Jumat, April 19, 2024

Pelanggaran Integritas Pimpinan KPK: Bisakah Dijerat Pidana?

Andi Alief
Andi Alief
Andi Muhammad Alief, S.H.| tergabung dengan Barisan Anti Koroepsi Ahmad Dahlan (BAKAD UAD)| CCLS FH UAD|

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir saat kondisi institusi Kepolisian dan Kejaksaan mengalami erosi kepercayaan publik. Dikarenakan dua institusi ini dianggap terkontaminasi perilaku koruptif dan hipokrit. Kemunculan KPK pun diharapkan bisa menjadi institusi pemberantasan korupsi yang efektif, bersih dari perilaku koruptif nan hipokrit. Dengan itu sudah semestinya segenap insan KPK mengaktualisasikan prinsip integritas dalam kehidupan sehari-hari dan bukan malah sebaliknya.

Pelanggaran Integritas

Menurut Butler (1984) integritas adalah reputasi baik dalam lingkup berorganisai. Dalam institusi KPK, integritas diartikan sebagai kesatuan antara pola pikir, perilaku yang selaras dengan nurani, dan norma yang berlaku di KPK. Unsur-unsur integritas meliputi ketaatan pada peraturan perundang-undangan, konsistensi pada nilai kebenaran, antikorupsi, kejujuran, budi luhur (Vide Perdewas 01/2020).

Insan KPK meliputi Dewan Pengawas (Dewas), Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK diwajibkan menjunjung tinggi integritas. Kewajiban ini sebagai konsekuensi yuridis atas terbitnya Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK (Perdewas 2/2020).  Selain itu, pada hakikatnya integritas sangatlah esensial bagi setiap insan KPK. Sebab seseorang yang berintegritas sudah barang tentu dapat mengimplementasikan prinsip Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan dalam menjalankan tugas di KPK.

Namun ironisnya, integritas kerap dilanggar oleh Pimpinan KPK? Formasi KPK Jilid V (2019-sekarang) sudah dua kali Pimpinan KPK melanggar integritas. Dimulai Ketua KPK FB pada 2020 yang tanpa urgensi berperilaku hedon menggunakan helikopter mewah. Aksi itu menjadi preseden pelanggaran integritas bagi insan KPK. Pun berlanjut, salah satu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS) turut mengikuti jejak ketuanya. Tulisan ini hanya fokus mengkaji pelanggaran integritas/ kasus LPS.

Konsekuensi Pidana

Sebelum mengetahui konsekuensi Pidana kasus LPS, baiknya terlebih dahulu diuraikan kronologinya. Sebagaimana dilansir dari Koran Tempo: “Dewas menyebutkan LPS terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) terkait dengan dugaan suap lelang jabatan. LPS menginformasikan kepada MS ihwal perkembangan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai”.

Perbuatan LPS ini masuk dalam kategori ‘pelanggaran kode etik’ sekaligus ‘tindak pidana’. Dikarenakan, LPS melanggar dua jenis Peraturan Perundang-Undangan yang secara hierarki berbeda. Pertama, LPS melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf (a) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK (Perdewas 2/2020):

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Kedua, LPS melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30/2002). Pasal 36 angka 1 UU 30/2002, “Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun”. Adapun ancaman sanksi pidana yang melanggar Pasal 36 berupa penjara paling lama lima tahun (Vide Pasal 65 UU 30/2002).

Dari peraturan perundang-undangan di atas (Pasal 4 huruf a Perdewas 2/2002 dan Pasal 36 UU 30/2002) pada substansinya mengatur perbuatan serupa, namun dari keduanya menawarkan ancaman sanksi yang berbeda. Dalam kasus LPS, Dewas mengadili dan menyatakan bahwa LPS terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf (a) Perdewas 2/2020.

Kemudian, apakah kasus LPS masih bisa dibawa pada ranah pidana? Jawabannya tentu bisa. Sudikno Mertokusumo (2009:128), menjelaskan dalam penegakan hukum (Pidana, Perdata, HTN, HAN, Kode Etik), hukum pidana bersifat ultimum remedium (upaya terakhir). Sehingga apabila dijumpai satu perbuatan yang melanggar ketentuan kode etik sekaligus melanggar ketentuan hukum pidana, maka pelanggaran kode etik terlebih dahulu diselesaikan. Kemudian penyelesaiannya dilanjutkan dalam ranah pidana guna menemukan kebenaran subtantif atau kebenaran yang seadil-adilnya. Adil bagi pelaku, juga memenuhi rasa keadilan segenap masyarakat Indonesia.

Namun dalam kasus LPS, Dewas tidak berkeinginan melanjutkan kasus LPS ke ranah pidana. Terbukti dengan pernyataan pers Ketua Dewas, Tumpak H. Panggabean, dikutip dari tayangan Youtube KPK RI, “Pendapat majelis bahwa cukup memadai sanksi pemotongan gaji 40% yang dijatuhkan selama 12 bulan terhadap LPS. jadi tidak perlu diperdebatkan karena itu adalah hasil musyawarah majelis sesuai dengan keyakinan dari majelis Dewas”.

Kekeliruan Dewas

Pasal 9 ayat 1 Perdewas 02/2020, pelanggaran terdiri atas: Pelanggaran dengan kriteria ringan; Pelanggaran dengan kriteria sedang; Pelanggaran kriteria berat. Penentuan kriteria pelanggaran ditentukan berdasarkan dampak/ kerugian yang ditimbulkan (Vide Pasal 9 ayat 2 Perdewas 2/2020).

Dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap Kedeputian termasuk pelanggaran kriteria ringan. Dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap Komisi adalah pelanggaran kriteria sedang. Dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap negara termasuk pelanggaran kriteria berat (Pasal 9 ayat 3 Perdewas 2/2020).

Dalam penjatuhan sanksi, sanksi ringan dijatuhkan atas pelanggaran kriteria ringan. Sanksi sedang atas pelanggaran kriteria sedang. Begitupun dengan sanksi berat dijatuhkan atas pelanggaran kode etik kriteria berat (Vide Pasal 11 ayat 1 Perdewas 02/2020).

Dapat di lihat bahwa perbuatan LPS belum menimbulkan kerugian negara karena dia belum melakukan perbuatan melawan hukum semacam, suap, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya yang dapat merugikan keungan negara. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 22 UU 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara). Dengan ini, dapat dipastikan Dewas yang menjatuhkan sanksi berat terhadap LPS telah keliru.

Berikutnya, hemat Penulis, LPS tidak dapat dijatuhi sanksi yang memenuhi rasa keadilan masyarakat apabila mengadilinya hanya menggunakan Perdewas 2/2020. Sebab sanksi yang ditawarkan Perdewas a quo sangat ringan.

Olehnya, bila Dewas ingin menunjukkan keseriusan dalam hal memenuhi keadilan masyarakat dan memutus mata rantai pelanggaran integritas Pimpinan KPK. Maka Dewas mesti bersinergi dengan institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Agar kepolisian dapat melakukan peyelidikan dan penyidikan. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dalam hal penuntutan.

Terakhir, bahan perenungan teruntuk pemimpin dan calon pemimpin. Dwight D. Eisenhower mengungkapkan “Kualitas tertinggi kepemimpinan adalah integritas

Andi Alief
Andi Alief
Andi Muhammad Alief, S.H.| tergabung dengan Barisan Anti Koroepsi Ahmad Dahlan (BAKAD UAD)| CCLS FH UAD|
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.