Selasa, April 23, 2024

PDB Sebagai Indikator Kebijakan Perekonomian, Perlu Hati-Hati?

Rifky Bagas
Rifky Bagas
Writing is one way to express your self. To be honest to make some opinion. What do you feel is what do you write. Give your freedom but keep concern ethics and polite words.

Mengelola suatu negara membutuhan instrumen-instrumen dan kebijakan-kebijakan sebagai alatnya. Instrumen secara fiskal dapat berupa APBN (Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Negara) sedangkan untuk kebijakan dapat berupa reformasi dalam hal birokrasi maupun peraturan-peraturan strategis yang menunjang pembangunan infrastruktur, ekonomi, maupun sumber daya manusia. Namun dalam menentukan kebijakan-kebijakan tersebut pemilihan indikator penentunya haruslah jelas dan akurat.

Mengutip informasi dari laman www.kemenkeu.go.id, mengenai media publikasi APBN bulan Februari 2018, mengenai kebijakan pemerintah Indonesia diketahui bahwa dana desa merupakan dana APBN yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui kabupaten/kota, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Pada tahun 2018 dana desa akan lebih dioptimalkan mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan layanan publik antar desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Untuk itu, pemerintah mengambil empat kebijakan, yaitu: pertama, memperbaiki pengalokasian dana desa dengan memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi. Kedua, memperbaiki penggunaan agar bisa lebih fokus pada maksimal lima kegiatan pembangunan infrastruktur dan sarana/prasarana desa.

Ketiga, memperbaiki cara melaksanakan penggunaan dana desa untuk pembangunan, yaitu melalui pola swakelola dengan skema padat karya tunai (cash for work); dan keempat, memperbaiki penyaluran dengan mengubah dari dua tahap menjadi tiga tahap dan dapat mulai disalurkan sejak awal tahun anggaran (Januari).

Masih mengutip laman yang sama, perbaikan mekanisme penyaluran ini dimaksudkan untuk dapat mendukung pelaksanaan padat sebelas karya tunai secara lebih optimal. Sampai dengan akhir Januari 2018 telah disalurkan dana desa sebesar Rp0,45 triliun.

Belum maksimalnya penyaluran tahap pertama dana desa 2018 sebesar 20 persen dari total dana desa (Rp12,00 triliun) disebabkan karena belum dapat dipenuhinya persyaratan administrasi penyaluran dana desa tahap pertama berupa Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Keberlanjutan fiskal di tahun 2018 diharapkan akan tetap terjaga. Realisasi defisit APBN hingga Januari 2018 mencapai Rp37,05 triliun atau sekitar 0,25 persen PDB. Realisasi defisit tersebut  lebih rendah dari realisasi defisit di tahun 2017, baik secara nominal maupun persentase terhadap PDB. Sementara itu, realisasi pembiayaan yang dilakukan hingga Januari 2018 mencapai Rp21,77 triliun (6,68 persen dari target APBN 2018), yang terutama bersumber dari realisasi pembiayaan utang sebesar Rp21,41 triliun.

Menggaris bawahi mengenai PDB Indonesia, berdasarkan mengenai laporan ekonomi triwulan IV 2017 dari situs www.bps.go.id, menjelaskan secara kuat bahwa PDB dijadikan indikator bagi pemerintah Indonesia beberapa tahun terakhir ini, sampelnya di tahun 2017, yaitu bahwa perekonomian Indonesia tahun 2017 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp13.588,8 triliun dan PDB perkapita mencapai Rp51,89 juta atau US$3.876,8.

PDB? Apakah PDB ini? Berbicara secara jelas tentang PDB ini, apakah benar, PDB dapat dijadikan indikator yang kuat untuk membuat suatu kebijakan. Saya mulai mencari dan menemukan penjelasannya dalam buku berjudulgross domestic problem; the politics behind the world’s most powerful number.

Merupakan karya dari Lorenzo Fioramonti yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Lita Soerjadinata, yang menjelaskan bahwa asal mula munculnya PDB akibat dari kegagalan Herbert Hoover, presiden AS pada tahun 1930-an, untuk menyelamatkan AS dari krisis ekonomi yang menyebabkan bursa saham AS anjlok dan efek dominonya berdampak ke seluruh dunia.

Saat dirinya sangat yakin bahwa pasar akan menemukan sendiri jalan keluarnya tanpa intervensi langsung pemerintah, krisis semakin memburuk, dan ia mencoba mengandalkan lebih banyak kebijakan korektif yang bersifat bantuan.

Tetapi untuk ini, ia membutuhkan sejenis tolak ukur guna menakar kebijakan tersebut dan merangsang pemulihan ekonomi. Hoover mengumpulkan para ahli statistiknya namun pemerintahannya tidak memiliki ukuran yang konsisten dan bisa diandalkan tentang keadaan perekonomian.

Kemenangan Franklin D. Roosevelt inilah pada tahun 1932, yang memenuhi kebutuhan akan sebuah metodologi untuk mengukur pendapatan nasional. Selama bertahun-tahun yang penuh gejolak, kalkulasi PDB pertama kali dikembangkan dan sistem neraca nasional diciptakan.

Secara teknisnya, PDB dapat dihitung sebagai jumlah dari seluruh pengeluaran (atau pembelian) yang dilakukan oleh pemakai barang. Cara ini dikenal sebagai “pendekatan pengeluaran” dan datanya didapat dari perusahaan, penyedia jasa, toko ritel, kantor pemerintahan, dsb.

Namun PDB dapat dihitung sebagai jumlah dari seluruh biaya tadi yang merupakan cerminan dari seluruh pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama proses produksi. Cara ini dikenal sebagai “pendekatan pendapatan” (atau pendapatan domestik bruto) dan kerap dipakai untuk menilai daya beli rumah tangga dan kesehatan finansial badan usaha.

PDB juga dapat bisa diukur sebagai jumlah dari nilai tambah di setiap tahapan proses produksi, yang dilakukan melalui survei khusus terhadap ribuan perusahaan (khususnya sektor manufaktur dan jasa).

PDB menjadi ikon yang popular dan perhitungannya lebih cepat serta dapat diberikan kepada pasar (dan media) setiap tiga bulan. Beberapa hal, contohnya mengenai proses produksi, aset dan modal juga berkurang karena waktu, pemakaian, kerusakan tidak disengaja, dan keusangan. Hal ini disebut depresiasi ekonomi, yang dikurangi dari PDB sehingga menjadi “netto”, walaupun kalkulasi depresiasinya terlalu panjang dan rumit.

Bercermin mengenai indikator PDB ini, sebagai negara yang menengah menuju target untuk menjadi negara maju. Indonesia mau tidak mau mengikuti untuk menggunakan indikator mayoritas negara-negara di dunia ini. Walaupun indikator ini tidak serta merta jadi alat yang utama sebagai penentu keputusan, karena Indonesia memiliki peraturan khusus mengenai kebijakan fiskal yaitu yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Sehingga jelas bahwa indikator PDB tidak serta menjadi indikator yang diagung-agungkan, karena dari sisi pengeloaan kebijakan pemerintahan Indonesia saat ini mempunyai lapisan-lapisan perundang-undangan yang sejatinya dapat menjadi pengawal dan pertahanan akan pengambilan kebijakan maupun strategi pembangunan perekonomian. (www.pajak.go.id)*)

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

Rifky Bagas
Rifky Bagas
Writing is one way to express your self. To be honest to make some opinion. What do you feel is what do you write. Give your freedom but keep concern ethics and polite words.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.