Minggu, November 24, 2024

Pengaruh Fatwa MUI dalam Melegitimasi Kekerasan terhadap Jamaah

Ari Putra Utama
Ari Putra Utama
Penulis adalah Mahasiswa S1 Ilmu Politik FISIP UI.
- Advertisement -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga masyarakat non-pemerintah yang menghimpun Ulama, Zuama, dan Cendekiawan Muslim Indonesia. Majelis ini berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta.

Menjelang 30 tahun Kemerdekaan Indonesia, MUI didirikan sebagai respons umat, yang diwakili oleh para Ulamanya, atas harapan kebangkitan kembali bangsa Indonesia dan sebagai bentuk persatuan dan kesatuan yang dilandaskan oleh iman Islam.

Selain itu, berdirinya MUI diharapkan mampu menjawab keprihatinan bangsa terhadap sektarianisme yang merebak dalam perpolitikan umat Islam di Indonesia era 1970-an, yang justru mengabaikan kondisi rohani umat itu sendiri.

MUI dalam kapasitasnya sebagai wadah perwakilan umat, diharapkan dapat menjadi lembaga independen dan non-partisan, serta tidak ditunggangi oleh kepentingan politik dalam setiap penerbitan rekomendasi, fatwa, maupun sikap keagamaan.

Kedudukan MUI yang sangat disorot dan menjadi perhatian umat, terlebih mengenai fatwa dan sikap keagamaan mereka, menjadikan MUI memainkan peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fatwa MUI memang bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun pengaruhnya sedemikian signifikan bagi masyarakat luas.

Fatwa MUI tidaklah mengikat umat secara keseluruhan, hanya mengikat bagi orang-orang maupun kelompok yang memiliki kepentingan dengan fatwa MUI tersebut. Namun, kedudukan MUI sebagai wadah Ulama menjadikan fatwanya begitu dinantikan dan diperhatikan, hingga menjadi sebuah rujukan dan pedoman.

Meskipun perannya sangat vital dalamterwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa, fatwa maupun sikap keagamaan MUI juga seringkali menimbulkan permasalahan, bahkan konflik di kalangan umat.

Berdasarkan Laporan SETARA Institute, pada 2011 terjadi 244 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 299 bentuk tindakan kekerasan. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan adalah tiga provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi. Dan ironisnya, SETARA juga mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut andil sebagai aktor non-negara yang paling banyak melakukan tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

MUI dalam kapasitasnya untuk mengeluarkan fatwa dan sikap keagamaan, seringkali dijadikan sebagai justifikasi untuk melakukan tindakan kekerasan dan melanggar hukum oleh kelompok intoleran. Fatwa MUI dijadikan tunggangan guna membenarkan tindakan kelompok intoleran yang membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan kelompok lainnya. Jika penulis dapat memberikan contoh, misalnya adalah kasus penyerangan terhadap komunitas Syiah maupun Ahmadiyah, fatwa MUI-lah yang dijadikan landasan atas tindakan penyerangan tersebut.

Beberapa tindakan penolakan terhadap Syiah oleh MUI daerah dan ormas Islam, seringkali dilakukan dengan berdasar pada Rekomendasi MUI tentang Syiah Tahun 1984 dan surat MUI tahun 2004 tentang ajaran Syiah.

- Advertisement -

Di antaranya, penolakan tersebut dilakukan di wilayah Bogor, Balikpapan, dan Madura. Bahkan pada Oktober 2015 lalu, di Bogor, Walikota Bima Arya sampai harus mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan keagamaan Syiah di hari Asyura atas desakan MUI dan ormas Islam. Walikota beralasan, Surat Edaran itu diterbitkan karena mempertimbangkan alasan keamanan dan mengklaim tindakannya dapat melindungi semua elemen masyarakat dari konflik dan kekerasan.

Begitupun mengenai Ahmadiyah, termaktub dalam salah satu hasil keputusan Munas VII MUI Tahun 2005. Dalam Munas tersebut, MUI menegaskan kembali fatwa yang telah dibuat dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta yang mengikutinya adalah murtad. Dalam keputusan itu juga disebutkan, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Sejurus dengan dikeluarkannya fatwa, Ulil Abshar Abdalla, selaku Koordinator Indonesian Conference on Religion Peace (ICRP) sekaligus tokoh Jamaah Islam Liberal (JIL), menilai Majelis Ulama Indonesia telah memicu tindakan kekerasan dan pembatasan hak individu dalam beragama dan berkeyakinan. Bahkan secara keras dan gamblang, Ulil berucap, “MUI harus bertanggungjawab terhadap aksi kekerasan dan harus dilaporkan ke pengadilan.”

Memang, setelah diterbitkannya fatwa MUI tentang Ahmadiyah pada tahun tersebut (2005), terjadi banyak aksi kekerasan yang dialami Jamaah Ahmadiyah. Ribuan warga dengan membawa pentungan, mendatangi markas Jamaah Ahmadiyah di Pondok Udik, Bogor, Juli 2005.

Mereka meminta Jamaah Ahmadiyah dibubarkan karena dinilai menyebarkan ajaran sesat. Polisi terpaksa mengevakuasi sekitar 200 anggota Ahmadiyah dari markasnya ke Kejaksaan Negeri Cibinong untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Pada 9 Juli 2005, warga juga merusak bangunan milik Jamaah Ahmadiyah. Kejadian-kejadian seperti ini terus berlanjut menimpa Jamaah Ahmadiyah.

Peristiwa penyerangan terhadap warga Ahmadiyah yang cukup menghebohkan terjadi pula di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten terjadi pada hari Minggu, 6 Februari 2011. Peristiwa penyerangan ini mengakibatkan sejumlah kerusakan, korban luka dan jatuhnya korban jiwa.

Bahkan, insiden ini menjadi sorotan dunia internasional. Terbukti dengan dilayangkannya tiga surat yang menunjukkan rasa keperihatinan dari Pemerintah Amerika Serikat, Kanada, dan Perwakilan Uni Eropa.

Tidak lama berselang dari kejadian Cikeusik, terdapat pula kejadian di Makassar dalam acara Jalsa Salanah (pertemuan rutin Jamaah Ahmadiyah di Sulawesi Selatan dan diadakan setiap tahun), yang juga korbannya adalah Jamaah Ahmadiyah. Kegiatan pertemuan dan pengajian mereka dibubarkan paksa oleh FPI, sekaligus masjid merekapun diporak-porandakan.

Trauma psikis, shock, dan kekhawatiran batin menghantui seluruh anggota Ahmadiyah, terutama kaum ibu dan anak-anak. Dan lagi-lagi salah satu ‘tameng’ tindakan kekerasan ini adalah dengan dalih penegakan fatwa MUI tentang kesesatan Ahmadiyah.

Menjadi lebih ironis lagi, ketika fatwa MUI dijadikan dasar oleh pejabat tinggi negara guna menerbitkan aturan yang terkesan diskriminatif kepada golongan tertentu, dalam kaitan itu adalah Jamaah Ahmadiyah. Mulai dari tingkat nasional hingga daerah, seakan-akan semua berlomba untuk membuat aturan yang tidak manusiawi dan melanggar kebebasan berkeyakinan. Kebijakan diskriminatif yang tersusun secara hierarkis inilah, yang dapat dan telah memicu tindakan main hakim sendiri terhadap Jamaah Ahmadiyah.

Dari beberapa kasus kekerasan dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di atas dapat disimpulkan, bahwa fatwa MUI secara tidak langsung menjadi sebuah legitimasi khusus untuk melakukan tindakan tersebut.

Fatwa MUI yang sebenarnya ditujukan untuk menjaga dan memberikan pemahaman yang benar kepada umat, khususnya terkait masalah Aqidah, justru melenceng dari tujuan asalnya. Meskipun, di sisi lain, beberapa tokoh MUI membantah keras tuduhan yang menyebutkan fatwa yang dikeluarkan lembaganya adalah biang kegaduhan dan keributan. Mereka mengatakan, tidak ada korelasinya antara fatwa dengan tindak kekerasan yang dilakukan kepada Ahmadiyah dan kelompok lainnya.

Namun, fakta di lapangan selalu jujur adanya. Beberapa kelompok ormas selalu berlindung di balik fatwa untuk melegalkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada ‘kalangan yang dituduh sesat’, dengan berseru lantang, “Kami menjaga kemurnian agama dari paham sesat dan menyimpang.

Ari Putra Utama
Ari Putra Utama
Penulis adalah Mahasiswa S1 Ilmu Politik FISIP UI.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.