Jumat, Oktober 11, 2024

Ombudsman Buka Posko Pengaduan CPNS di 33 Provinsi

Ilustrasi. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta memeriksa dokumen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jakarta, Senin (27/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Palu, 9/8 – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI membuka posko pengaduan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017.

“Posko pengaduan dibuka di 33 provinsi seluruh Indonesia,” kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu saat berkunjung di Kantor LKBN Antara Biro Sulawesi Tengah di Palu, Rabu.

Ninik menjelaskan posko yang dibuka di setiap daerah itu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ombudsman sendiri memposisikan diri sebagai pengawas kinerja dalam proses penerimaan CPNS.

“Sebetulnya sistem penerimaan secara online, tetapi ada sembilan tahapan yang dilakukan secara offline dan empat di antaranya akan berada dalam pengawasan Ombudsman,” ungkap Ninik.

Pengawasan khusus ditekankan pada pelamar CPNS dengan jalur pendidikan tamatan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) karena masih ada proses penyerahan berkas ke kantor, misalnya di Kanwil Kemenkumham HAM.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah menyatakan pihaknya akan membuka secara resmi posko pengaduan bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng pada Jumat (11/8).

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga Rabu (9/8) sekitar pukul 17.00 WIB sebanyak 512.144 pelamar mendaftar dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017.

Rincian jumlah pendaftar itu terbagi atas 496.134 pelamar Kemenkumham dan 16.010 pelamar Mahkamah Agung (MA). Jabatan sebagai Penjaga Tahanan paling banyak diminati pelamar. Tercatat 290.809 pelamar, sementara formasi yang disediakan hanya berjumlah 13.720.

Jabatan penjaga tahanan sendiri mensyaratkan pendidikan terakhir SLTA atau sederajat dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7,0 atau 3 dalam skala 1 sampai 4 atau B. Kemudian diutamakan memiliki keterampilan komputer dengan melampirkan sertifikat komputer.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.