Jumat, Maret 29, 2024

Yang Menyebabkan Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Noor Ramadhan
Noor Ramadhan
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial

Akhir-akhir ini banyak sekali diberitakan maraknya kekerasan seksual yang terjadi di kalangan remaja khususnya di Indonesia ini, Tidak hanya itu, sebelumnya warga net juga digegerkan terkait kasus pemerkosaan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap 3 anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus kekerasan seksual ini masih menjadi pokok permasalahan penting yang di hadapi bangsa ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730.

Data tersebut berasal dari laporan yang didapatkan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Dari data-data tersebut dapat dilihat masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia ini, pemerintah harus memberikan solusi terhadap permasalahan ini para predator seksual harus dihukum dengan seadil-adilnya, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku predator seksual dan dapat mengurangi kasus kekerasan seksual terutama dikalangan remaja.

Kekerasan seksual banyak mengincar kalangan remaja, karena kalangan remaja masih mudah untuk dipengaruhi dan mereka rata-rata belum mempunyai pendirian sendiri jadi mudah untuk para predator seksual untuk membujuk mereka. Terutama dalam pergaulannya para remaja masih banyak salah dalam memilih pergaulan sehingga mereka terjerumus kedalam hal-hal yang tidak benar karena pergaulan memberi pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan emosi dan mental bagi remaja.

Pada artikel saya kali ini saya akan membahas mengenai apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual, faktor-faktor apa sajakah yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada remaja dan apa yang harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 12 April 2022 (Tempo). UU TPKS ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Merujuk naskah UU TPKS yang diterima Tempo, terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1. Jenis kekerasan seksual itu terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Selanjutnya ada pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan terakhir yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.

Diatur dalam Pasal 4 Ayat 2, rinciannya yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhaterhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Lalu pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Faktor terjadinya kekerasan seksual pada remaja 

1) Kurangnya perhatian orang tua 

Kurangnya perhatian orang tua terhadap perilaku anak terutama halnya dalam berpakaian, karna banyak anak di zaman sekarang ini terutama dikalangan remaja yang menggunakan pakaian tak sepantasnya mengikuti gaya kebarat-baratan yang mana berpakaian seperti itu dapat mengundang para predator seksual untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

2) Pergaulan bebas 

Pergaulan bebas dikalangan remaja itu sangat berbahaya karena banyak anak-anak remaja zaman sekarang ini terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang menyebabkan banyaknya kasus kekerasan seksual dikalangan remaja, dan dari pergaulan bebas itu banyak predator-predator seksual yang leluasa untuk melancarkan aksinya.

3) Masih lemahnya hukum di Indonesia untuk predator-predator seksual

Di Indonesia ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tetapi kasus nya hilang begitu saja entah bagaimana kelanjutan nya, dari lemahnya hukum itulah yang menyebabkan para predator seksual merasa leluasa untuk melancarkan aksinya karna mereka merasa aman karena lemahnya hukum di Indonesia ini.

4) Ada kuasa dan kesempatan

Adanya kuasa serta kesempatan untuk melakukan kekerasan seksual merupakan faktor lainnya yang menjadi salah satu jalan untuk memuaskan hasrat pelaku. Ketika dia memiliki kekuasaan lebih, memiliki otonomi yang besar kemudian juga dominan dan superior kemudian ada kesempatan, nah itu jadikan suatu cara bagi dia untuk memuaskan keinginan seksualnya.

5) Riwayat kekerasan seksual di masa lalu

Kebanyakan para pelaku kekerasan seksual dahulunya mempunyai trauma atas riwayat kekerasan seksual yg dialami dimasa lalunya, sehingga menimbulkan efek jangka panjang terhadap pola pikir dan psikisnya dari situlah dapat menimbulkan rasa dendam dihatinya sehingga dia berbuat seperti apa yang dialami dimasa lalunya.

Mencegah terjadinya kekerasan seksual 

1) Lapor ke pihak berwajib 

Jika kita melihat atau menemukan kasus kekerasan seksual langsung diharapkan untuk lapor terhadap pihak yang berwajib, Jika kekerasan seksual terjadi di tempat umum yang jauh dari kantor polisi seperti mall, perkantoran, atau tempat hiburan lainnya, kamu dapat melapor kepada pihak berwajib seperti satpam yang bertugas. Namun, jika kekerasan seksual terjadi di transportasi umum seperti KRL, kamu bisa melapor kepada petugas kereta api. Hal ini agar kasus kekerasan seksual dapat segera ditangani dan korban mendapat perlindungan.

2) Berani bersikap tegas

Berani bersikap tegas, adalah jika kalian merasa ada orang yang gerak geriknya mencurigakan lalu dia coba mengganggu atau menggoda kalian sehingga membuat kalian tidak nyaman, segeralah beri peringatan kepada orang tersebut tegurlah agar orang tersebut merasa dipermalukan dan orang tersebut tidak berani lagi untuk menggoda kalian.

3) Hindari berpergian dengan orang yang baru dikenal 

Menghindari bepergian dengan orang yang baru dikenal, terlebih lagi apabila orang baru tersebut baru dikenal melalui media sosial. Hindari hal itu agar kamu terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Selain itu, usahakan jangan berpergian sendirian ketika ke tempat yang jauh. Ajaklah teman atau orang yang kamu percaya.

Dapat diingat bahwa kasus kekerasan seksual ini memberikan dampak yang sangat berbahaya bagi para korbannya, bukan hanya dampak jangan pendek saja tetapi bisa sampai jangka panjang, karena korban pelaku kekerasan seksual dapat mengalami gangguan psikis, gangguan mental dan trauma yg berkepanjangan.

Oleh karena itu pemerintah dan pihak yang berwajib harus menindak tegas para predator kekerasan seksual, karena jika pemerintah dan pihak yang berwajib tidak bertindak tegas maka akan banyak terjadi lagi kasus kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia ini.

Noor Ramadhan
Noor Ramadhan
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.