Rabu, April 24, 2024

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti Menurut Hukum Acara Pidana

Elisa Eka Andriyani
Elisa Eka Andriyani
Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Pembuktian dalam hukum pidana merupakan suatu hal yang sangat penting dan paling utama. Pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan Pasal 183 KUHAP yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”

Pembuktian dalam perkara pidana tentu berbeda dengan pembuktian perkara perdata. Pembuktian dalam perkara pidana tujuannya untuk memberikan kepastian tentang fakta-fakta atau mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya. Sedangkan pembuktian dalam perkara perdata bertujuan untuk mencari kebenaran formil yang artinya hakim tidak boleh melampaui batasan yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.

Alat-alat bukti merupakan alat yang berhubungan dengan suatu tindak pidana, dimana alat tersebut merupakan alat yang dipakai untuk membuktikan dalil-dalil dakwaan di sidang pengadilan sehingga akan menimbulkan keyakinan bagi hakim untuk menentukan kebenaran suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat-alat bukti yang sah meliputi:

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan terdakwa

Kebenaran materiil merupakan tujuan utama di dalam hukum acara pidana, guna mencari kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat untuk mencari pelaku yang sebenarnya.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti.

Fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan, yaitu:

  • Sebagai penguat kedudukan alat bukti yang sah
  • Untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang sedang berlangsung
  • Setelah barang bukti sebagai penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti bisa menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa sesuai dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum

Keabsahan barang bukti turut menentukan keabsahan alat bukti. Didalam tahap penyitaan, untuk mendapatkan barang bukti yang sesuai dengan KUHAP maka sudah ditentukan agar penyitaan bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan barang bukti.

Keabsahan barang bukti turut menentukan keabsahan alat bukti. Didalam tahap penyitaan, untuk mendapatkan barang bukti yang sesuai dengan KUHAP maka sudah ditentukan agar penyitaan bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan barang bukti.

Elisa Eka Andriyani
Elisa Eka Andriyani
Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.