Senin, Oktober 7, 2024

Perempuan dan Politik

Lina Febriyani
Lina Febriyani
Government Science "Alam menginspirasi, manusia berimajinasi"

Politik selalu identik dengan dunia laki-laki, dengan dunia kotor, tidak pantas untuk perempuan masuk kedalam ranah tersebut. Politik selalu identik dengan sesuatu yang aneh dari sudut pandang feminitas karena politik terkait dengan kekuasaan, kesewenang-wenangan, mobilisasi massa dan kompetisi yang tidak melekat pada perempuan yang mengutamakan perdamaian dan harmoni.

Kekuasaan pada dasarnya netral. Itu bisa digunakan untuk kebaikan atau sebaliknya. Di dunia ini politik kekuasaan yang digunakan dengan benar dimanifestasikan melalui ketaatan, perubahan dan pembaruan.

Kondisi negatif ini bukanlah penilaian yang pesimis bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik. Realitasnya bekerja dimanapun seorang warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak ingin berpartisipasi dalam politik, secara sadar atau tidak sadar menyerahkan nasibnya untuk yang lainnya.

Karena yang aktif secara politik nanti membuat keputusan dan mengatur kehidupan warga yang enggan detail kebijakan. Tapi keputusan tentang martabat kehidupan banyak orang, termasuk masalah perempuan, terwujud di badan eksekutif dan legislatif yang karirnya merupakan hasil dari proses politik.

Diperlukan upaya untuk memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia ditempatkan dalam konteks perubahan yang dialami bangsa Indonesia menuju sistem politik yang lebih demokratis.

Inti dari demokrasi yaitu menjamin kesetaraan politik untuk semua warga negara, termasuk kelompok terpinggirkan (marjinal) dan kaum minoritas.

Kemudian, hak politik selalu berarti partisipasi individu dalam pembangunan opini publik, baik dalam pemilihan wakilnya di DPR maupun dalam pencalonannya mereka menjadi anggota perwakilan.

Ruang lingkup hak politik tersebut itu adalah ungkapan pendapat dalam memilih dan mengajukan keanggotaan DPR, hak untuk diangkat menjadi pemimpin atau dipilih sebagai presiden, dan masalah lain yang berkaitan dengan dimensi hukum dan politik.

Selama ini hak politik dan hukum perempuan masih bersifat semu, artinya dalam masyarakat Indonesia hak-hak tersebut senantiasa berada di bawah kekuasaan laki-laki, telebih lagi yang menganut faham patriarki itu sendiri.

Kondisi seperti inilah tercipta seperti kebanyakan orang melihat wanita lebih hina dan karena itu harus tunduk pada pria. Pandangan seperti ini menjadi sulit untuk merumuskan “hukum alam” untuk diformat ulang sedemikan mungkin.

Melihat dari negara lain salahsatunya yaitu Thailand, meskipun terdapat sistem patriaki dalam politik yang sama antara Thailand dan Indonesia, tetapi terdapat perbedaan yang cukup jelas salahsatunya pada Partai politik di Thailand, yang sangat memperhatikan kesejahteraan dan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh konstituennya masing-masing.

Kemudian juga ada sikap yang terbuka antara masyarakat, partai politik dan anggota parlemen maupun lembaga pemerintah, sehingga memudahkan terbentuknya jaringan kerjasama dalam memperjuangkan UU dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Pada dasarnya Perempuan perlu mengaktualisasikan dirinya dengan berpartisipasi dalam lembaga-lembaga politik (legislatif) maupun dalam kehidupan publik.

Kebijakan politik juga harus dilihat dari perspektif gender. Jika dalam praktiknya, partai politik merupakan hambatan budaya yang sangat luar biasa terhadap peran formal politik perempuan, sehingga perlu ditetapkan jumlah perempuan di Partai-partai politik. Diasumsikan bahwa satu partai perempuan sudah cukup dapat mewakili aspirasi perempuan Indonesia.

Hal tersebut sangat salah besar, hak politik perempuan pada dasarnya adalah hak asasi manusia, dan hak asasi manusia merupakan esensi dari kerangka demokrasi. Sehingga melibatkan perempuan dan laki-laki di dalam proses pengambilan keputusan menjadi syarat mutlak dalam demokrasi. Dalam teori ini sesungguhnya tidak lagi ada dikotomi perempuan – pria. Tapi pada kenyataannya hak perempuan masih dipolitisir dan di mobilisasi atas nama demokrasi.

Keterwakilan perempuan sendiri dalam dunia politik mulai memdapatkan bagian saat dikeluarkannya Undang-Undang Pemilu No 12 tahun 2003, yang menempatkan jumlah 30% dari seluruh calon partai pada parlemen adalah perempuan.

Selain ketentuan dalam UUD 1945, terdapat juga UU Pemilu, Pasal 7 dan Pasal 8 CEDAW dan Konvensi Hak Politik Perempuan yang semuanya menyuarakan bahwa perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki.

Kemudian meningkatnya keterwakilan perempuan dalam politik, khususnya di bidang politik Pemilu tidak akan terjadi secara otomatis ataupun serta merta,  tetapi karena Perjuangan terus menerus untuk mewujudkan hak setiap orang untuk mencapai kesetaraan dan keadilan. Salah satunya dengan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang memiliki keberpihakan dan afirmatif terhadap peningkatan keterwakilan perempuan.

Jika melihat progres peningkatan dan hambatan dari keterwakilan perempuan itu sendiri, pada pemilihan umum pertama tahun 1955, 6,5 persen perempuan di antara anggota parlemen. Kemudian, perwakilan perempuan Indonesia pernah mengalami pasang surut di parlemen dan mencapai angka tertinggi Ini mencapai 13,0% pada tahun 1987.

Lalu jumlah perempuan sudah mencapai 8,8% dari semua perwakilan terpilih. Sampai pada akhirnya pasca reformasi keterlibatan perempuan berpartisipasi dalam aktivitas politik dari waktu ke waktu meningkat.

Terlepas dari peningkatan keterwakilan perempuan tersebut, terdapat faktor lain yang memang sangat berpengaruh terhadap sistem politik ialah adanya persepsi yang menganggap perempuan hanya pantas menjadi ibu rumah tangga, bukan warga masyarakat, apalagi aktor politik.

Melihat tantangan dan kendala yang dihadapi bangsa Indonesia terkait keterwakilan perempuan dalam politik, maka dibutuhkan strategi meningkatkan partisipasi politik perempuan Indonesia.

Lina Febriyani
Lina Febriyani
Government Science "Alam menginspirasi, manusia berimajinasi"
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.