Jumat, Oktober 4, 2024

Pengusiran dan Penarikan Duta Besar

Miko Dhany Santoso
Miko Dhany Santoso
Anak Hukum Yang Ogah Ribet, cuma lulusan hukum bisnis yang lebih suka ngomongin hukum tata negara.

Berdasarkan Pasal 9, Konvensi Wina 1961:

Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staf diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staf misi tidak dapat diterima.

Dalam hal seperti ini, Negara pengirim, sesuai dengan mana yang layak, harus memanggil orang tersebut atau mengakhiri fungsi-fungsinya di dalam misi. Seseorang dapat dinyatakan non grata atau tidak dapat diterima sebelum sampai di dalam teritorial Negara penerima.

Pada umumnya fungsi seorang agen diplomatik akan berakhir jika sudah habis masa jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk menjalankan misi diplomatik di negara penerima. Tugas itu dapat pula berakhir jika ia ditarik kembali (recall) oleh pemerintahnya karena tidak disukai lagi persona non grata yang tentu saja mengakibatkan diplomat yang bersangkutan diakhiri tugasnya.

Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, tewas di Malaysia bulan lalu. Sengketa terkait pembunuhan – dan siapa yang berhak untuk mengklaim jasad Kim dari kamar mayat – meningkat cepat selama dua minggu terakhir. Malaysia dan Korea Utara sudah saling mengusir duta besar masing-masing.

“Kantor berita pemerintah Korut, KCNA, mengatakan hari Selasa (7/3) bahwa semua warga negara Malaysia di DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea) untuk sementara dilarang meninggalkan negara itu sampai insiden yang terjadi di Malaysia benar diselesaikan.” Dilansir dari bbc.com.

Dikatakan perdana menteri Malaysia langkah Korut itu merupakan tindakan penyanderaan warga Negara Malaysia di Korut, dan sudah menyalahi norma-norma hukum international (Konvensi Wina 1961), dengan demikian Duta besar Korut di Malaysia sebenarnya tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan persona non grata, lalu yang mengakibatkan persona non grata adalah pemimpin Korut Kim jong nam atas kebijakan nya yang menurut Perdana menteri Malaysia sudah tidak sesuai norma-norma hukum international.

Dalam kerangka Hukum Diplomatik, keabsahan penerapan asas resiprositas sebagai landasan dalam deklarasi persona non grata terhadap pejabat diplomatik, dan penentuan tindakan pembalasan melalui deklarasi persona non grata atas dasar asas resiprositas sebagai suatu cara penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan hubungan diplomatik antar negara.

Deklarasi persona non grata atas dasar asas resiprositas ini merupakan suatu tindakan pembalasan yang masuk dalam kategori retorsi. Retorsi merupakan suatu tindakan pembalasan yang sah dan dibenarkan menurut Hukum Internasional.

Dengan demikian, maka dapat ditentukan bahwa tindakan pembalasan melalui pengenaan deklarasi persona non grata atas dasar asas resiprositas dapat menjadi suatu cara penyelesaian sengketa yang sah untuk ditempuh dalam pelaksanaan hubungan diplomatik antar negara.

Di Indonesia, kasus pengusiran ini juga pernah terjadi. Pada tanggal 8 februari 1982 Asisten Atase Militer di Kedutaan Besar Uni Soviet Kolonel Sergei Egarov tertangkap basah karena melakukan jual beli dokumen-dokumen rahasia terutama mengenai kemaritiman.

Ia ditangkap di Jalan Pemuda dan melibatkan seorang perwira ABRI Letkol Soesdaryanto. Sehubungan dengan itu Kepala Perwakilan Aeroflot di Jakarta ditahan oleh Kopkamtib.

Ini merupakan tindakan spionase yang dilakukan oleh Atase Militer Uni Soviet kepada pemerintahan Negara Indonesia.

Pemerintah Indonesia dalam pemberian status Persona non Grata kepada Atase Militer Uni Soviet telah sesuai dengan Konvensi Wina 1961.

langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Uni Soviet dalam penyelesaian kasus spionase yang dilakukan Atase Militer Uni Soviet yaitu melalui jalur negosiasi.

Pada bulan January dan April 2015 Brazil, Belanda dan Australia menarik duta besar nya, karena Hukuman mati warganya yang dijatuhkan kepada terpidana WNA Negara tersebut oleh pengadilan Pidana di Indonesia. Itu adalah contoh Persona non Grata yang dilakukan Negara lain kepada Indonesia.

Kejadian tersebut juga menyebabkan Indonesia menarik duta besarnya di Brazil (Toto Royanto) setelah surat kepercayaan yang menugaskan Toto Riyanto atas penunjukan sebagai duta besar Indoensia untuk Brazil Ditolak oleh Pemerintah Brazil.

Miko Dhany Santoso
Miko Dhany Santoso
Anak Hukum Yang Ogah Ribet, cuma lulusan hukum bisnis yang lebih suka ngomongin hukum tata negara.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.