Sabtu, April 27, 2024

Peran Sekolah dalam Mengatasi Kekerasan Seksual

Syarifah Nur Kholidah
Syarifah Nur Kholidah
Mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya tertarik untuk mengulas seputar isu pendidikan dan sosial.

Berita tentang kasus kekerasan seksual terus bermunculan akhir-akhir ini. Sasarannya tidak hanya pada gender atau usia tertentu saja. Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak di bawah umur dan balita.

Mirisnya, pelecehan seksual itu kerapkali terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban, seperti rumah, tempat ngaji, dan sekolah. Pelakunya pun bisa dari orang-orang terdekat, seperti teman, anggota keluarga, atau pihak yang terlibat di sekolah.

Lingkungan sekitar seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk mengekspresikan kreativitas dan mengeksplor hal-hal baru yang mereka senangi. Namun pada realitanya, kini ruang aman bagi anak semakin terkikis. Ditambah dengan ketidaberdayaan anak-anak untuk menolak dan takut terhadap ancaman membuat mereka enggan melaporkan pelecehan yang dialami kepada orang terdekat.

Dalam Undang-Undang Pelindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 dan 1a diterangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Walaupun sudah ada undang-undang perlindungan anak, kekerasan seksual yang menimpa anak-anak tidak benar-benar redam. Efek dari kekerasan seksual yaitu post-traumatic stress disoorder (PTSD), rasa malu yang berlebihan, penggunaan alkohol, serta terganggunya proses belajar dan kehidupannya. Trauma atau rasa sakit yang dialami sejak masa kanak-kanak biasanya akan membekas dan terus teringat hingga dewasa.

Kekerasan seksual bukan hanya paksaan untuk melakukan hubungan seks saja, akan tetapi tindakan-tindakan berikut ini termasuk bentuk kekerasan seksual:

  1. Mempertontonkan aktivitas seksual kepada anak.
  2. Menunjukkan sesuatu yang mengarah pada pornografi, baik film, gambar, dan lain sebagainya.
  3. Menyentuh tubuh anak secara seksual.

Sekolah adalah rumah kedua bagi anak sebagai tempat atau media bersosialisasi sehingga sekolah memiliki peranan yang penting bagi tumbuh kembang seorang anak.

Sekolah memiliki peran yang cukup besar untuk meningkatkan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, sekolah seharusnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kreativitas yang dimiliki oleh peserta didik. Begitu pula mengenai kasus kekerasan seksual, di mana sekolah memegang peranan penting untuk mencegahnya.

Berikut beberapa cara mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di sekolah menurut Kemdikbud dalam Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah:

1. Menerapkan Pendidikan Seksual

Menurut Repucci dan Haugard, program pencegahan terjadinya kekerasan seksual di tingkat sekolah sebaiknya dimasukkan dalam kurikulum dengan menyesuaikan usia dan daya pikir anak.

Pemberian pendidikan seksual merupakan langkah dasar yang dapat dilakukan sekolah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dengan adanya pendidikan seks ini diharapkan peserta didik paham mengenai arti dari setiap bentuk sentuhan, mendidik peserta didik untuk mengontrol siapa yang menyentuhnya dan bagian mana yang boleh disentuh, melatih peserta didik untuk berani melapor tindakan yang mencurigakan, dan memberikan pelatihan mengenai pembekalan diri untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual, seperti bela diri dan usaha pertahanan diri lainnya. Ketidakpahaman peserta didik mengenai pendidikan seks membuat mereka tidak mengerti pentingnya kesehatan organ reproduksi dan bagaimana cara bertanggung jawab terhadap organ reproduksi tersebut. Selain itu, perkembangan media sosial yang pesat membuat mereka sangat mudah untuk terpapar dengan informasi tentang seksual tanpa adanya pengawasan. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya karena psikis mereka yang masih labil dan penasaran untuk mencoba hal-hal baru tanpa pikir panjang bagaimana dampak yang akan ditimbulkan nanti.

2. Membentuk Tim Khusus Pencegahan Kekerasan Seksual

Tim khusus ini difokuskan untuk menangani segala hal yang menyangkut tentang kekerasan seksual, baik pencegahan maupun wadah yang menangani korban. Anggota tim terdiri dari kepala sekolah, perwakilan pendidik, perwakilan orangtua/wali, dan perwakilan tokoh masyarakat atau tokoh agama. Adapun tugas mereka yaitu:

  1. Mengkoordinir dan memantau pelaksanaan kewajiban satuan pendidikan dalam upaya pencegahan tindak kekerasan;
  2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  3. Melaporkan upaya pencegahan kepada kepala dinas secara teratur setahun sekali.

3. Adanya Prosedur Operasi Standar (POS)

Prosedur Operasi Standar atau POS ini merupakan bentuk pencegahan kekerasan seksual yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh kementerian. Pedoman ini berisi mengenai langkah-langkah kegiatan, pelaksana kegiatan, output/keluaran, kewajiban dan kegiatan-kegiatan pencegahan yang dapat dilakukan.

4. Seleksi Guru yang Ketat

Hal ini dapat berupa pemberian soal yang mampu melihat bagaimana pribadi seseorang. Karakter yang dimiliki oleh guru merupakan poin penting. Jika melihat adanya oknum guru yang menjadi pelaku kekerasan seksual, maka disarankan untuk diadakannya tes kejiwaan yang valid sebelum mengajar. Selain itu, bagaimana sikap guru kepada peserta didik selama proses belajar-mengajar di kelas harus disoroti. Guru bukan hanya orang yang berpengetahuan, tetapi ia juga harus bermoral karena sikap guru sedikit-banyak ditiru oleh peserta didik.

5. Pemasangan Papan Layanan Pengaduan

Tindakan pencegahan ini bertujuan agar seseorang yang sudah atau hampir mengalami kekerasan seksual dapat mengadu sehingga pelaku dapat segera diberi peringatan atau sanksi. Informasi yang harus dimuat di papan layanan adalah sebagai berikut:

Sedangkan untuk penanganannya harus bersifat privasi. Artinya, jangan sampai penanganan yang dilakukan dapat menambah trauma psikis korban. Berikut beberapa pertanyaan yang bisa diajukan saat sesi konseling dengan korban menurut Faller (1989):

  1. Menggunakan pertanyaan umum sebagai permulaan.
  2. Menggunakan pertanyaan yang berfokus pada hal yang dialami anak.
  3. Menggunakan banyak pertanyaan yang terbuka untuk mendapatkan informasi dari anak tersebut berkaitan dengan kekerasan yang dia alami.

Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan harus mampu mencegah kemungkinan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Jika sekolah berperan aktif dan peduli terhadap isu kekerasan seksual anak, maka harapan untuk mewujudkan kenyamanan dan keamanan dalam belajar akan dapat terwujud. Peserta didik tidak perlu merasa was-was atau khawatir untuk menuntut ilmu di mana pun dan kapan pun mereka berada. Hal ini dapat membuat mereka fokus untuk meningkatkan kreativitas sehingga tujuan menciptakan generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter dapat terealisasikan.

Syarifah Nur Kholidah
Syarifah Nur Kholidah
Mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya tertarik untuk mengulas seputar isu pendidikan dan sosial.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.