Jumat, Maret 29, 2024

Perempuan dan Perspektif Politik

Muchamad Irham Fathoni
Muchamad Irham Fathoni
Saya adalah PNS Kementerian Keuangan yang saat ini menjadi mahasiswa tugas belajar di Politeknik Keungan Negara STAN. Hobi saya membaca, menulis dan travelling. Saya sangat tertarik dengan pembahasan seputar Makroekonomi dan Pajak.

Masyarakat internasional telah sepakat untuk tidak mentolerir perbuatan diskriminasi sesuai dengan Universal Declaration on Human Rights pada 10 Desember 1948. Isu diskriminasi memang bukan isu global yang baru muncul pada era milenial. Perbedaan perlakuan pada warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, agama dan lain sebagainya telah menjadi isu penting jauh sebelum itu.

Gagasan untuk menghapuskan segala macam bentuk diskriminasi telah berkembang dengan adanya komitmen negara-negara di dunia untuk menghapuskan segala macam diskriminasi dengan lahirnya International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination pada 4 Januari 1949.

Konvensi tersebut disahkan oleh PBB di tahun 1965. Dan Indonesia telah meratifikasi hasil konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 29 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan pengesahan Undang-Undang tersebut, Indonesia terikat secara hukum dengan ketentuan, aturan dan sanksi yang ada dalam konvensi serta wajib melaksanakannya.

Diskriminasi didefinisikan sebagai penolakan terhadap Hak Asas Manusia (HAM) dan kebebasan mendasar. Bentuk diskriminasi berupa penyebaran doktrin supremasi ras, warna kulit, keturunan, gender dan etnis.

Salah satu bentuk diskriminasi adalah pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan yang merupakan bagian dari HAM. Berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan, dan lebih jauh lagi menghambat kemajuan individu serta membatasi kebebasan perempuan.

Solusi negara-negara dunia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW) yang merekomendasikan agar semua pemerintah di dunia memberikan kuota tertentu sebagai upaya khusus yang bersifat sementara untuk meningkatkan jumlah perempuan dalam jabatan-jabatan appointif (berdasarkan penunjukan atau pengangkatan) maupun elektif (berdasarkan hasil pemilihan) pada tingkat pemerintahan lokal dan nasional.

Representasi perempuan di bidang politik masih jauh dari apa yang diharapkan. Namun, perubahan dan perbaikan tetap terus dilakukan. Berbagai latar belakang baik budaya dan kebiasaan, masih membelenggu perempuan untuk ikut terlibat dalam kancah politik di Indonesia.

Walaupun dalam dekade terakhir, sudah menunjukkan peningkatan angka partisipasi perempuan dalam politik. Hak-hak perempuan yang dulu dibatasi dinding kesenjangan, saat ini telah memudar dan menunjukkan bahwa perempuan juga memiliki potensi, kualitas dan mampu memberikan perubahan positif dalam pemerintahan.

Terlihat makin banyaknya kepala daerah, anggota partai politik, anggota DPR, Menteri bahkan Indonesia pernah dipimpin oleh presiden wanita pertamanya, Megawati. Kemajuan tersebut telah melampaui apa yang telah dilakukan negara-negara lain. Bahkan belum banyak negara di dunia yang dipimpin oleh perempuan.

Dalam dunia politik saat ini, penting untuk menggabungkan feminisme dan teori post-modern, agar merubah perspektif dari perempuan hanya sebagai pelengkap dan pemanis dalam politik, menjadi perempuan adalah kekuatan dalam meningkatkan kualitas politik dan pemerintahan, serta sebagai katalis perubahan pemerintahan untuk menuju Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dalam konteks nasionalisme, gender tidak memiliki keterkaitan dengan apakah individu memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan mampu mengaplikasikannya dalam tatanan kehidupan sehari-hari. Tidak dapat dipungkiri, nasionalisme memainkan peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa.

Rasa cinta tanah air yang dalam akan memunculkan rasa rela berkorban dan berusaha melakukan yang terbaik untuk negaranya. Sehingga dalam upaya untuk memajukan bangsa, mutlak dijalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Untuk mengaplikasikan rasa nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dengan tujuan untuk memajukan Indonesia, memang seharusnya tidak ada batasan bagi siapapun warga negara untuk berkontribusi. Siapapun yang mau dan mampu memberikan solusi terbaik atas permasalahan bangsa, dapat berkontribusi aktif.  Baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Tantangan bagi negara, yakni memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Karena latar belakang dari diskriminasi, terhadap perempuan berasal dari persoalan yang timbul dalam masyarakat sendiri yang menyebabkan eksternalitas negatif berupa ketimpangan pemberian hak pada perempuan yang sulit diselesaikan tanpa adanya intervensi pemerintah.

Persoalan kemiskinan, konservatisme terhadap budaya dan agama dan pembatasan hak perempuan dalam politik kerap kali mengakibatkan timbulnya pembatasan dan pembedaan sehingga perempuan tidak mendapatkan hak-hak dasarnya.

Hanya negara yang mampu mengatasi permasalahan tersebut dengan optimal melalui kebijakan dan peraturan yang secara eksplisit memuat prinsip non-diskriminasi terhadap perempuan. Karena dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyesuaikan pola interaksi yang bersifat meminggirkan dan menindas perempuan dan dapat mengatasi permasalahan sikap diskriminatif terhadap perempuan.

Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak politik perempuan, telah membuat keputusan politik untuk memberikan keterwakilan perempuan sebesar 30% di lembaga legislatif.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan suara terbanyak sebagai calon terpilih untuk menjunjung tinggi suara rakyat. Tentunya keputusan ini merupakan wahana yang tepat untuk menunjukkan eksistensi wanita dalam ranah politik dan menunjukkan upaya pemerintah dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women dan turut serta dalam menanggulangi diskriminasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dan terus berupaya melakukan perbaikan untuk dapat dengan penuh memenuhi hak warga negara yang sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Maka dari itu dalam mengupayakan kesetaraan gender, khususnya dalam dunia politik dan pengambilan keputusan, perlu adanya upaya yang sinergis dan berkesinambungan, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang menjadi pelaku politik khususnya partai politik, organisasi kemasyarakatan dan pemerintah melalui instansi terkait dalam penyelenggaraan pendidikan politik yang lebih meluas dan terencana bagi perempuan.

Muchamad Irham Fathoni
Muchamad Irham Fathoni
Saya adalah PNS Kementerian Keuangan yang saat ini menjadi mahasiswa tugas belajar di Politeknik Keungan Negara STAN. Hobi saya membaca, menulis dan travelling. Saya sangat tertarik dengan pembahasan seputar Makroekonomi dan Pajak.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.