Jumat, Maret 29, 2024

Perda Berbasis Agama: Titipan dan Melanggar HAM

Benedictus Octavio
Benedictus Octavio
Mahasiswa Fakultas Pertanian, Program studi Sosial Ekonomi Pertanian, Universitas Brawijaya. email: octaegis@gmailcom Ora Et Labora

Seseorang yang hidup di Indonesia harus siap menjadi beda dan menerima perbedaan sebagai suatu anugerah. Perjuangan memerdekakan bangsa ini dari penjajahan tentunya bisa berhasil karena ada semangat persatuan, bukan keegoisan.

Pada masa-masa awal kemerdekaan, ketika membuat berbagai macam peraturan hingga merumuskan dasar negara, para pendahulu kita selalu berpikir keras agar bisa tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Sayangnya, motivasi serta niat baik tersebut semakin luntur dan tertutupi oleh keegoisan para birokrat termasuk wakil rakyat. Rasa-rasanya prinsip hidup berdemokrasi di negara ini akan semakin berkurang kadarnya justru karena para birokratnya yang terjebak oleh pemahaman agama yang pragmatis dan asal comot.

Pengesahan serta penerapan berbagai perda-perda yang hanya berperspektif dari satu nilai agama sudah jelas akan mengganggu ketertiban umum. Padahal ketertiban umum merupakan cita-cita yang harus selalu diwujudkan ditengah masyarakat karena tercantum dalam preambule UUD 1945, “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Selama ini perda syariah lebih banyak memberikan dampak negatif pada masyarakat.  Seperti dilansir oleh tirto.id, berdasarkan penelitian Ma’arif Institute tentang indeks kota islami, berlakunya perda syariah justru tidak dapat menjamin keamanan, kesejahteraan, apalagi kebebasan dalam beribadah bagi semua warganya.

Namun, sadarkah kita bahwa penerapan perda-perda berbasis agama melanggar hal paling fundamental yang melekat pada setiap pribadi tanpa terkecuali, yaitu hak asasi manusia?

Penerapan perda berbasis agama, seperti perda syariah dan injil, sudah secara gamblang melanggar UUD 1945 Pasal 28I ayat 1, yakni hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Eksistensi peraturan ini seolah-olah menjustifikasi bahwa daerah tersebut hanya milik satu golongan agama saja. Golongan/kelompok lain “dipaksa” dan “terpaksa” harus mengikuti aturan main yang berlaku disana. Selain mendiskriminasi warga yang berbeda keyakinan, beberapa perda tersebut mendiskriminasi perempuan.

Seperti yang terjadi di Aceh, kehidupan para perempuan disana diatur dan dibatas-batasi oleh pemerintah daerah. Dalil mereka, tidak lain dan tidak bukan adalah menjalankan perintah agama, misalnya pelarangan memakai celana ketat, pelarangan duduk mengangkang, hingga pelarangan berpacaran.

Penerapan perda syariah di Aceh bisa dikatakan sangat totalitas. Salah satu parameternya adalah pembentukan pasukan khusus penegak hukum syariah. Pasukan ini bernama polisi syariat islam atau wilayatul hisbah.

Tidak bisa dipungkiri, kehadiran perda berbasis agama menimbulkan dilema di masyarakat. Di satu sisi, Indonesia adalah negara plural dengan semboyannya Bhinneka Tunggal Ika namun di lain sisi ada kewajiban perseorangan untuk menjalankan perintah-perintah agama.

Beberapa kelompok merasa bahwa pengamalan perintah-perintah agama untuk dirinya saja tidaklah cukup. Mereka ingin agar masyarakat juga ikut mengamalkannya. Maka dari itu, ada dua jalan yang biasa dilakukan. Pertama, menegakkan secara langsung, misalnya dengan menegur para pelanggar dan melakukan sidak ke beberapa tempat yang diklaim sebagai sarang dosa.

Kedua, menitipkan rancangan peraturan kepada birokrat atau wakil rakyat di daerah yang nantinya akan disahkan menjadi peraturan daerah. Dari kedua jalan tadi, usaha menerbitkan perda syariah, injil, atau sejenisnya lebih diperjuangkan habis-habisan karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Melihat betapa militannya kelompok-kelompok semacam itu pada akhir-akhir ini, dimanakah posisi negara? Setelah ditelaah melalui pendekatan perundang-undangan, sebenarnya pertanyaan ini bisa dijawab dengan mudah. Apabila merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sudah jelas bahwa agama merupakan urusan pemerintahan absolut, artinya pemerintah pusat mempunyai wewenang yang penuh untuk mengurusi hal ini.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat memiliki wewenang melaksanakan sendiri atau bisa melimpahkan wewenangnya kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah sebagaimana ditulis pada pasal 10 ayat 2b. Namun sayangnya, pemerintah pusat dengan segala keleluasaannya justru sering berbenturan dengan hal-hal lain yang menyebabkan tidak maksimalnya penggunaan wewenang ini.

Alasan-alasan politis, apalagi menjelang pemilu kerap kali membatasi ruang gerak pemerintah. Padahal kehadiran negara ialah untuk menjamin hak setiap warganya, yang menurut UUD 1945 tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Ratusan perda syariah dan injil yang sekarang ini masih berlaku di beberapa daerah sebenarnya memiliki kecacatan hukum.

Sebagaimana penjelasan pada UU No. 23 Tahun 2014, pasal 250 ayat 2e bahwa perda yang diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender bertentangan dengan kepentingan umum. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri dan gubernur secara implisit sesuai pasal 251 ayat 1 – 4 diposisikan sebagai wasit. Pasal tersebut memberikan hak kepada Kemendagri untuk membatalkan perda provinsi serta gubernur untuk membatalkan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota yang melanggar pasal 250.

Polemik perda berbasis agama memang bukan hal baru di Indonesia. Apabila masalah ini terus dibiarkan, akan semakin mencederai kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadaan ini akan berlanjut mengingat sampai hari ini para birokrat pemerintahan serta wakil rakyat setengah hati menanggapi permasalahan ini.

Jangankan setengah hati, nyatanya banyak dari mereka yang mendukung dan ambil bagian menerbitkan perda berbasis agama dengan alasan demi mengakomodasi kebutuhan masyarakatnya, padahal tidak jelas masyarakat mana yang dibela.

Sumber:

Bhaskara, Adhi. 2018. Kontroversi Perda Syariah: Dinilai Diskriminatif dan Dipolitisir [online]. https://tirto.id/kontroversi-perda-syariah-dinilai-diskriminatif-dan-dipolitisir-dalS diakses pada 8 Agustus 2019.

Dhani, Arman. 2016. Perda yang Menindas Perempuan [online]. https://tirto.id/perda-yang-menindas-perempuan-bx7s diakses pada 8 Agustus 2019.

Kurnia, Abi. Eksistensi Peraturan Daerah Syariah di Indonesia. 2018. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bf79a82958d5/eksistensi-peraturan-daerah-syariah-di-indonesia diakses pada 8 Agustus 2019.

Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014. Sekretariat Negara. Jakarta

Benedictus Octavio
Benedictus Octavio
Mahasiswa Fakultas Pertanian, Program studi Sosial Ekonomi Pertanian, Universitas Brawijaya. email: octaegis@gmailcom Ora Et Labora
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.