nanti akan kita hadapi. Setelah masa pandemi selesai kebijakan seperti social distancing atau PSBB akan dihilangkan.

Hal ini dilakukan untuk menggerakan kembali ekonomi kita yang telah mengalami stagnansi selama masa pandemi. Usaha perbaikan ekonomi diusahakan secara cepat dan menyeluruh di segala sektor oleh karena itu perusahaan yang telah berhenti produktivitasnya harus segera menggerakannya kembali dengan merekrut tenaga kerja dalam jumlah besar. Hal ini tentunya akan menjadi kabar baik bahwa tingkat pengangguran akan menurun.

Perekrutan pekerja dalam jumlah besar bukan berarti para korban PHK akibat Covid19 dengan mudah mendapatkan pekerjaanya kembali. Perusahaan yang gulung tikar akibat Covid19 kebanyakan disebabkan oleh ketidakmampuan mereka untuk beradaptasi untuk tetap produktif meskipun para pekerjanya berada di rumah dengan menggunakan teknologi.

Oleh karena itu, banyak perusahaan yang akan meningkatkan standard perekrutan pegawai baru terutama dalam skill dalam menggunakan teknologi mereka pasca pandemic Covid19. Hal ini menimbulkan ancaman pengangguran struktural terhadap para tenaga kerja yang tidak memenuhi persyaratan perusahaan untuk mengerti bangaimana cara bekerja menggunakan teknologi seperti terampil membuat laporan di Microsoft Word, memasukan data ke dalam Microsft Excel, atau presentasi menggunakan aplikasi Zoom.

Ancaman pengangguran yang tetap menanti pasca Covid19 ini berpotensi meningkatkan tingkat kriminalitas melebihi era pandemi. Berakhirnya kebijakan yang membatasi gerak masyarakat disertai dengan kondisi eknomi yang masih belum cukup baik dapat meningkatkan kejahatan bermotif ekonomi di dunia nyata.

Ketika pandemi selesai waktu yang dihabiskan oleh individu untuk berkegiatan di rumah akan berkurang drastis hal ini akan mengurangi pengawasan kita dalam memantau kondisi lingkungan perumahan. Adanya motif ekonomi dari pelaku akibat belum mendapatkan pekerjaan dan target yang pas yaitu kondisi rumah yang kurang pengawasan akan meningkatkan peluang untuk melakukan pencurian.

Kosongnya rumah tidak menutup kemungkinan jenis kejahatan juga terjadi di tempat umum. Setelah pandemi selesai tempat-tempat umum seperti transportasi publik, mall, ruas trotoar akan kembali dipadati terutama oleh para pekerja dan pencari kerja. Aktivitas di muka umum yang masih menghasilkan gap besar antara jumlah pengguna layanan publik dengan petugas keamanan. Hal ini tentunya membuat pengawasan yang dilakukan petugas keamanan seperti polisi atau satpam berkurang. Hal ini membuat bentuk-bentuk kejahatan seperti penjambretan dan perampokan mungkin akan meningkat pasca pandemi covid19.

Peningkatan kejahatan di dunia nyata pasca pandemi tidak membuat para pelaku mengabaikan peluang di dunia maya. Apabila di masa pandemi banyak sekali beredar kasus penipuan masker online, maka ketika pandemi itu berakhir kita masih dihadapkan kasus pengangguran dalam jumlah besar hal ini memungkinkan untuk timbulnya peluang penipuan lowongan kerja online.

Kembalinya kita untuk beraktivitas di luar rumah tidak mengurangi intensitas penggunaan media sosial terutama bagi mereka para pencari lowongan kerja. Kebutuhan pekerjaan baru untuk memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga pasca pandemi membuat info lowongan kerja menjadi penting.

Kondisi ini nantinya akan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk membuat info lowongan kerja palsu dan perusahaan fiktif dengan iming-iming gaji yang baik, iuran kesehatan atau uang pensiun. Hal ini membuat para calon korban yang sedang membutuhkan pekerjaan tersebut tertarik dengan lowongan tersebut.

Pada akhirnya dengan kemudahan untuk langsung melakukan interview, korban akan disuruh membayar sejumlah uang sebelum bisa diterima sebagai karyawan tetap. Pelaku pun berdalih bahwa pembayaran tersebut untuk keperluan seperti pembuatan baju seragam kantor padahal itu hanyalah penipuan belaka. Setelah kita membayar perusahaan tersebut lalu tidak memberi kabar lebih lanjut lagi dan menghilang membawa uang korban.

Berakhirnya pandemi Covid19 tidak serta merta membuat kondisi ekonomi nasional atau perindividu membaik. Banyak sekali permasalah yang belum bisa langsung terselesaikan seperti pengangguran. Hal ini membuat kita harus waspada dengan fenomena kejahtan yang bermotif ekonomi.

Kejahatan pasca pandemi mungkin akan lebih bervariasi melihat berbagai potensi baik di dunia nyata maupun dunia maya. Dalam menghadapi kejahatan di dunia nyata pasca Covid19 diperlukan penyebaran merata pihak keamanan untuk mencegah kejahatan yang memanfaatkan situasi keramaian seperti pencopetan.

Tindak ketinggalan kejahatan di dunia maya, para aparat kepolisian perlu meningkatkan kapabilitasnya dalam melacak pelaku kejahatan komputer/Cybercrime dengan cepat. Berbagai kemungkinan terburuk terhadap perkembangan kejahatan yang semakin intens dan bervariatif harus menjadi relfleksi bagi diri kita sebagai masyarakat dan aparat keamanan untuk selalu peduli dan responsif dalam menanggapi pelaku kejahatan.

Fauzan Dewanda
Fauzan Dewanda
Mahasiswa Kriminologi UI 2019
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.