Jumat, November 8, 2024

Pembatasan Keterbukaan Informasi di Ruang Publik

Alifa Indria Syaiva
Alifa Indria Syaiva
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Advertisement -

​​​Informasi merupakan hal yang sangat dibutuhkan setiap orang dalam lingkungan pribadi maupun bermasyarakat. Tanpa adanya informasi setiap orang akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan hal – hal yang dibutuhkannya, dalam masyarakat yang demokratis, keterbukaan informasi dianggap sebagai salah satu pilar penting yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Namun, dalam beberapa situasi, terdapat pembatasan yang diberlakukan terhadap keterbukaan informasi dalam ruang terbuka.

Pembatasan ini biasanya didasarkan pada pertimbangan kepentingan yang sah, seperti keamanan nasional, perlindungan privasi, dan penegakan hukum. memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan.keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri penting akan negara demokratis, transparansi dalam pemerintahan dan ruang ruang publik. yang bertujuan untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemerintah membentuk  Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan, Masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang dibutuhkan sebanyak banyaknya.

Masyarakat pun dibatasi perolehan informasinya oleh ketentuan ketentuan yang telah disepakati, Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU dan bagi masyarakat yang membutuhkan kepentingan informasi diluar ketentuan juga dapat mengajukan permintaan dengan badan publik terkait.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,Informasi publik terbagi menjadi dua bagian  Informasi yang terbuka yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,dan diumumkan secara merata lalu Informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik di antaranya :

  1. Menghambat proses penegakan hukum
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Mengungkapkan kekayaan alam indonesia
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  8. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Serta hal – hal yang dirahasiakan berdasarkan pada pengujian konsekuensi untuk dinyatakan sebagai informasi tertutup oleh badan-badan ruang publik tertentu, Informasi yang dikecualikan dapat diakses masyarakat dengan ketentuan yang tertulis di UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Pada Pasal 21 -22 telah dijelaskan secara jelas bahwa mekanisme untuk memperoleh informasi publik haruslah cepat,tepat waktu dan biaya ringan, prosedural yang telah dijelaskan secara detail pada pasal 22.

Banyak pihak badan publik yang masih mengalami kekeliruan dalam memahami pembatasan – pembatasan informasi publik sehingga banyak kepentingan masyarakat yang terhambat akibat sulitnya masyarakat mendapatkan informasi publik yang diinginkan. Seperti yang belakangan terjadi dalam kasus penemuan mayat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. di mana pihak keluarga mengalami kesulitan untuk mendapatan jejak digital saat kehilangan korban di bandara yang merupakan ruang publik.

Dalam proses pengajuan perolehan informasi kerapkali badan publik langsung menolak permintaan dengan alasan prosedur yang rumit sebagai contoh , dalam pasal 22 ayat 7 menyatakan badan publik dalam waktu paling lambat 10 hari harus menyampaikan pemberitahuan Informasi yang diminta dibawah penguasaannya atau tidak serta penerimaan atau penolakan permintaan disertai alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud. dalam pasal ini jelas badan publik harus menerima terlebih dahulu seluruh permohonan permintaan informasi yang diminta oleh publik.

dengan ini,badan publik dan pengguna informasi publik diharapkan untuk dapat memahami hak dan kewajiban masing masing dalam perolehan dan pemberian informasi publik sehingga tidak terjadi kerugian baik dari pihak badan publik maupun masyarakat pengguna informasi publik. dan transparansi informasi serta hubungan badan publik dan penggunanya dapat berjalan sesuai dengan Undang Undang.

Alifa Indria Syaiva
Alifa Indria Syaiva
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.