Rabu, April 24, 2024

Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Rizka Amelia Damayanti
Rizka Amelia Damayanti
Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Manusia sebagai makhluk sosial pasti membutuhkan interaksi dengan orang lain. Dengan berinteraksi, manusia akan bercakap hingga menyampaikan pendapat antara yang satu dengan yang lainnya. Seperti yang kita ketahui, manusia pasti memiliki sudut pandang yang berbeda dalam menilai sesuatu.

Kebebasan dalam berpendapat dan menyatakan pikiran itu diperbolehkan  dan menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Jika tidak ada kebebasan dalam berpendapat, kita sebagai masyarakat tidak akan bisa menyampaikan opini-opini atau melakukan demokrasi.

Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik. Hal ini disebabkan semakin banyaknya masyarakat mengekspresikan pendapatnya dengan bebas di media sosial. Faktanya, pengguna media sosial menyalahgunakan penggunaan media sosial tersebut. Bukan hanya mempermalukan orang lain, tetapi juga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Perlu kita sadari, bahwa hal-hal seperti ini harus kita hindari dan jangan dibiarkan terus berkembang. Jika hal ini kita biarkan begitu saja, maka akan mengakibatkan resiko yang berdampak besar. Maka dari itu, semua pihak harus dengan serius menanggapi hal seperti ini.

Pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan yang melawan hukum. Salah satu jenisnya adalah berupa penghinaan. Jari-jari kita yang menuliskan komentar buruk dapat menjadi sesuatu yang berbahaya bagi diri kita sendiri juga orang lain.

Kita pasti sering menemukan adanya cyberbullying, hal itu akan berdampak pada psikis korban atas perbuatan tersebut. Karena ketika korban merasa dipermalukan dan dia telah di ambang batas rasa malunya, korban akan melakukan sesuatu tanpa memikirkan akibat jangka panjang, contohnya mengakhiri hidupnya.

Banyak masyarakat yang belum mengerti tentang bagaimana proses pidana dalam hal tersebut. Dan banyak juga masyarakat yang menganggap remeh apa yang dikatakannya hanya merupakan perkataan biasa. Akan tetapi hal tersebut merupakaan perkataan yang bisa merusak kehormatan atau nama baik seseorang. Ketika nama baik dan kehormatan dari seseorang telah tercemar hal tersebutlah yang dikatakan dengan pencemaran nama baik.

Tindak pidana penghinaan khusus dalam pasal 27 ayat (3). Unsur objektif : (1) perbuatan: a. mendistribusikan; b. menstransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a, informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam KUHP, seseorang dianggap telah mencemarkan nama baik orang lain ketika seseorang tersebut dengan sengaja dan dengan bertujuan agar sesuatu hal yang berkaitan dengan kehormatan, kedudukan, martabat atas nama baik seseorang yang diketahuinya itu menjadi diketahui oleh orang lain.

Sebelum media sosial muncul, peraturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :

  • Pasal 310 KUHP, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan atau denda seebanyak-banyaknya Rp. 4,500,-.
  • Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “tiap-tiap penghinaan dengan sengaja tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Yang dimaksud menghina adalah menganggap hina derajat orang lain, meremehkan atau mengingatkan cela dan kekurangan-kekurangan dengan cara yang dapat menyebabkan orang lain tertawa. Bentuk-bentuk penghinaan bermacam-macam, yang pokok ialah ditujukan untuk merendahkan kedudukan orang lain dan mempermalukan orang yang dihina tersebut. Menghina, menghasut maupun mengumpat adalah tindakan yang buruk, karena dengan menghina berarti menghancurkan orang lain dan merendahkan derajatnya.

Walaupun dengan adanya aturan hukum yang melarang pencemaran nama baik, tetapi tindakan pencemaran nama baik masih saja banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Padahal  peraturan perundang-undangan secara jelas mengaturnya. Hal tersebut dikarenakan adanya kemajuan teknologi yang berkembang pesat yang memungkinkan munculnya jenis kejahatan baru yang dapat dilakukan melalui media sosial.

Kita harus selalu ingat, bahwa apapun yang kita lakukan pasti akan selalu ada balasannya. Jadi, perlakukanlah orang lain dengan hormat jika ingin diperlakukan sebagaimana kamu memperlakukan orang lain.

Rizka Amelia Damayanti
Rizka Amelia Damayanti
Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.