Minggu, November 24, 2024

Penguatan Madrasah dalam RUU Sisdiknas

Tati MPA
Tati MPA
Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung, Hubungan Antar Lembaga JPPR
- Advertisement -

Polemik RUU Sisdiknas masih ramai diperbincangkan. Hal ini karena frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas dihilangkan, padahal oleh Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo terkonfirmasi bahwa kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan. “Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan”.

Hal ini dipertegas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Dalam unggahan media sosialnya, menyatakan bahwa tidak ada rencana menghapuskan atau mgnhilangkan madrasah dalam RUU Sisdiknas. “Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” di Jakarta, pada Selasa (29/3).

Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. “Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri Nadiem.

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Integrasi Madrasah dalam RUU Sisdiknas

Menurut data pokok pendidikan (Mei 2021), terdapat 276.076 satuan pendidikan sekolah/madrasah, dengan 222.147 (80.47 %) sekolah dan 53.929 (19.53 %) madrasah. Ini menunjukan bahwa jumlah madrasah tidaklah sedikit, sehingga tetap membutuhkan sikap akomodatif dari pemerintah untuk beroperasinya pendidikan di Madrasah.

Sebelumnya, pendidikan madrasah telah diundangkan dalam UU Nomor 20/2003. Madrasah bersamaan dengan sekolah sebagai bentuk pendidikan formal. Pendidikan anak usia dini berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Atfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan bentuk lain yang sederajat.

Sekarang, nasib madrasah juga diperkuat dalam RUU Sisdiknas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terus berkolaborasi Kementerian Agama untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia.

Pokok Madrasah pada RUU Sisdiknas

Terdapat empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU tersebut, di antaranya; pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (2) mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan satuan sistem pendidikan nasional. Yang oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional diperkuat bahwa pelaksanaan proses pendidikan harus integratif dengan menggabungkan empat formulasi tersebut, dan tidak membedakan antara madrasah dan sekolah, baik secara pengelolaan, mutu, kurikulum, pengadaan tenaga, dan lainnya.

Pokok tambahannya yaitu pada pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam telah terintegrasi dalam sub-sistem pendidikan nasional. Sebab aspek yang paling penting dalam pendidikan nasional yaitu menjadikan pendidikan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan.

- Advertisement -

Penguatan Madrasah

Penguatan pondasi hukum untuk madrasah amatlah diperlukan, tujuannya agar RUU Sisdiknas 2022 tidak menimbulkan kesenjangan dalam pelaksanaan pendidikan. Pun, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang menghendaki adanya integrasi pendidikan dalam satuan sistem pendidikan nasional.

Hal lainnya, perhatian terhadap madrasah juga bertujuan untuk pemerataan pelayanan dan program pendidikan di Indonesia, agar lulusannya memperoleh kesempatan yang sama untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila penyelenggaraan pendidikan yang setara melalui layanan sistem pendidikan sekolah dan madrasah akan menghasilkan lulusan yang bermutu dan setara.

Tati MPA
Tati MPA
Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung, Hubungan Antar Lembaga JPPR
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.