“Mereka bukan pemuda, mereka itu bapak-bapak yang sudah pada punya anak.”
Pernyataan seorang ibu ini tentu saja berdasarkan apa yang dia pahami. Baginya, meskipun seseorang terlihat masih muda, tapi jika dia sudah menikah dan punya anak, maka dia bukan lagi pemuda. Tentu ini berbeda dengan kalimat Picasso yang biasa dikutip para pakar bahwa, “Youth has no age”, karena hari ini pemuda adalah “energi” begitu menurut Gunawan Mohammad dalam catatan pinggir (Caping)-nya. Tapi bagaimana dengan energi para pemuda di Indonesia khususnya di desa?
Di balik sebuah desa yang kaya akan aset sumber daya alam (SDA), ternyata menyimpan sejumlah persoalan sosial. Bukan hanya SDA, di beberapa aset lain seperti pabrik di desa ini juga turut memanjakan warganya. Namun siapa sangka, tingkat pendidikan di desa ini masih sangat rendah. Saya pernah kesulitan menemukan warga yang lulusan SMA, bahkan ada juga yang hanya lulus SD. Tapi di perkebunan dan pabrik-pabriknya, kita bisa menemukan anak muda kepala keluarga serta buruh anak.
Pernyataan seorang ibu yang mendampingi saya berkeliling di sebuah dusun cukup mengagetkan, karena saya pikir para pemuda itu masih sekolah. Ternyata saya keliru, mereka adalah para pemuda kepala keluarga alias pemuda yang sudah menikah muda dan memiliki anak. Kondisi ini juga sering saya temukan di beberapa desa lainnya dalam satu kabupaten. Karena sudah terbebani oleh tanggungjawab sebagai kepala keluarga, maka mereka tak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Bukan hanya melanjutkan pendidikan, pilihan berkarya dan bekerja yang lebih beragam juga semakin berkurang atau bahkan tidak ada selain bertani. Bertani pun, sekadar menggarap lahan milik orang tua. Desa yang warganya kaya akan lahan tersebut, pada akhirnya harus membagi lahannya untuk anak dan cucu. Lahan kian sempit, penduduk makin padat, satu per satu lahan terlepas, namun kapasitas sumber daya manusia (SDM) belum mampu mengimbangi perubahan tersebut.
Rendahnya tingkat pendidikan di desa tersebut, membuat cara bertani mereka pun tidak sesuai standar. Fakta ketergantungan mereka pada pestisida sangat tinggi. Sering sekali saya melihat seorang bapak melakukan penyemprotan pestisida sambil merokok, pakaian pun tidak sesuai standar seperti harus menggunakan masker dan sebagainya. Bukan hanya itu, tidak jauh dari si bapak, ada isteri dan anak balitanya yang sedang asyik bermain. Secara kasat mata, desa ini indah, namun siapa sangka bahwa air, tanah, dan udara mereka telah tercemar. Jangan tanya pengaruhnya pada tubuh manusia, sangat banyak dampak negatifnya, bukan hanya pada tubuh bagian luar, namun juga bagian dalam yang tidak dapat terdeteksi secara langsung.
Rendahnya tingkat pendidikan juga membuat mereka tak peduli atau membiarkan persoalan sosial di desanya terus terjadi. Seperti sebuah siklus, akan selalu terulang, dianggap biasa, dan membudaya. Begitupun praktik nikah dini serta sejumlah persoalan sosial ditimbulkannya. Bukan hanya terjadi pada perempuan, namun juga anak laki-laki. Usai menikah dan punya anak, perceraian sudah menjadi hal biasa. Yang lebih parah dari sebuah perceraian adalah ketidakjelasan status. Mereka tidak bercerai secara sah, namun mereka berpisah, masing-masing ke rumah orang tuanya. Sementara anak mereka diurus orang tua dari pihak perempuan. Dalam situasi seperti ini, perempuan dan anak memang menjadi korban. Hal ini terjadi karena pasangan belum memahami makna pernikahan dengan konsekuensi hak dan kewajiban sebagai suami dan isteri. Sehingga sering terjadi salah paham dan tidak mampu mengelola emosi, persoalan relasi kuasa yang menyebabkan sejumlah perilaku dimana perempuan dan anak sebagai korban. Alhasil, tidak sedikit pernikahan usia dini berujung pada perceraian.
Perlunya Program Pembangunan Beragam dan Inovatif
Dari sekian persoalan sosial di desa khususnya di kalangan pemuda, bisa jadi ada yang keliru dengan cara kita membangun desa kita. Pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan belum mampu menggali tantangan dan peluang pembangunan di desanya. Program-program pembangunan yang menyasar desa juga masih sangat monoton, kurang beragam dan inovatif.
Pernah juga saya berada di satu desa yang program pembangunan di desanya dipenuhi dengan kegiatan seremonial keagamaan. Begitu banyak dana dikeluarkan untuk kegiatan keagamaan, namun tidak berbanding lurus dengan kondisi masyarakatnya. Di desa tersebut, bukan hanya persoalan pendidikan, namun juga persoalan sosial dimana pemuda-pemudinya terjebak obat-obatan terlarang. Memang bukan jenis narkoba yang populer diberitakan, namun sangat murah dan mudah didapatkan. Bahkan pernah dijual di warung-warung terdekat. Bahkan pemudi tergolong sebagai pemakai yang banyak. Seakan, semua kegiatan keagamaan hanya sekadar uforia dan seremonial agar desanya disebut agamis.
Tentu saja, tidak semua Desa berhasil menghadapi kompleksnya persoalan sosial di desanya. Ada juga Desa yang berhasil memberdayakan kelompok pemudanya. Berdasarkan pengalaman dan pembelajaran di beberapa desa, ada dua kelompok di desa yang memiliki peran penting dalam proses pemberdayaan di desa. Kelompok tersebut bagian dari aset SDM dan Kelembagaan yang ada di desa, terutama kelompok perempuan dan pemuda. Kedua kelompok tersebut adalah adalah aktor kunci keberhasilan sebuah program pemberdayaan. Khususnya yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan. Perempuan dengan sifatnya yang ulet, mau belajar, bekerja keras, serta mampu digerakkan kelompoknya. Sementara kelompok pemuda dengan kapasitas dan akses mereka terhadap sumber daya, khususnya akses informasi dan teknologi.
Semoga dengan munculnya kebijakan baru yang menguntungkan desa, pemerintah dan masyarakatnya mau belajar dan mau mengubah dirinya menjadi lebih baik. Karena kondisi berlawanan pun terjadi di desa-desa yang mampu menangkap kebijakan tersebut sebagai peluang. Desa di mana para pemudanya tidak hanya berpendidikan tinggi, namun mereka juga tetap bersedia bertani dan mengabdi untuk pembangunan desanya.
Tantangan dan Strategi Pendamping Desa
Untuk merangkul warga di desa, khususnya kelompok perempuan dan pemuda, tentu saja membutuhkan strategi yang tidak sekadar mengajak dalam bentuk sosialisasi lalu selesai. Jadi setelah muncul perspektif bahwa kelompok perempuan dan pemuda adalah bagian dari kekuatan SDM dan Kelembagaan yang dimiliki desa, selanjutnya adalah bagaimana merangkul mereka sehingga memiliki pandangan yang sama dan mau terlibat menggerakkan komunitasnya dan seluruh warga secara umum. Pada tahap ini, kerja-kerja pendamping desa yang selama ini telah direkrut oleh Kemendesa, seharusnya tertantang untuk melakukan kerja-kerja pengorganisasian komunitas. Sayangnya, para pendamping desa pada umumnya masih terjebak sekadar membantu Pemerintah Desa (Pemdes) yang sifatnya administratif.
Saya belum benar-benar menemukan pendamping desa yang melakukan pengorganisasian di masyarakat. Pendamping desa yang hadir di desa, berbaur dengan masyarakat dan sama-sama bergerak bersama masyarakat di desa. Yang saya temukan baru pendamping desa yang sibuk membantu perangkat pemerintah desa menyelesaikan pekerjaan yang bersifat administratif. Pendamping Desa yang saya maksud di sini adalah pendamping desa yang telah direkrut oleh Kemendesa, yang diharapkan mampu mendampingi desa dalam proses pemberdayaan masyarakat. Meskipun, lagi-lagi mereka terkendala terkait jumlah mereka sangat terbatas. Saya jadi ingat pernyataan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI, Nata Irawan, saat menjadi salah satu pembicara kunci dalam acara peluncuran Open Data Keuangan Desa di Pendopo Kabupaten Wonosobo, Jateng, pada Selasa (18 Agustus 2017). Beliau menyatakan bahwa, tugas pendamping desa yang direkrut oleh Kemendesa adalah melakukan pemberdayaan masyarakat di desa. Sementara pendamping desa yang direkrut oleh Kemendagri adalah untuk membantu Pemdes terkait tata kelola pemerintahan desa. Namun faktanya, pendamping desa saat ini masih terjebak sebagai konsultan administrasi desa.