Sabtu, April 20, 2024

Pancasila dan Dekadensi Nalar-Etis Republik

Rivyan Bomantara
Rivyan Bomantara
Media Analyst di Indonesia Indicator.

Pancasila merupakan kode genetik bangsa Indonesia. Karakter bangsa Indonesia dibentuk dengan Pancasila sebagai fondasi awalnya. Pancasila ditetapkan sebagai falsafah, ideologi, serta pandangan hidup bangsa sejak 18 Agustus 1945. Sebagai falsafah negara, Pancasila melalui proses perintisan, perumusan, hingga pengesahan yang panjang nan kaya akan sumber-sumber.

Soekarno, dalam usahanya untuk menggali “mutiara” jiwa bangsa ini mengaku harus berusaha untuk menyelami lapisan-lapisan arkeologi peradaban sebelum merumuskan Pancasila. Maka dari itu, nilai-nilai Pancasila tidak secara keseluruhan lahir dari sumber-sumber lokal, namun nilai-nilai tersebut bisa saja lahir dari luar sebelum mengalami proses pribumisasi.

Proses pribumisasi disini dapat diartikan sebagai persilangan yang harmonis antara elemen-elemen lokal dan elemen luar sehingga dapat diterima sebagai khazanah lokal. Perumusan Pancasila sebagai ideologi negara mendahului perumusan konstitusi negara.

Implementasi Pancasila sebagai falsafah negara menghendaki aktualisasi pada tiga dimensi filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Sebagaimana dijelaskan oleh Yudi Latif dalam karyanya “Wawasan Pancasila: Bintang Penuntun Untuk Pembudayaan”, Ontologi Pancasila persoalan hakikat nilai-nilai Pancasila dalam kodrat kemanusiaan.

Epistemologi Pancasila memberikan kerangka interpretasi konseptual, dan aksiologi Pancasila memberikan kerangka operasional dalam bidang etika dan estetika, serta dalam ideologi sebagai wujud praksis dari hakikat serta cara berfikir Pancasila.

Dalam tulisan ini, penulis akan membedah Pancasila dan aktualisasinya dari segi dimensi aksiologis. Sebagai kerangka pengetahuan, Pancasila menuntut adanya kerangka operatif sebagai sebuah pedoman bagi perilaku penyelenggara negara maupun warga negara dalam ranah publik.

Wawasan tindakan Pancasila meliputi tiga dimensi tindakan, yaitu tindakan sebagai karakter budaya kewargaan, tindakan sebagai karakter kelembagaan sosial-politik, dan tindakan sebagai karakter kelembagaan ekonomi.

Pancasila dengan nilai-nilai yang mengandung keadaban publik merupakan dasar bagi perilaku kewargaan setiap warga negara Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan realitas dari setiap individu. Setiap individu memiliki ruang privat, namun disaat yang bersamaan, setiap individu tersebut berada di ruang publik.

Dalam ruang privat, tiap individu memiliki kepentingannya masing-masing, entah kepentingan kelaurga atau kepentingan kelompok. Namun di ruang publik, individu tersebut berada di tengah ragamnya kepentingan publik  yang tak dapat diukur berdasarkan pada kepentingan privat.

Kehidupan individu di ruang publik merefleksikan kapasitas nalar-etis dari individu tersebut. Bila kehidupan di ruang publik dihiasi dengan kebohongan, kedangkalan, serta perkelahian, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya dekadensi nalar-etis bangsa ini.

Yudi Latif meringkas butir-butir pengamalan Pancasila yang sebelumnya ditetapkan oleh Tap MPR No. II/MPR/1978 sejumlah 36 butir menjadi 25 butir dengan tiap sila mengandung lima nilai pokok. Pengkajian mengacu pada nilai-nilai Pancasila yang pernah dibicarakan Soekarno dan disempurnakan dalam Piagam Jakarta.

Butir-butir tersebut menjadi dasar minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara dan dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kehidupan bernegara.

Sayangnya, Berdasarkan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pada hari ini, dapat kita temukan tindakan-tindakan dari para pemangku jabatan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam dimensi aksiologis.

Contohnya, RUU Cipta Kerja yang disahkan pada tengah malam oleh DPR. Hal tersebut sangat bertentangan dengan butir kedua dari sila ketiga, yaitu: “Mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa-negara di atas kepentingan pribadi atau golongan”.

Selain itu, siapa yang tak bisa lupa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah badai pandemi. Hal tersebut tentu saja sangat tidak menggambarkan pribadi Pancasila dan melanggar butir keempat dari sila kelima, yaitu: “Tidak melakukan kegiatan perekonomian yang memboroskan sumber daya yang membahayakan kesinambungan dan kesejahteraan umum”.

Yang paling baru, saat Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D, rektor Universitas Indonesia merangkap Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyurati Ketua BEM UI beserta jajarannya untuk menjelaskan perihal kritiknyaI terhadap presiden Joko Widodo di akun instagram BEM UI. Tindakan tersebut sangat bertolak belakang dengan butir pertama sila keempat: “Menghormati aspirasi dan kepentingan rakyat dalam politik dengan terus menyempurnakan sistem dan praktik demokrasi”.

Pembangunan Bangsa Indonesia saat ini masih gencar dalam sektor infrastruktur fisik, sehingga cenderung untuk mengabaikan pembangunan infrastruktur lunak, atau dalam hal ini adalah nalar dan moral. Padahal merujuk pada realitas kehidupan berbangsa dan bernegara pada hari ini, permasalahan infrastruktur lunak tersebut juga menjadi sesuatu dengan urgensi yang sama. Buktinya, para pemangku jabatan yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat belum mampu untuk sampai di titik itu.

Kedepannya, ukuran yang harus diutamakan adalah pembangunan sumber daya manusia. Persoalan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sejalan dengan upaya tersebut, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mengambangkan kapabilitas.

Pendekatan kapabilitas merupakan pendekatan normatif yang menempatkan manusia sebagai tujuan dalam kerangka ethnical individualism dan menekankan bahwa tindakan seseorang dinilai dengan efeknya bagi individu lain. Pendekatan ini juga menempatkan individu sebagai objek primer dari kepedulian moral.

Pendidikan karakter menjadi jawaban dalam persoalan pengembangan kapabilitas. Pendidikan karakter metitikberatkan dimensi etis dari individu dan masyarakat dengan memeriksa bagaimana standar-standar kebenaran dan kesalahan dikembangkan dalam masyarakat. Pengembangan karakter merupakan pendekatan holistik yang menghubungkan moral dengan ranah sosial.

Sifat pendidikan adalah sarat nilai, masyarakat menentukan apa yang bisa dan tidak bisa diteladani. Moral ditangkap, bukan diajarkan. Kehidupan peserta didik di ruang kelas selaras dengan makna moral yang membentuk karakter dan perkembangan moral.

Meminjam kata-kata Yudi Latif, “Tak ada kemajuan dan kebahagiaan paripurna tanpa kapasitas moral dan nalar. Al-Qur’an menjanjikan ketinggian derajat manusia hanya bagi mereka yang mampu mengombinasikan kekuatan iman sebagai pengalir moral dan ilmu sebagai penjernih nalar. Itulah sebenar-benarnya haluan.”

Rivyan Bomantara
Rivyan Bomantara
Media Analyst di Indonesia Indicator.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.