Sabtu, April 27, 2024

Pasal 285 Saja Tidak Cukup

Imam Agus Faizal
Imam Agus Faizal
Saya lahir pada tanggal 11 Januari 1997, Mahasiswa tingkat akhir Universitas Islam Indonesia jurusan Hukum Keluarga Islam. Pernah menjadi volunteer sebuah platform hukum di bagian Research and Department dan magang di sebuah perusahaan data pada bagian engineering. Saya suka menulis.

Menurut Catatan Tahunan (Catatan Tahunan) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), angka kekerasan terhadap perempuan sejak 2010 terus meningkat dari tahun ke tahun. Terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016.

Sedangkan ada 248.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017. Data pengaduan langsung Komnas Perempuan juga menunjukkan trend yang sama, ranah privat/personal menempati posisi kasus yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 932 kasus (80%) dari total 1.158 kasus yang masuk.

Sedangkan pada tahun 2018, data menunjukkan hal yang baru, berdasarkan laporan kekerasan terhadap anak perempuan yang meningkat dan cukup besar yaitu sebanyak 2.227 kasus. Sementara angka kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama yakni 5.167 kasus, dan kemudian kekerasan dalam pacaran merupakan angka ketiga terbanyak setelah kekerasan terhadap anak yaitu 1.873 kasus.

Menurut catatan Komnas Perempuan, dari 80% korban kekerasan seksual kini telah terbuka untuk memilih penyelesaian melalui jalur hukum, hanya 10% yang akhirnya diselesaikan melalui pengadilan.

Sementara itu, 50% jumlah kasus diselesaikan melalui mediasi, dengan alasan tidak cukup bukti, korban kelelahan dengan proses hukum yang dijalanani, atau dinikahkan dengan pelaku. Hal-hal yang membuat para korban enggan melaporkan kekerasan seksual yang menimpanya anatara lain karena tidak mampu menanggung beban psikologis jika malah disalahkan balik oleh masyarakat tertentu, karena  sebagian masyarakat cenderung melakukan playing victim jika terjadi kasus-kasus seperti kekerasan seksual tersebut.

Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki masalah yang relatif berat dalam menjaga hak dan keselamatan hidup kaum perempuan, karena di sini kekerasan seksual terhadap perempuan seperti tumbuh subur Padahal masyarakat Indonesia seharusnya memiliki budi pekerti, perilaku dan etika yang baik, namun dari data di atas sama sekali tidak mencerminkan sifat-sifat tersebut.

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dibarengi dengan tameng hukum yang memadai, lemahnya regulasi tentang perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu isu yang patut diperhatikan.

Payung hukum yang ada ialah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun dalam pasal tersebut ditemukan kelemahan berupa belum diaturnya secara khusus mengenai kekerasan seksual. Hal tersebut membuat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat harus untuk segera disahkan.

Substansi Rancangan Undang-Undang tersebut antara lain diatur tenntang bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan secara lebih terperinci dan jelas, antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan prostitusi, penyiksaan seksual dan perbudakan sesksual. Selain itu uga diatur tentang sistem pemidanaan bagi para pelaku.

Pidana pokok yang  bisa dijerat tidak hanya berupa kurungan, tetapi juga meliputi rehabilitasi khusus bagi pelaku yang masih anak-anak, restitusi terhadap korban. Pidana kurungan maksimal yang diatur adalah 40 tahun, dan hukuman seumur hidup bagi pemerkosaan dengan pemberatan jika dilakukan kepada anak-anak, wanita hamil, atau penyandang disabilitas. Pemerkosaan adalah kejahatan yang sudah ada sejak jaman dahulu, tergolong kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti kebudayaan manusia itu sendiri.

Kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi di berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, banyak kasus yang menimpa anak-anak sekolah sampai buruh pabrik. Tentu kita masih segar ingatannya akan kasus Yuyun, anak sekolah yang diperkosan kemudian dibunuh dan jasadnya dibuang ke perkebunan.

Hal tersebut tentu menimbulkan simpati dan kesedihan yang amat mendalam bagi seluruh manusia yang mendengar kabar tersebut, mengingat Yuyun adalah anak kecil yang seharusnya membutuhkan perlindungan. Hingga kasus yang belakangan ini terjadi pelechan seksual yang menjamur di sebuah pabrik di Cakung.

Dikutip dari Tirto.id, kekerasan dalam yang menimpa buruh perempuan di Cakup ialah beragam dari catcalling sampai paksaan melakukan hubungan badan. Berdasarkan riset,  56,5 persen dari 773 buruh perempuan yang bekerja di 38 perusahaan garmen pernah mengalami pelecehan seksual di pabrik.

Para perempuan tersebut tidak mempunyai pilhan lain selain bekerja sebagai buruh, sehingga banyak dari mereka yan memutuskan untuk bertahan dan menahan seluruh ancaman dari pelaku-pelaku kekerasan seksual tersebut. Ditambah, terdapat berupa ancaman terhadap korban jika tidak mau menuruti kemauan pelaku berupa tidak adanya perpanjangan kontrak pekerjaan, dimana membuat para korban semakin tertekan.

Banyak yang mengira bahwa siulan terhadap seorang pertempuan ialah tindakan yang wajar karena di Indonesia banyak sekali contoh perilaku semacam perilaku goda-menggoda yang sudah dibiasakan, sehingga dianggap wajar dan tidak ada masalah.

Penulis tidak mengatakan bahwa siulan terhadap perempuan akan berujung pada tindakan kekerasan seksual yang lebih besar, namun sesuatu yang besar mulanya berawal dari yang kecil. Jika siulan dianggap normal, maka dikhawatirkan akan membuat pelaku semakin berani untuk melakukan tindakan kekerasan seksual yang lebih besar, dan dikhawatirkan akan diaggap wajar pula tindakan kekerasan seksual yang besar itu.

Salah satu penyebab tetap suburnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah minimnya pengetahuan sebagian masyarakat mengenai kekerasan seksual tersebut, karena pangkalnya, di Indonesia, pendidikan atau edukasi seks masih terbilang tabu, sehingga banyak kasus yang menimpa perempuan bahkan anak-anak.

Banyak anak-anak yang tidak dibekali pendidikan seks yang cukup oleh orang tuanya, sehingga tidak begitu paham tentang bagian-bagian privat yang tidak boleh diketahui atau diganggu oleh oang lain, banyak juga pelaku kekerasan seksual yang juga anak-anak, mereka minim akan pendidikan seks, sehingga tidak mengetahui apa resiko dari perbuatannya. Peran orang tua menjadi sangat vital disini.

Banyak sekali ditemukan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti ayah, paman atau kerabat lainnya, hal ini menunjukkan bahwa kekerasan ada di dekat kita, tumbuh dan menjamur di sekitar rumah kita, untuk itu perlu segera disahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Semoga dengan tekanan ini, pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang hanya “tergeletak” di meja DPR sejak tahun 2012, agar dapat melindungi korban dan meminimalisir pengulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Salah satu bentuk dukungan penekanan masyarakat terhadap harus disegerakannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah diadakannya march pada tanggal 8 Desember 2018 kemarin di Jakarta.

Sumber:

  • Muladi,Perlindungan Wanita Kekerasan Wacana Perkosaan Dalam, 1997, Jogjakarta
  • https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5733216560b1b/ini-isi-Rancangan Undang-Undang-penghapusan-kekerasan-seksual-versi-komnas-perempuan
  • https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2017%20Siaran%20Pers/Lembar%20Fakta%20Catahu%202017.pdf
  • https://tirto.id/search?q=kekerasan%20seksual%20perempuan
Imam Agus Faizal
Imam Agus Faizal
Saya lahir pada tanggal 11 Januari 1997, Mahasiswa tingkat akhir Universitas Islam Indonesia jurusan Hukum Keluarga Islam. Pernah menjadi volunteer sebuah platform hukum di bagian Research and Department dan magang di sebuah perusahaan data pada bagian engineering. Saya suka menulis.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.