Narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat dunia pada umumnya, khususnya pada masyarakat Indonesia. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis. zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang serta dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan bila mengonsumsi secara berlebihan.
Narkoba merupakan masalah yang serius di Indonesia. Dalam tiga pekan pertama di 2023, Polri menindak 15.975 orang yang dilaporkan terkait tindak pidana seluruh kejahatan di Indonesia. Sebanyak 16,59 persen dari seluruh terlapor terkait dengan tindak pidana narkoba atau sebanyak 2.650 orang. Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri terlapor pada tiga pekan pertama di 2023 menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2022 sebanyak 2.761 orang. Penurunan terjadi sebesar 4,02 persen.
Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu faktor individu, faktor keluarga, dan faktor lingkungan.
Faktor individu merupakan faktor yang berasal dari dalam diri seseorang. Faktor-faktor individu yang dapat menyebabkan penyalahgunaan narkoba antara lain:
a. Keinginan untuk mencoba. Rasa penasaran dan keingin tahuan mencoba ssesuayi yang baru dapat mendorong seseorang untuk mencoba narkoba.
b. Kurangnya rasa percaya diri. Seseorang yang kurang percaya diri dengan dirinya sendiri dapat merasa tertekan dan gampang stress mencari pelarian dengan menggunakan narkoba.
c. Gangguan psikologis. Gangguan psikologis, seperti depresi, kecemasan, dan stres, dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba.
Faktor genetik. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa faktor genetik dapat berperan dalam meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba.
Faktor keluarga merupakan faktor yang berasal dari lingkungan keluarga. Faktor-faktor keluarga yang dapat menyebabkan penyalahgunaan narkoba antara lain:
a. Keluarga yang kurang harmonis. Keluarga yang kurang harmonis dapat menyebabkan seseorang merasa tidak bahagia dan tertekan, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
b. Kondisi ekonomi keluarga yang kurang. Kondisi ekonomi keluarga yang kurang dapat menyebabkan seseorang merasa frustrasi dan mencari pelarian dengan menggunakan narkoba.
c. Pola asuh yang salah. Pola asuh yang salah, seperti pola asuh yang terlalu permisif atau terlalu otoriter, dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba.
Faktor lingkungan merupakan faktor yang berasal dari lingkungan sekitar. Faktor-faktor lingkungan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan narkoba antara lain:
a. Pergaulan yang salah. Pergaulan yang salah dengan teman-teman yang menggunakan narkoba dapat mendorong seseorang untuk mencoba narkoba.
b. Tekanan kelompok sebaya. Tekanan kelompok sebaya untuk mengikuti tren dapat mendorong seseorang untuk mencoba narkoba.
c. Akses yang mudah. Akses yang mudah terhadap narkoba dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba.
d. Media dan budaya pop juga dapat mempengaruhi persepsi dan sikap terhadap narkotika. Representasi narkotika dalam film, musik, dan media sosial dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap penggunaan narkotika. Terutama di kalangan generasi muda, pengaruh budaya pop dapat menjadi faktor pendorong untuk mencoba narkotika
Pada era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat modern. Seluruh masyarakat di Indonesia, dari yang muda sampai yang tua, menggunakan media sosial sebagai sarana berkomunikasi, bersosialisasi, dan memperoleh informasi. Namun, di balik kemudahan dan manfaatnya, media sosial juga dapat menjadi sarana penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.
Media sosial dapat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, antara lain:
1. Penyebaran informasi tentang narkoba, Media sosial dapat digunakan untuk bertukar informasi tentang narkoba, mulai dari jenis-jenis narkoba, cara penggunaan, hingga efek sampingnya. Informasi ini dapat diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja terhadap penyalah gunaan narkoba.
Dengan penyebaran informasi ini masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dan mudah terpengaruh oleh informasi tentang narkoba yang tersebar di media sosial. Mereka juga lebih mudah dibujuk dan di rayu oleh para pengedar narkoba yang menggunakan media sosial dan berakhir sebagai pemakai narkoba.
2. Perekrutan pengguna baru, Media sosial juga dapat digunakan untuk merekrut pengguna baru untuk menggunakan narkoba. Para pengedar narkoba sering menggunakan media sosial untuk mencari target pengguna baru, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Mereka sering menggunakan teknik persuasif dan propaganda untuk membujuk pengguna baru untuk mencoba narkoba. media sosial sering menggunakan jaringan narkoba untuk merekrut seseorang menjadi kurir barang haram tersebut.
Ia mengatakan modus yang digunakan oleh bandar narkotika adalah dengan menjalin hubungan dengan para calon terlebih dahulu. Setelah dirasa sudah dekat, kemudian bandar narkotika tersebut menawarkan hadiah sebagai bentuk perkawanannya. Dengan cara tersebut penggunaan media sosial sebagai media perekrutan kurir narkoba terus meningkat setiap tahun.
3. Penyediaan sarana transaksi narkoba, Media sosial juga dapat digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. Para pengedar narkoba sering menggunakan media sosial untuk menawarkan narkoba kepada calon pembeli. Transaksi narkoba yang dilakukan melalui media sosial juga dapat mempersulit upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Hal itu karena transaksi tersebut dilakukan secara tertutup dan sulit untuk dilacak oleh pihak berwenang. Mereka sering menggunakan kode-kode tertentu untuk menyembunyikan transaksi narkoba dari pihak berwenang.
Modus transaksi yang di gunakan oleh para pelaku rata rata dengan sistem tempel sistem ini mendistribusikan dengan cara membuangnya di suatu tempat dengan waktu yang telah di tentukan disertai dengan kode kode khusus setelah menjalin kesepakatan melalui media sosial.