Minggu, Oktober 6, 2024

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, Konsolidasi Politik 2024

Mimpi Ujian

Mahmud Yana
Mahmud Yana
Penulis buku Lanskap Politik, Hukum dan Demokrasi Indonesia.

Salah satu daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 adalah revisi undang-undang pemilihan umum (revisi UU Pemilu), dengan menggabungkan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tetapi kemudian revisi UU Pemilu tersebut ditarik kembali dari daftar Prolegnas 2021, dengan alasan pemerintah sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sebuah alasan yang sulit untuk diterima oleh akal sehat, di satu sisi pemerintah melaksanakan Pilkada serentak 2020 meski di tengah pandemi Covid-19.

Dalam tulisan saya, Jalan Mundur RUU Pemilu (10/03/2021), penolakan terhadap revisi UU Pemilu sarat kepentingan politik, menjegal figur potensial, dan persiapan untuk Pemilu 2024. Jadi ini bukan karena alasan pandemi Covid-19 atau karena alasan pemulihan ekonomi nasional, tapi ini murni “desain politik 2024”.

Hal itu bisa dilihat dari perubahan komposisi dukungan fraksi di DPR yang semula mendukung revisi UU Pemilu, seperti Nasdem, Golkar, dan PKB__belakangan menarik diri dan menolak revisi UU Pemilu__bersama dengan PDIP, PAN, dan PPP. Hanya PKS dan Demokrat yang konsisten mendukung revisi UU Pemilu tersebut.

Ada beberapa hal atau isu krusial yang menunggangi revisi UU Pemilu tersebut. Pertama, isu terkait dengan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold). Kedua, isu terkait dengan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu legislatif.

Ketiga, isu terkait dengan normalisasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) hasil Pilkada 2017-2018 dilaksanakan Pilkada 2022-2023. Dari sinilah pangkal persoalan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2022-2023 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai terpilihnya Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada 2024 (Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota).

Dalam penjelasannya, penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota, masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang lagi satu tahun dengan orang yang sama atau orang yang berbeda. Di sini, menurut Prof. Ni’matul Huda, ini sebagai celah atau pintu masuk transaksi politik. Pengangkatan penjabat kepala daerah sarat kepentingan politik, “panen raya” Mendagri dan orang-orang di Istana Negara.

Sementara itu, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, idealnya masa jabatan penjabat kepala daerah itu tiga bulan dan dapat diperpanjang lagi tiga bulan. Hal ini untuk menghindari abuse of power di lingkungan pemerintah daerah, kelemahan penjabat kepala daerah dalam membuat kebijakan strategis, dan kewenangan penjabat kepala daerah dalam membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).

Karena itu, dalam negara yang menganut sistem demokrasi, transisi kekuasaan menjadi keharusan. Transisi kekuasaan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga sirkulasi kekuasaan yang sehat dan baik. Mekanisme transisi kekuasaan yang sehat dan baik dilakukan melalui Pilkada, bukan melalui pengangkatan penjabat kepala daerah apalagi mengangkat penjabat kepala daerah dalam waktu yang lama, yaitu dalam waktu dua tahun.

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis. Lagi-lagi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis, bukan melalui pengangkatan penjabat kepala daerah apalagi mengangkat penjabat kepala daerah dalam waktu yang lama.

Terlepas dari penolakan pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR terkait dengan revisi UU Pemilu, revisi UU Pemilu sesungguhnya hendak mengembalikan siklus Pilkada setiap lima tahun sekali. Karena itu, pengangkatan penjabat kepala daerah, dari 7 penjabat Gubernur, 76 penjabat Bupati, dan 18 penjabat Walikota di tahun 2022 dan pengangkatan penjabat kepala daerah, dari 17 penjabat Gubernur, 115 penjabat Bupati, dan 38 penjabat Walikota tahun 2023 merampas kedaulatan rakyat dan mencederai demokrasi yang sedang dibangun.

Baru pertama kali dalam sejarah politik dan demokrasi di Indonesia, 272 kepala daerah diangkat penjabat kepala daerah oleh Presiden dan Mendagri. Artinya, lebih dari separuh (50.9 persen) kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022-2023 diangkat penjabat kepala daerah oleh Presiden dan Mendagri melalui cara-cara yang tidak dituntun oleh demokrasi.

Pertama, pengangkatan penjabat kepala daerah belum memenuhi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 terkait dengan ketersediaan mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah, terutama terkait dengan mekanisme pengangkatan penjabat Gubernur. Karena itu, diperlukan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur pengangkatan, kewenangan, dan pertanggungjawaban penjabat kepala daerah yang jelas dan terukur sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Kedua, berdasarkan temuan Ombudsman RI, pengangkatan penjabat kepala daerah maladministrasi. Maladministrasi penyimpangan prosedur pengangkatan penjabat kepala daerah. Penyimpangan prosedur pengangkatan penjabat kepala daerah dari TNI-Polri aktif (ORI, 19/07/2022), serta keterbukaan dan keterlibatan publik dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, terutama terkait dengan keterlibatan publik daerah.

Ketiga, bila Prof. Ni’matul Huda mengatakan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah membuka celah atau pintu masuk transaksi politik, “panen raya” Mendagri dan orang-orang di Istana Negara, maka saya melihat, pengangkatan penjabat kepala daerah 2022-2023 adalah konsolidasi politik terselubung 2024.

Mahmud Yana
Mahmud Yana
Penulis buku Lanskap Politik, Hukum dan Demokrasi Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.