Sabtu, April 20, 2024

Pendidikan Tinggi Tanggungjawab Siapa?

asepboy
asepboy
Personil Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia periode 2017-2020
Hasil gambar untuk liberalisasi pendidikan

Ditulis Oleh : Asep Saepul Rohman

Gagal Sarjana
Alvian Shagandhi

Masuk awal semester
Aku dapat suatu kabar
Kawanku terancam cuti
Karena biaya administrasi

Belum hilang kabar pertama
Ku dengar lagi kabar kedua
Seorang kawan ingin berhenti
Biaya mahal jadi alasan lagi

Mau rubah nasib harus kuliah
Pendidikan tinggi memang jadi hak
Namun sekarang sudah menjadi mewah
Tidak menjangkau semua khalayak

Pendidikan untuk yang kaya saja
Biaya tinggi gaya hidup necis
Banting tulang kembang kempis
Bagi si miskin yang ingin sarjana

Liberalisasi pendidikan
Privatisasi pendidikan
Gelar tinggi untuk yang berduit
Habis duit habis semester
Gagal pula jadi sarjana

Baru saja bersimpati kepada kawan
Ibu ku beritahukan keuangan keluarga
Sisa uang tinggal pas-pasan
Aku terancam gagal sarjana

Pendidikan sejatinya merupakan hak bagi setiap warga Negara Indonesia untuk kehidupan yang lebih baik sekaligus menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar karena pendidikan adalah proses kesadaran manusia pada tatanan ideal yang sesuai dengan fitrahnya. Maka Negara memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sistem Pendidikan Nasional dalam prakteknya sangat jauh dengan harapan dan gagasannya, bahkan ada kecenderungan pendidikan kita terjebak pada industrialisasi dan komersialisasi bahwa pendidikan menjadi komoditas utama dalam kapitalisme global. Kartono menyatakan dalam bukunya Tinjauan Politik Mengenai Sistem Pendidikan Nasional (1997:97) “Tingginya tingkat pendidikan dan tingginya taraf kebudayaan rakyat akan menjadi barometer bagi pertumbuhan bangsa dan Negara yang bersangkutan”, yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana orang mau mencapai pendidikan tinggi apabila biaya pendidikannya melambung tinggi dan hanya bisa dinikmati oleh golongan yang ekonominya mapan?.

Terlihat jelas bahwa dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 65 ayat 1 mengatakan bahwa “Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu.” Dalam pasal ini terlihat jelas bahwa dalam otonomi pendidikan memberikan kebebasan pendidikan tinggi untuk mengelola kebijakan operasionalnya, maka pantas saja biaya masuk pendidikan tinggi sangatlah mahal sehingga dalam pasal ini menunjukan ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan kualitas pendidikan.

Gelombang Pusaran di Isu Liberalisasi Pendidikan Tinggi
Berawal dari isu reformasi pendidikan tinggi menjadi isu awal kebangkitan liberalisasi pendidikan tinggi pada era reformasi di tahun 1999. Wacana yang ditawarkan oleh bank dunia dan WTO. Bermula dari kesepakatan yang dirumuskan dalam General Agreement Tariffs and Trade (GATT) atau kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan. Ada 10 butir rumusan dalam perjanjian itu salah satunya mengerahkan kembali pengeluaran masyarakat dalam bidang pendidikan, yang bertujuan untuk mengurangi beban negara. GATT ini berubah namanya menjadi WTO pada tanggal 1 Januari 1995. Tawaran dari WTO ini pada akhirnya melakukan cara untuk melepaskan tanggungjawab Negara terhadap pendidikan dan menyerahkannya ke mekanisme pasar.

Reformasi pendidikan tinggi menjadi agenda prioritas pemerintah, Satryo Brodjonegoro mengatakan “reformasi pendidikan tinggi lahir dari kebutuhan untuk merespon perkembangan industri untuk melakukan konvergensi dengan pengetahuan” (Satryo, 2012). Ketika penulis bertanya kepada para pelajar dan mahasiswa yang ada beberapa sekolah dan kampus perguruan tinggi “setelah lulus sekolah/kuliah kamu mau ngapain?”, tanya penulis. “ya ingin kerja lah karna zaman sekarang orang pengen kerja susah makanya saya harus lulus SMA/SMK/mahasiswa”, jawabnya. Dari percakapan yang singkat ini terlihat bahwa mereka terjebak dalam kapitalisme global dan berpendapat yaitu bekerja setelah lulus sekolah demi mencari uang adalah kebutuhan yang paling pokok untuk memenuhi kebutuhan yang lainnya. Lantas dimana letak mencerdaskan kehidupan bangsa?.

Dengan fenomena tersebut pengetahuan bukan hanya diproduksi melalui pendidikan dan riset saja akan tetapi bisa dipertukarkan dengan uang. Sehingga, aspek kesadaran kritis dalam pendidikan diabaikan serta aktivitas sosial budaya berubah menjadi komoditas usaha yang siap diperjualbelikan.

Relasi Pendidikan dan Industri
Pada laporan bappenas, jumlah penduduk Indonesia dari tahun 2010-2017 mencapai 261.891 juta jiwa dengan pertumbuhannya mencapai 1,34 persen (bappenas, 2013). Sedangkan setiap tahunnya menghasilkan lulusan 11 juta lebih dari jumlah penduduk tiap tahunnya (kemdikbud, 2016). Selanjutnya dalam laporan Sensus Ekonomi, secara keseluruhan disetiap level lulusan pada tiap tahun mencapai 120 juta jiwa lebih serta pengangguran terbuka mencapai 5,81 persen dari jumlah penduduk tiap tahunnya (BPS, 2017). Ini menyimpulkan sebagian besar lulusan dari tiap level institusi pendidikan mampu menyerap tenaga kerja di sector industri.

Pada kasus ini Mamdani mengatakan “reformasi pendidikan neoliberal yang dipromosikan Bank Dunia di Uganda, justru berakibat pada perubahan cara berpengetahuan, di mana pendidikan justru menjadi wahana komersialisasi, subversi institusi publik oleh kepentingan privat dan mengakibatkan proses pendidikan dilakukan di atas fondasi komersial, bukan pada knowledge sharing. Hal ini, ditopang oleh kebijakan-kebijakan universitas pada bidang kurikulum yang sangat berorientasi pada permintaan pasar, mengakibatkan struktur kurikulum dengan mudah diubah menjadi lebih friendly dengan kepentingan pasar. Akibatnya, kebijakan menjadi sangat desentralistik. Hal ini secara otomatis mengubah cara universitas dalam memproduksi pengetahuan di berbagai bidang studi yang ada.” (Mamdani, 2007). Selain itu, dalam kapitalisme global bukan hanya pengetahuan melalui riset saja yang diproduksi, akan tetapi tenaga kerja ditiap lulusan pendidikan memproduksi seperti pakaian, makanan, candang dan sebagainya, Sehingga terjadilah kasta dalam masyarakat modern.

Dengan demikian, liberalisasi pendidikan ini memerlukan siklus perputaran dalam memenuhi kebutuhan industri yaitu, (1) memproduksi pengetahuan melalui riset yang menjadi komoditas utama dalam pasar global (2) universitas atau sekolah menjadikan “mesin produksi yang terdidik” serta (3) kaum buruh atau petani dijadikan “mesin” produksi. Inilah yang menopang kapitalisme global.

Maka dari itu, diperlukan wacana atau diskursus baru yang mampu melawan liberalisasi pendidikan disetiap elemen masyarakat dengan menghadirkan wacana baru. Sehingga pendidikan dapat dinikmati sesuai apa yang dicita-citakannya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa bukan mencetak manusia yang siap pakai dipasar industri.

asepboy
asepboy
Personil Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia periode 2017-2020
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.