Selasa, April 30, 2024

Pengadilan Agama dalam Implementasi Wasiat Wajibah

Fajar Firdaus
Fajar Firdaus
Mahasiswa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Wasiat wajibah adalah sebuah instruksi hukum yang tidak tergantung pada keinginan pewaris yang telah meninggal dunia.

Wasiat wajibah memiliki peranan penting dalam pembagian warisan, meskipun terdapat batasan jumlah dan penerima wasiat, wasiat ini diakui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memiliki dampak hukum yang signifikan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

1)Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiatwajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.

2)Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Menurut Pasal 209 dalam Kompilasi Hukum Islam,  yang mengatur secara khusus mengenai hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat. Pasal ini menjelaskan bahwa wasiat wajibah, sebagai instrumen hukum, melibatkan negara sebagai pelaksana. Di Indonesia, pengadilan agama memiliki kewenangan mutlak dalam pengaturan lembaga wasiat, termasuk wasiat wajibah, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

Namun, pengadilan agama dalam implementasinya tidak hanya bergantung pada ketentuan formal yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam menghadapi realitas masyarakat yang kompleks, hakim juga perlu mengadopsi pendekatan ijtihad atau rechtsvinding, memungkinkan hakim untuk bergerak di luar batas-batas yang telah ditetapkan oleh aturan formal yang diizinkan oleh hukum positif ketika tidak ada aturan yang mengaturnya.

Penggunaan ijtihad atau rechtsvinding ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 229, yang memberikan hakim kewenangan untuk mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dalam memberikan putusan yang adil.

Dalam praksisnya, putusan-putusan pengadilan seperti Putusan No. 368 K/AG/1995, Putusan 51K/AG/1999, dan Putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010, pada putusan tersebut memberikan gambaran konkret tentang bagaimana prinsip-prinsip keadilan diaplikasikan dalam konteks wasiat wajibah yang menegaskan prinsip keadilan bagi ahli waris yang memiliki hubungan emosional dengan pewaris. Melalui lembaga wasiat wajibah, hakim memastikan bahwa individu yang memiliki ikatan emosional dengan pewaris diperlakukan secara adil dalam pembagian warisan.

Dengan demikian, wasiat wajibah bukan hanya merupakan sebuah instrumen legal yang sederhana, namun juga merupakan bagian integral dari sistem hukum yang mengakomodasi dinamika masyarakat yang terus berkembang. Melalui pendekatan yang cermat dan sensitif, pengadilan agama memastikan bahwa prinsip keadilan tetap terjaga dalam pembagian warisan, sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Fajar Firdaus
Fajar Firdaus
Mahasiswa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.