Selasa, Agustus 26, 2025

Pencemaran Lingkungan Hidup Dilihat dari Kacamata Hukum Islam

Devina Huseini
Devina Huseini
Lulusan S1 Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
- Advertisement -

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, hal tersebut dijelaskan dalam kontitusi pada Pasal 28H ayat (1). Secara regulasi konvensional telah diatur mengenai hak dan kewajiban untuk warga negara agar dapat menjaga lingkungan tetap asri dan nyaman, baik dalam Konstitusi, Undang-Undang dan aturan pelaksana serta turunannya. Namun, bagaimana jika pencemaran lingkungan hidup dilhat dari kacamata hukum Islam?

Pada dasarnya dalam hukum islam pencemaran lingkungan hidup jelas dilarang tegas, hal ini diperkuat dalam nash yang merupakan sumber hukum islam yang utama. Terdapat dalam QS. al- ‘araf ayat 56, pada ayat tersbeut dijelaskan bahwa manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memelihara lingkungan, Artinya dilarang untuk melakukan perusakan dimuka bumi karena semua tindakan yang diperbuat akan dipertanggunng jawabkan.

Manusia berperan tidak hanya terbatas pada pemanfaatan sumber daya alam yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT, namun lebih darpida itu, manusia harus menjaga lingkungan dan melestarikannya. Upaya pelestarian ini tujuannya untuk sumber daya tidak mengakami degradasi, sehingga keberlanjutannya dapat dinikmati oleh generasi mendatang dan tetap membawa manfaat dalam waktu yang panjang.

Mempelajari pencemaran lingkungan hidup dapat melalui pendekatan metode Fiqh al-Bi’ah. Fiqh al-Bi’ah atau fiqih lingkungan merupakan pengetahuan atau tuntutan syar’i yang berfokus terhadap persoalan-persoalan ekologi atau tuntutan syar’i yang digunakan untuk memberikan kritik terhadap tindakan manusia yang cenderung mempergunakan lingkungan secara desdruktif dan eksploitatif. Melalui pendekatan ini, dapat dijadikan landasan penting untuk dapat memahami manfaat lingkungan secara lebih mendalam, tujuannya memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pencemaran lingkungan yang terjadi dewasa ini tidak lepas dari tindakan manusia, sering kali mencerminkan perilaku maksiat dan degradasi moral. Perbuatan desdruktif ini menyebabkan berbagai bentuk kerusakan, baik di darat maupun di laut. Dampak yang ditimbulkan bisa kita lihat dalam bentuk kekeringan yang berkepanjangan, merebaknya wabah penyakit, peningkatan intensitas kebakaran hutan, banjir yang meluas, serta menurunnya hasil buruan dan tangkapan laut.

Selain itu, keberkahan dalam berbagai aspek kehidupan turut tergerus, dan banyak hal yang sebelumnya bermanfaat menjadi langka atau hilang. Akibatnya, masyarakat semakin rentan terhadap berbagai ancaman dan bencana yang merajalela.

Upaya menjaga dan mengembangkan lingkungan hidup, Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap lima aspek kemaslahatan utama (al-maṣāliḥ al-khamsah) yang merupakan prinsip dasar dalam maqāṣid al-shari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Kelima aspek tersebut meliputi; Hifzul al-din (memelihara terhadap agama), Hifzul an-nafs (perlindungan terhadap jiwa), HIfzul al-‘aql (perlindungan terhadap akal), Hifzul al-nasl (perlindungan terhadap keturunan), Hifzul al-mal (perlindungan terhadap harta).

Terhadap perbuatan pelaku jarimah tentunya dalam hukum Islam terdapat sanksinya, hal ini diatur dalam hukum pidana islam. Hukum pidana islam merupakan segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alqur’an dan hadis. Tindakan Kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.

Terhadap firman Allah SWT dalam QS. al-Araf ayat 56 dan asy-Syua’ara ayat 183 bahwa hal ini dijadikan dasar untuk para pelaku jarimah pencemaran lingkungan hidup yang dikategorikan sebagai jarimah takzir. Karena sanksi tidak diatur secara jelas didalam nash, hanya saja perbuatan yang dilakukan sudah jelas diatur didalamnya. Jarimah takzir tidak seperti jarimah hudud dan qiasash, aturannya dan sanksinya terdapat dalam nash.

Jadi, Islam sangat protektif dalam segala tindakan manusia. Hadirnya hukum islam sebagai alat untuk mengatur perbuatan manusia agar tidak melewati batasan yang telah diatur, terlebih lagi perbuatan yang dapat merugikan manusia dan makhluk hidup lain. Karena kita hidup berdampingan dimuka bumi ini, alangkah sangat indahnya jika kita saling menghargai dengan menjaga dan melestarikan lingkungan.

- Advertisement -

Penting untuk diperhatikan oleh manusia untuk tidak rakus dalam memanfaatkan sumber daya alam serta menjaga lingkungan agar tetap terciptanya lingkungan yang baik dan sehat.Referensi:Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan MasalahMasalah yang Praktis, (Jakarta: Kencana, 2006).Syarif Hidayatullah, Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali, al-Mizan, Vol. 4 No. 1, 2012.Mujiyono Abdillah, Agama Ramah Lingkungan: Perspektif Al-Quran, (Jakarta: Pramadina, 2001)

Devina Huseini
Devina Huseini
Lulusan S1 Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.