Jumat, April 19, 2024

Pengaruh UU Nomor 5 Tahun 2014 Terhadap ASN

Razan Ghifari
Razan Ghifari
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga. Peraih Beasiswa Rumah Kepemimpinan Regional Surabaya.

Indonesia sebagai negara yang berdaulat tentu harus mempunyai pemerintahan yang baik dan terkelola dengan baik.

Peran masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia untuk mengisi slot-slot penyelenggara pemerintahan sangat penting dan dibutuhkan pemberdayaan masyarakat yang baik demi tercapainya tujuan nasional dengan melahirkan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berkualitas.

Ternyata, negara kita masih perlu untuk pembenahan dan banyak hal yang perlu ditingkatkan untuk meminimalisir masalah-masalah terkait kurangnya kualitas ASN, baik dari segi manajemen maupun minimnya keahlian yang dimiliki.

Permasalahan terutama kualitas ASN yang ada di Indonesia diamini oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Beliau berkata bahwa problematika birokrasi kita diwarnai dengan minimnya keahlian yang dimiliki, motivasi untuk melayani masyarakat yang sangat rendah, dan masih banyaknya tenaga kerja yang maladministrasi yang dilatarbelakangi tingkat pendidikan yang rendah.

Kompetensi yang dimiliki ASN yang rendah inilah yang berimplikasi kepada timbulnya masalah-masalah lain dan kinerja ASN yang jauh dari ekspektasi, dan terjadinya malfungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik yang baik, pelayan publik, dan pemersatu bangsa sesuai yang sudah diterangkan di dalam pasal 10 UU No. 5 tahun 2014.

Kompetensi memang penting untuk menjalankan birokrasi yang baik. Sementara, kompetensi dalam memanajemen baik program dan sumber daya ternyata masih jauh dari target.

KemenPAN RB selaku kementerian yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan ASN bertanggung jawab atas didominasinya nilai C dari laporan SAKIP, laporan ASN yang disampaikan kepada Kementerian PAN RB. Kebanyakan ASN menurut data laporan SAKIP juga ternyata ketika menjalankan program terkesan asal-asalan dan tidak pernah dievaluasi.

Indonesia sebagai negara yang mengandalkan ASN dalam melakukan birokrasi rakyat dan pemerintah harus kembali merefleksikan pasal 21 dan 23 terkait hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para ASN.

Hak ASN yang bersifat pokok harus dipenuhi  seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Hak-hak tersebut tentu harus diimbangi kewajiban ASN yang dimana harus setia dan taat pada Pancasila dan konsitusi yang berlaku, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berbagai permasalahan terkait ASN dan birokrasi di Indonesia harus segera diselesaikan juga dengan mengubah mental dari ASN itu sendiri yang masih malas dan demotivasi. Mental ASN yang sering merasa menjadi penguasa dibandingkan menjadi pelayan rakyat juga harus diubah.

Karena idealnya seorang ASN harus memiliki jiwa hospitality yang tinggi, bukan jiwa penguasa yang tinggi. Diklat dan pelatihan juga merupakan sentuhan yang harus diberikan oleh Bagian Kepegawaian atau Bagian SDM Lembaga Admnistrasi Negara sebagai badan yang bertanggung jawab dalam mengembangkan kompetensi para ASN.

Razan Ghifari
Razan Ghifari
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga. Peraih Beasiswa Rumah Kepemimpinan Regional Surabaya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.