Senin, Oktober 7, 2024

Peran Ombudsman dalam Mengawal Reformasi Kepolisian

Fauzan Dewanda
Fauzan Dewanda
Mahasiswa Kriminologi UI 2019

Selama tahun 2021, Institusi Polri menjadi salah satu lembaga yang kontroversial. Berbagai isu seperti kekerasan penanganan selama demo, pengabaian laporan dari masyarakat hingga keterlibatan anggota kepolisian dalam kekerasan seksual telah membuat Institusi Polri menjadi lembaga yang sering mendapatkan aduan.

Selama tahun 2021, Komnas Ham mencatat pihak yang paling banyak diadukan masyarakat adalah kepolisian dengan 661 aduan. Masalah seperti buruknya pelayanan pengaduan, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, korupsi dan diskresi yang keliru menjadi topik yang paling mendominasi diadukan oleh masyarakat.

Munculnya tagar #PercumaLaporPolisi dan #1hari1oknum di media sosial selama tahun 2021 menunjukan ekspresi kekecewaan dan kritik masyarakat terhadap kinerja anggota kepolisian.

Kekecewaan masyarakat menunjukan perlunya evaluasi secara mendalam untuk mencegah terjadinya pelanggaran berbagai kode etik yang dapat mengarahkan anggota kepolisian bertindak represif dan tidak mengayomi masyarakat. Akan tetapi ekspresi kekecewaan yang ditunjukan oleh masyarakat sebagai korban seringkali dibalas dengan kriminalisasi melalui produk hukum UU ITE baik oleh pelaku atau institusi negara.

Keberadaan produk hukum seperti UU ITE telah menghambat pengaduan dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga kepolisian. Hal ini menunjukan perlunya keberadaan lembaga negara yang bertugas melayani aduan secara langsung dari masyarakat dan menjadi pengawas eksternal terhadap institusi negara lainnya yaitu Ombudsman.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Badan Hukum Milik Negara (BUMN) dan badan swasta atau perseorangan.

Ombudsman memiliki keunggulan dalam melakukan pengaduan pelayanan dan pengawasan eksternal karena karakteristiknya sebagai lembaga dengan independen fungsional. Hal ini membuat Ombudsman tidak dapat diintervensi atau dikendalikan oleh pengaruh penguasa sehingga wewenang yang dimilikinya luas dan bersifat fleksibel.

Karakteristik itu diharapkan dapat membuat Ombudsman menjadi lembaga yang bebas dari tekanan hukum yang menghambat pengaduan masyarakat. Menurut Alvin Lie Ling Piao selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021 menyatakan bahwa sepanjang sejarah Ombudsman tidak pernah gagal dalam menyelesaikan pengaduan.

Selama ini masyarakat seringkali tidak memiliki akses atau diabaikan ketika mengadukan masalahnya ke kepolisian. Misalnya kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Bekasi. Keluarga korban yang melaporkan kasusnya ke Polres Metro Kota Bekasi justru disuruh untuk menangkap pelakunya sendiri yang saat itu berusaha kabur ke Surabaya.

Kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah pembantingan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap peserta demo ketika di Tangerang pada bulan Oktober 2021 lalu. Disisi lain, kepolisian menilai tindakan yang mereka lakukan selama ini telah standar operasional  prosedur atau SOP meskipun mendapatkan respon tidak puas dari masyarakat.

Ombudsman menyoroti urgensi institusi Polri dalam mengevaluasi SOP yang selama ini diterapkan. Dengan adanya SOP yang baik kinerja aparatur dapat diukur. Pimpinan instansi penyelenggara pelayanan publik, dapat memberikan reward dan punishment kepada Pelaksana.

Perbaikan SOP dalam Institusi Polri juga diharapkan dapat menjadi progres dari agenda reformasi kepolisian. Terciptanya kepolisian yang humanis dengan mengedepankan pelayanan publik dan akuntabel  sebagai wujud dari reformasi kepolisian. Terdapat tiga aspek yang perlu diperbaiki agar tercapainya agenda reformasi kepolisian yaitu struktural, instrumental dan kultural.

Penelitian yang dilakukan oleh Sarah Nuraini Siregar dengan judul “Evaluasi Sepuluh Tahun Kinerja Polri,” perbaikan aspek struktural dan instrumental dalam mencapai agenda reformasi kepolisian sudah dilakukan. AKan tetapi dalam penelitian tersebut, aspek kultural masih perlu dibenahi kembali. Dalam aspek kultural polisi belum memperlihatkan seluruh karakter sipilnya. Hal ini terkait dengan paradigma lama Polri yang dulunya masih menjadi bagian dari kekuatan militer sehingga budaya militeristik tersebut masih belum hilang dari institusi tersebut.

Polri sebenarnya memiliki pengawas internal yang sebenarnya dapat mengevaluasi kembali SOP untuk mencegah munculnya tindakan kekerasan dan penyimpangan kode etik oleh anggota kepolisian dalam bekerja. Pengawasan internal tersebut yang selama ini dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Itwasum) dibawah pimpinan inspektur jenderal.

Akan tetapi menurut Harkristuti Harkrisnowo, selaku guru besar hukum pidana UI, terdapat kekhawatiran bahwa pengawas internal Polri memiliki konflik kepentingan dalam bekerja. Persepsi ini juga muncul di masyarakat yang menganggap polisi akan tidak dapat melakukan investigasi secara obyektif dan transparan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran oleh anggotanya. Hal ini diperkuat oleh argumen mantan komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, yang menganggap proses evaluasi terdahulu memberikan peluang bagi anggota kepolisian untuk melakukan kekerasan selama tidak terdokumentasi.

Lemahnya pengawasan internal dalam institusi Polri menunjukan perlunya kesigapan dari pengawas eksternal seperti Ombudsman.

Ombudsman merupakan lembaga pengawas yang lebih mengutamakan pengaruh bukan sanksi yang menjatuhkan hukuman. Sehingga ketika suatu rekomendasi tidak dilaksanakan, Ombudsman Republik Indonesia dapat memberikan peringatan terlebih dahulu kepada penyelenggara. Lalu Ombudsman akan mencari informasi alasan penyelenggara tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Tidak sampai disitu, Ombudsman juga berkewajiban dalam mengidentifikasi kesulitan dan hambatan lainnya yang menjadi penghalang bagi institusi dalam melaksanakan rekomendasinya.

Tantangan yang dihadapi Ombudsman saat ini dalam mengawal reformasi kepolisian adalah ia belum dikenal oleh masyarakat luas. Hal ini disebabkan Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan. Ombudsman hanya berwenang dalam aspek pengawasan dan pengaduan agar tidak terjadi penyimpangan ataupun penyelewengan dari institusi negara, swasta dan perseorangan.

Tantangan lain adalah interaksi antara lembaga pengawas (Ombudsman) dan pihak yang diawasi. Seringkali ditemukan penolakan terhadap kehadiran pihak luar untuk melakukan follow up atas pengaduan dari masyarakat terhadap lembaga yang diawasi.

Dengan lebih dikenalnya Ombudsman, pengaduan masyarakat atas penyimpangan terhadap kinerja aparat kepolisian dapat meningkat. Pengaduan yang diproses oleh lembaga pengawas seperti Ombudsman harapannya dapat menjadi evaluasi terhadap institusi Polri untuk memperbaiki arah agenda reformasi kepolisian.

Fauzan Dewanda
Fauzan Dewanda
Mahasiswa Kriminologi UI 2019
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.