Jumat, Maret 29, 2024

Hak Angket KPK dan Gelombang Pasang Anti-Korupsi

Yogi Miftahul Fahmi
Yogi Miftahul Fahmi
Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sejumlah aktivis anti korupsi Yogyakarta menggelar aksi menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta (15/6 – Antara).

Ketika masih berada dalam suasana bulan suci, bulan yang penuh rahmat ini, dunia politik dan hukum dalam negeri kembali panas dan geger. Tidak lain adalah menyoal isu pelemahan KPK melalui hak angket yang dipandang sebagai intervensi politik yang menjadi perhatian publik.

Bukan hanya itu, proses sidang yang menjerat Mantan Menteri Kesehatan Kabinet Bersatu Jilid I Rezim SBY, Siti Fadillah Supari memunculkan isu dugaan mengalirnya aliran dana Korupsi Alat Kesehatan kepada mantan Ketua MPR Amien Rais yang jumlahnya mencapai Rp600 Juta.

Sontak isu yang muncul dalam proses persidangan dugaan korupsi alat kesehatan tersebut hal itu mengagetkan publik. Tak lama berselang, Amien Rais merespon dengan akan mendatangi KPK untuk menjelaskan hal tersebut. Yang kemudian dua hari berselang, tepatnya (7/617) pasca menyambangi KPK, Amien Rais mengunjungi DPR.

Seperti yang dilansir berbagai media online, Amien menyinggung KPK yang tidak mengusut tuntas sejumlah kasus seperti Bank Century, RS Sumber Waras, BLBI, hingga reklamasi, namun gencar melakukan OTT. Dalam kesempatan yang sama, Amien bermaksud mendukung DPR untuk menggunakan Hak Angket terhadap KPK.

Sebagaimana diketahui, usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi KTP elektronik (E-KTP) yang memunculkan beberapa politisi senayan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hak Angket Salah Alamat

Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai hak angket tersebut salah alamat. Beberapa kalangan memberikan pendapat seperti dalam release KPK melalui akun twitternya @KPK_RI yang dilakukan oleh APHTN-HAN dan PUSAKO yang berpandangan bahwa hak angket erat kaitannya dengan kepentingan politik anggota DPR atas kasus e-KTP serta menggunakan hak angket adalah modus pola baru utk menyerang kredibilitas KPK dalam membongkar perkara korupsi.

Terkait Hak Angket, Hasil survei Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa hak angket yang digulirkan DPR RI bukan merupakan hasil aspirasi rakyat. 65 persen responden menilai langkah DPR mengunakan hak angket terhadap KPK tidak dapat dibenarkan. Hanya 29,5 persen responden yang menyatakan langkah DPR menggunakan hak angket bisa dibenarkan, sementara 5,6 persen responden yang tidak tahu atau tidak menjawab.

Meski tidak bisa dijadikan sebagai patokan utama, namun hasil survey tersebut setidaknya dapat menjadi referensi aspirasi masyarakat dalam melihat bergulirnya hak angket terhadap KPK.

Hak Angket Cacat Subyek

Pandangan-pandangan soal bentuk pelemahan terhadap KPK dengan pola dan modus baru muncul dari berbagai kalangan. Mahfud MD, menjelaskan, dua masalah dalam hak angket yakni cacat objek yang diselidiki dan cacat subjek yang diselidiki. Berdasarkan kajian Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, Pasal 3 UU KPK, dan Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, hak angket DPR terhadap KPK cacat subjek.

Apalagi jika dikaitkan dengan proses diambilnya keputusan mengenai hak angket yang masih menjadi perdebatan soal sikap sepihak dan tidak kuorumnya dalam pengambilan keputusan kasus yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Walaupun berkali pula dibantah oleh para politisi senayan yang menyebut bahwa hak angket bukan merupakan upaya untuk melemahkan KPK.

Meski demikian, ditengah gonjang-ganjing isu hak angket tersebut, nyatanya KPK masih konsisten dalam melakukan pemberantasan. Paling baru, adalah OTT terhadap anggota DPRD Mojokerto. KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap di DPRD Mojokerto pada OTT, sabtu kemarin. Seminggu sebelumnya KPK juga melakukan OTT terhadap Jaksa di Bengkulu.

Hak Angket Sarat Kepentingan Partai

Jika dilihat secara jernih, hak angket terhadap memang ini sarat dengan kepentingan dan intervensi politik. Dari daftar nama yang beredar luas, korupsi dan bancakan proyek ini tidak hanya melibatkan satu atau dua partai tetapi banyak partai. Apalagi dengan cara pengambilan keputusan dan objek penyelidikan hak angket yang masih menimbulkan banyak perdebatan.

Sepak terjang DPR terhadap hak angket inipun juga mendapatkan penolakan dari pegiat anti korupsi dan masyarakat digedung KPK melalui #IndonesiaWaras dan dibeberapa daerah. Yang ironis adalah suara-suara tersebut yang notabene berasal dari rakyat tidak diakomodir oleh para wakil rakyat. Malahan, cenderung para politisi ini menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus yang jelas-jelas merugikan rakyat dan kepentingan publik.

Jika hal ini terus menerus berlangsung, tentu para wakil rakyat di Senayan sana mepertontokan tindakan-tindakan yang secara moral dan etika, jelas-jelas tidak memihak pada kepentingan rakyat. Seolah-olah hak angket ini dipaksan untuk melindungi segelintir orang.

Apresiasi untuk Konsistensi KPK di Tengah Pelamahan Hak Angket

Meski begitu, apresiasi tetap harus dilakukan terhadap KPK yang masih tetap konsisten dalam memberantas korupsi ditengah berbagai terpaan upaya pelemahan. Bahkan ini bisa jadi alarm bagi daerah-daerah lain untuk menghindari praktik-praktik yang mengarah pada korupsi dan merugikan masyarakat.

Namun, meskipun begitu KPK juga harus mampu menjawab isu-isu miring dan terus istiqamah terkait kasus-kasus mega korupsi kelas kakap yang sampai sejauh ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut.
Upaya untuk mendukung KPK memang sangat diperlukan ditengah merajalelanya corruption fightback. Meski begitu, kita sebagai masyarakat juga patut untuk terus mengawasi kinerja KPK dan melaporkan jika ditemukan adanya indikasi korupsi. Dan mengawal kinerja pansus hak angket KPK sembari menunggu hasilnya.***

Yogi Miftahul Fahmi
Yogi Miftahul Fahmi
Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.