Kamis, Maret 28, 2024

Pandemi Covid-19 dan Inovasi Kebijakan di Indonesia

Kemal Hidayah
Kemal Hidayah
Analis Kebijakan Puslatbang KDOD LAN RI

Awal di temukannya Corona Virus Disease-19 (Covid-19) sampai dengan bulan Februari 2021 telah menginfeksi lebih dari 119.958.000 jiwa di seluruh dunia. Lebih dari 2.655.000 orang telah terkonfirmasi meninggal dunia karena virus ini (Covid19.go.id). Oleh sebab itu, tidak heran jika pemimpin-pemimpin di sektor pemerintahan  banyak negara berjuang dengan keras untuk keluar dari wabah Covid-19 dengan model dan karakter pendekatannya masing-masing.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, reaksi Pemerintah Indonesia pada saat itu dalam menangani krisis sangat lamban dan berpotensi menjadi episentrum dunia setelah Wuhan. Kebijakan yang keliru dan kurang responsif tentu dapat membahayakan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat, pada awal bulan Januari dan Februari tahun 2020, saat itu virus membuat lumpuh beberapa kota di Cina, Italia, Korea Selatan, dan lainnya; beberapa negara telah mengambil langkah berani dengan diterbitkannya kebijakan untuk menutup pergerakan manusia antar lintas negara. Namun sebaliknya, Pemerintah Indonesia memilih kebijakan yang lainnya dengan upaya menarik wisatawan dan bisnis dari negara-negara yang tengah menutup diri untuk dikunjungi.

Masalah lain yang dihadapi tentang narasi yang disampaikan oleh petinggi elite politik Indonesia terkesan menganggap remeh ganasnya virus corona serta menyampaikan bahwa virus tersebut dapat dihalau dengan doa. Namun demikian, reaksi sedikit berubah saat kasus Covid-19 pertama ditemukan pada bulan Maret 2020. Sejak saat itu, pemerintah Indonesia mengadopsi kebijakan dari negara-negara yang relatif berhasil, tetapi menolak kebijakan lockdown yang ketat dengan alasan dapat melumpuhkan perekonomian negara dan warga.

Muncul lagi masalah terkait dengan lambatnya pengambilan keputusan dan kebijakan yang dapat berimplikasi pada terlambatnya implementasi penanganan Covid-19, kurang dan lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan juga menjadi masalah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Hal ini disebabkan karena sistem negara kesatuan memposisikan pemerintah pusat berperan sebagai pemangku kepentingan utama dalam hal kebencanaan, baik bencana alam maupun bencana non-alam termasuk kesehatan. Selain bentuk negara kesatuan, dalam sistem politik Indonesia, Indonesia juga mengenal konsep otonomi daerah yang dimana mengamanatkan semua urusan dapat dijalankan oleh pemerintah daerah itu sendiri kecuali, pertahanan, keamanan, politik luar negeri, yustisi, moneter, agama, dan fiskal.

Bagi pemerintah daerah, urusan kesehatan adalah urusan yang dapat ditangani oleh daerah sendiri; namun secara konseptual urusan kesehatan merupakan urusan yang bersifat concurrent yang dapat diurus bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Namun, saat beberapa pemerintah daerah melakukan langkah proaktif dengan menyampaikan informasi serta melakukan sosialisasi terkait dengan Covid-19 (saat awal penyebaran Covid-19), pemerintah pusat malah mengkritik langkah-langkah proaktif yang telah dilaksanakan pemerintah daerah tersebut.

Kurang dan lemahnya koordinasi antar-stakeholder dalam hal penanganan Covid-19 juga terlihat dari belum banyaknya lokasi laboratorium pemeriksaan Covid-19 dan hanya terdapat di Jakarta saja yakni di Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes). Padahal terdapat puluhan rumah sakit dan laboratorium di daerah yang dapat digunakan serta diberdayakan untuk memeriksa spesimen Covid-19. Memusatkan penanganan ini malah membuat pengambilan keputusan dan tindakan menjadi sangat lamban.

Jika kita merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah landasannya. Terlihat pada Pasal 5 Ayat (1) ditulis, “Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan wilayah secara terpadu”. Bahkan, jika kita mencermati Pasal 11 Ayat (1) dituliskan, “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat ….”  Sementara peran pemerintah daerah dalam regulasi ini menjadi “pengikut” atau dapat berperan aktif apabila “dilibatkan” oleh pemerintah pusat (Pasal 5 Ayat (2). Maknanya, pemeriksaan Covid-19 hanya dapat dilakukan di Jakarta padahal Indonesia memiliki Kota besar lainnya dan luas wilayah yang sangat luas sehingga banyak waktu yang terbuang sia-sia hanya untuk proses perjalanan logistik spesimen  Covid-19 dari daerah ke Jakarta.

Terlihat juga lemahnya koordinasi yang dilakukan antarinstansi dari lambatnya pengesahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 yang menjadi dasar hukum bagi keterlibatan beberapa laboratorium di seluruh Indonesia untuk melakukan fungsi pemeriksaan. Padahal pemerintah memahami bahwa jika hanya mengandalkan satu Laboratorium Balitbang Kemenkes di Jakarta adalah hal yang tidak masuk akal. Oleh sebab itu, Menteri Kesehatan memutuskan untuk melibatkan puluhan laboratorium di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesimen masyarakat dari daerah-daerah.

Satu masalah lain yang menyebabkan Indonesia kurang berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 adalah masyarakat itu sendiri, dengan ketidakacuhan dan ketidakpedulian masyarakat terhadap instruksi dan himbauan pemerintah. Masalah ini dapat kita lihat dari ramainya masyarakat berkumpul di cafe, mall, kedai-kedai kopi, dan tempat-tempat yang telah dilarang oleh pemerintah. Padahal sejak dari awal pemerintah telah memberikan arahan kepada masyarakat untuk selalu melakukan physical distancing atau menjaga jarak dengan orang lain.

Kondisi darurat akibat Covid-19 dalam kerangka negara kesatuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun perlu peran dan tanggungjawab pemerintah daerah. Hal ini sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan inovasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 tanpa mengesampingkan kebijakan yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat.

Inovasi kebijakan pemerintah daerah menjadi penting dilakukan yakni pertama dalam konteks negara kesatuan terdapat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, kedua adanya problematika hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara umum maupun dalam penanganan Covid-19 di Indonesia mengakibatkan ketidak efektifan kebijakan penanganan Covid-19, ketiga, sejumlah peraturan dan kebijakan pemerintah pusat belum cukup efektif mengatasi pandemi Covid-19, kempat, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat di daerah, kelima, bahwa inovasi kebijakan merupakan bagian dari kepentingan nasional guna melaksanakan tujuan bernegara yang berpegang pada asas solus populi suprema lex.

Bentuk inovasi kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 diantaranya pertama, inovasi kebijakan terkait pemulihan sektor birokrasi dan pelayanan masyarakat. Kedua, berkaitan dengan sektor kesehatan dan/atau ketertiban masyarakat, dan ketiga, inovasi dibidang ekonomi dengan memberikan fasiltas perpajakan.

Kemal Hidayah
Kemal Hidayah
Analis Kebijakan Puslatbang KDOD LAN RI
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.