Berbicara tentang CSR (Corporate Social Responsibilty), CSR merupakan suatu konsep di dalam suatu organisasi yang mana adalah suatu bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar dan terhadap seluruh pemangku kepentingannya yaitu diantaranya karyawan, konsumen, pemegang saham dan lingkungan itu sendiri dalam aspek operasional perusahaan. Sederhananya adalah setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program program sosial. CSR yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan telah sesuai dengan isi UU PT (perseroan terbatas) no 40 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan usaha di bidang atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hubungan antara CSR dan lingkungan hidup sangatlah erat seperti perusahaan yang mengeksplorasi sumber daya alam. Di dalam suatu perusahaan CSR merupakan bagian dari marketing.
Di dalam islam, Rumusan nilai nilai islam yang ada harus diterapkan yaitu Hablumminallah (hubungan manusia dengan Allah), Hablum minannas (hubungan manusia dengan manusia) dan Hablum minal alam (hubungan manusia dengan alam). Disini kita membahas tentang Hablum minalalam hubungan manusia dengan alam atau lingkungan hidup. Alam semesta adalah ciptaan Allah, sebagai ciptaan Allah alam berkedudukan sederajat dengan manusia, namun Allah menundukkan alam bagi manusia dan bukan sebaliknya. Jika sebaliknya yang terjadi maka manusia akan terjebak dalam penghambaan terhadap alam bukan penghambaan terhadap Allah. Karena itu Allah mendudukkan manusia sebagai Khalifah. Perlakuan manusia terhadap alam dan lingkungan hidup dimaksudkan untuk memakmurkan kehidupan di dunia dan di arahkan kepada kebaikan di akhirat. Kehidupan akhirat akan dicapai dengan sukses kalau kehidupan manusia benar benar fungsional dan beramal sholeh. Kearah semua itulah hubungan manusia dengan alam di tujukan. Dengan sendirinya cara memanfaatkan alam, memakmurkan bumi, dan menyelenggarakan kehidupan pada umumnya juga harus berkesesuaian dengan tujuan yang terdapat dalam hubungan antara manusia dan alam. Maka jelaslah hubungan manusia dengan alam merupakan hubungan pemanfaatan alam untuk kemakmuran bersama, hidup bersama antar manusia berarti hidup dalam kerjasama dan tolong menolong.
Penerapan etika bisnis islam dalam CSR dan lingkungan hidup sangatlah penting karena telah di ajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, saat rasulullah menjalankan perdagangan, karakteristik sebagai pedagang rasulullah memiliki sifat Shidiq, Fathanah, Amanah, dan Tabligh dan ditambah juga dengan sifat istiqamah. Berdasarkan pada sifat sifat tersebut dalam konteks CSR, para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut bersifat tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya, mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak ditutup tutupi), selalu memperbaiki kualitas barang dan jasa secara berkeseimbangan serta tidak boleh menipu dan berbohong. Pelaku usaha atau pihak perusahaan harus memiliki sifat Amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban kewajibannya. Dan sifat Tabligh harus diterapkan karena pelaku usaha harus bersikap bijak (hikmah), sabar, argumentatif sehingga akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat. Menerapkan sifat Shidiq berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan atas dasar nilai nilai yang diajarkan islam. Istiqamah atau konsisten harus diterapkan dalam etika bisnis islam di dalam CSR karena ketika menghadapi godaan dan tantangan tidak gampang menyerah. Fhatanah berarti mengerti, maksudnya memahami segala yang menjadi tugas dan kewajiban pelaku usaha. Dan para pelaku usaha bisnis dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral karena merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Perusahaan atau pelaku usaha yang ceroboh dan tidak menerapkan etika bisnis atau tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan dapat merugikan konsumen, bahkan dapat merugikan dirinya sendiri. Dan CSR yang dilakukan harus bertujuan untuk menciptakan kebajikan yang dilakukan bukan melalui aktivitas aktivitas yang mengandung unsur riba, melaikan dengan praktik yang diperintahkan Allah berupa zakat, sedekah, infak dan waqaf. Dan CSR harus mengedepankan nilai kedermawanan dan ketulusan hati. Dan juga dalam hal ini CSR berbeda dengan sumbangan sosial, CSR harus dijalankan dalam program dengan memperhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang, sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Dan CSR diharapkan dapat mampu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan.
Di dalam al quran telah dijelaskan tentang penerapan CSR QS Al-Baqarah ayat 177 yang artinya Allah berfirman : “bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al Baqarah:177)
Maksud dari ayat tesebut dapat diambil kesimpulan bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan pentingnya nilai-nilai sosial di masyarakat daripada hanya sekedar menghadapkan wajah kita ke barat dan ke timur dalam shalat. Di samping memberikan nilai keimanan berupa iman kepada Allah SWT, Malaikat, Nabi, Kitab, dan Hari Kiamat, Al Quran menegaskan bahwa keimanan tersebut tidak sempurna jika tidak disertai dengan amalan-amalan sosial berupa kepedulian dan pelayanan kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir serta menjamin kesejahteraan mereka yang membutuhkan. Dalam konteks ini, maka CSR dalam perspektif Islam merupakan praktik bisnis yang memiliki tanggung jawab etis secara islami. Perusahaan memasukkan norma-norma dan nilai agama islam yang ditandai dengan adanya komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial di dalam operasinya yang dijalankan. Dengan demikian, praktik bisnis dalam kerangka CSR Islami mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam bentuknya. Meskipun tidak dibatasi jumlah kepemilikan barang, jasa serta profitnya, namun cara-cara untuk memperoleh dan pendayagunaannya dibatasi oleh aturan halal dan haram oleh syariah (Suharto,2010).