Sabtu, April 20, 2024

Pandangan NU dan Muhammadiyah terhadap Tradisi Petik laut

Serliana Margaretha Riady
Serliana Margaretha Riady
Seorang mahasiswa

Daerah pesisir pantai Jawa tidak asing dengan budaya Petik Laut yang merupakan warisan dari nenek moyang. Tradisi ini merupakan suatu tradisi yang sudah dijalankan setiap tahunnya oleh masyarakat di Desa Paiton, tepatnya masyarakat desa paiton yang bermukim di pesisir pantai.

Tradisi ini diadakan setiap satu tahun sekali. Ritual ini diadakan tepat di awal bulan Muharram atau awal bulan Syuro, diadakan nya petik laut merupakan suatu ucapan tanda syukur para nelayan dan masyarakat sekitar atas sesuatu yang di peroleh setiap harinya.

Maksud dan tujuan dari berbagai upacara sedekah laut tersebut biasanya sama, yaitu memohon pada Tuhan agar para nelayan dianugerahi hasil laut yang melimpah pada tahun yang akan datang dan dihindarkan pula dari malapetaka selama melaut. Kebanyakan masyarakat nelayan tersebut meyakini bahwa laut memiliki penunggu (penjaga berupa makhluk ghaib).

Karena itu, setiap penyelenggaraan ritual slametan laut, mereka selalu memberikan sesaji yang dipersembahkan untuk makhluk-makhluk ghaib penunggu laut. Untuk sesaji sendiri mereka biasanya menggunakan  rokatan (sebangsa nasi tumpeng), bermacam-macam jenis kue dan yang paling penting biasanya mereka juga menggunakan kepala sapi yang sudah dipenggal.

Kepercayaan masyarakat Desa paiton dengan memberikan sesajen maka para nelayan selama melaut akan selamat karena penunggu menjaga serta akan membawa hasil tangkapan ikan. Semua masyrakat desa paiton ikut merayakan kebudayaan petik laut, baik Kristen maupun Islam.

Dalam pemahaman akan budaya petik laut tentu saja mengandung unsur yang pro dan kontra hal ini dikarenakan setiap orang memiliki penghayatan yang berbeda dalam memahami dan memaknai akan budaya petik laut. Ketika semua masuk dalam budaya petik laut, masyarakat membaur menjadi satu menjadikan semua satu dan rukun. Hal ini dapat dikatakan bahwa kebudayaan mampu mempersatukan setiap orang yang berbeda.

Hal ini bertujuan untuk memperlihatkan bagaimana komunikasi ritual dalam keragaman sosial-budaya di kalangan nelayan di Desa Paiton yang sudah terjalin baik, sehingga ritual kolektif Petik laut menjadi media komunikasi dan integrasi di tengah keragaman komunitas nelayan. Hal ini menunjukkan bahwa Ideologi merupakan masalah yang signifikan bagi masyarakat pesisir yang mudah tersulut emosi, salah interpretasi dan bertindak saja bisa berakibat fatal.

Akan tetapi masyarakat pesisir yang secara umum dikenal berwatak keras dan terbuka, tetapi permisif terhadap keragaman agama dan ideologi. Komunikasi ritual sebagai media integrasi dalam keragaman sosial budaya komunitas nelayan nampak dalam pelaksanaan ritual kolektif petik laut dalam balutan kosmologi Islam pesisir sehingga komunikasi dalam ritual menghilangkan sekat-sekat sosial budaya di kalangan mereka.

Rumusan Masalah

Bagaimana pandangan warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terhadap adanya tradisi petik laut ini, yang menggunakan sesaji?

Pendapat tokoh Muhammadiyah dan pendapat tokoh NU terhadap hukum praktik petik laut di Desa Paiton. Temuan dari penelitian ini adalah tokoh Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum dari pelaksanaan praktik petik laut boleh dengan syarat dalam pelaksanaannya tidak terdapat kepercayaan yang mendekati syirik.

Tokoh NU berpendapat bahwa hukum dari pelaksanaan praktik petik laut tidak boleh dilaksanakan, karena di dalam pelaksanaannya mengandung unsur tabzir dan khawatir di dalam pelaksanaannya menimbulkan perkara yang mendekati syirik.

Tokoh Muhammadiyah dan tokoh NU memiliki persamaan dalam menetapkan hukum praktik petik laut, yakni sama sama mengatakan tidak boleh ketika dalam pelaksanaannya menimbulkan kepercayaan yang mendekati syirik.

Perbedaan sudut pandang, tokoh Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum dari praktik petik laut adalah boleh, karena dapat dijadikan momen dakwah yang di qiyaskan terhadap kobolehan melaksanakan Maulid Nabi, dalam penerapan praktik petik laut menyimpan banyak maslahah, sedangkan pendapat dari tokoh NU adalah tidak boleh, karena dalam pelaksanannya terdapat banyak tabzir dan dikhawatirkan adanya kepercayaan yang mendekati syirik.

Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan yakni tokoh Muhammadiyah membolehkan melakukan upacara petik laut dengan syarat tidak ada faktor yang mendekati syirik, sedangkan tokoh NU mengatakan tidak boleh melaksakan upacara petik laut karena dalam pelaksanaan upacara petik laut mengandung unsur tabzir dan dikhawatirkan adanya perkara yang mendekati syirik, boleh dilakukan dengan syarat hal yang mendekati tabzir dihilangkan.

Persamaannya sama sama tidak boleh melaksanakan upacara petik laut jika terdapat perkara yang mendekati syirik. Perbedaannya tokoh Muhammadiyah boleh dengan dasar dijadikannya momen dakwah, tokoh NU tidak boleh melakukannya atas dasar tabzir, akan tetapi boleh melaksanakannya dengan syarat perkara yang mengandung tabzir dihilangkan.

Saran untuk masyarakat nelayan seharusnya dalam melakukan upaca Petik Laut tidak dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan perkara yang menyalai syariat di dalamnya, cukup melakukan sekedarnya saja.

Pengalaman keseharian nelayan dalam kehidupan sosial terkonstruksi dalam tiga praktik keagamaan yaitu dimensi tauhid, kehidupan sosial, dan ibadah. Dimensi tauhid nelayan mengalami transformasi dari sesajen ke tauhid. Dimensi kehidupan sosial nelayan dikonstruksi berbasis tauhid ajaran NU dan Muhammadiyah. Dimensi ibadah nelayan terpotret dalam praktik keagamaan sholat, puasa, dan pergi ke orang pintar yang dibentuk atas hasil interaksi dengan dunia sosial di sekitarnya.

Dan saya sendiri pernah membaca forum dari Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz H Mahbub Ma’afi Ramdan menjelaskan logika putusan hasil Muktamar NU Ke-5 di Pekalongan pada 13 Rabiuts Tsani 1349 H/7 September 1930 M perihal perayaan untuk memperingati jin penjaga desa/sedekah bumi. Ustadz Mahbub mengatakan bahwa para kiai NU pada forum itu memutuskan perihal sedekah bumi bahwa upacara adat seperti demikian adalah haram dalam agama.

Putusan itu juga dapat dikenakan pada upacara sedekah laut atau larungan. Menurutnya, putusan haram itu tidak dapat dilepaskan dari deskripsi pertanyaan yang diajukan kepada para kiai di forum muktamar tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk membaca putusan muktamar dan sekaligus menelaah deskripsi dalam pertanyaannya. “Ya karena deskripsi seperti itu. Jawaban atau putusan forum bahtsul masail itu bergantung sekali pada deskripsinya,” kata Ustadz Mahbub Ma’afi Ramdan kepada NU Online di Jakarta,

Berikut ini adalah deskripsi, pertanyaan, dan jawaban yang mengemuka pada forum Muktamar NU Ke-5 1930 M di Pekalongan. “Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna mmemperingati jin penjaga desa untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan, dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan ‘sedekah bumi’ yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung) karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala?”

“Jawabannya: Adat kebiasaan sedemikian itu hukumnya haram.” Pengurus Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Maudhu’iyyah LBM PBNU ini menambahkan bahwa situasi di lapangan yang digambarkan dalam deskripsi masalah akan sangat menentukan corak jawaban para kiai di forum bahtsul masail.

Ia mengatakan bahwa putusan dan jawaban perihal sedekah bumi pada forum muktamar NU ini akan berbeda bila deskripsi masalah yang diajukan kepada para kiai itu berbeda.

“Kalau pun diputuskan haram, apakah deskripsi yang diangkat dalam muktamar ini terverifikasi (tahqiqul manath) pada kondisi dan situasi di lapangan. Kalau setelah diverifikasi unsur-unsur dalam putusan itu tidak terbukti, maka upacara sedekah bumi atau sedekah laut yang dimaksud dalam putusan Muktamar berbeda dengan upacara adat di masyarakat. Karena berbeda, maka hukumnya tentu akan berbeda lagi,” kata Ustadz Mahbub.

Serliana Margaretha Riady
Serliana Margaretha Riady
Seorang mahasiswa
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.