Jumat, April 26, 2024

Orang Miskin dan Paradigma Pembangunan Inklusif

Rusydan Fathy
Rusydan Fathy
Research Center for Society and Culture - Indonesian Institute of Sciences (P2KK - LIPI) | Email: rusydan.fathiy@lipi.go.id / rusydanfathy@gmail.com

Per September 2017, Indonesia memiliki 26,58 juta penduduk miskin (BPS, 2017). Di wilayah perkotaan, jumlah penduduk miskin mengalami kenaikan dari 10,34 juta menjadi 10,49 juta per September 2016 (BPS, 2016).

Ibu Kota Jakarta sendiri memiliki 393 ribu penduduk miskin per September 2017 (BPS DKI Jakarta, 2018). Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah kemiskinan merupakan masalah serius bagi Indonesia.

Kemiskinan, merupakan krisis multidimensi yang harus mendapat keseriusan dalam penanganan. Pengentasan kemiskinan merupakan jalan mencapai kesejahteraan. Namun, data menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan masih jauh dari harapan.

Salah satu faktor penting mengapa kebijakan tersebut tidak efektif adalah keterbatasan pemahaman mengenai faktor dan konsep kemiskinan itu sendiri (Todman, 2004 dalam Syahra, 2010). Kesalahpahaman ini mengakibatkan agenda nasional pembangunan belum mampu menyejahterakan masyarakat.

Mengejar pertumbuhan ekonomi semata dan hanya dengan berpegang kepada GDP sebagai ukuran bukan merupakan sesuatu yang bijak. Selain itu, ada keraguan dalam efektifitas implementasi kebijakan kemiskinan yang dirumuskan melalui ukuran garis kemiskinan US$1 per hari.

Program-program yang dicanangkan untuk mengentaskan kemiskinan berupa 4 klaster (untuk 4 kategori kelompok masyarakat miskin)  meliputi jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UMKM dan pemberdayaan berbasis kawasan, meskipun mampu mengurangi sedikit angka kemiskinan, tetap tidak mampu menghapus wajah kemiskinan yang masih terpampang jelas.

Ketimpangan tetap eksis di tengah kehidupan masyarakat dan kita dihadapkan pada kenyataan bahwa keinginan untuk sejahtera masih menjadi angan belaka.

Garis kemiskinan yang menjadi ukuran dalam mengkategorisasi masyarakat ke dalam kelompok: sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin belum mampu memberikan data komprehensif wajah kemiskinan yang sebenarnya. Melihat kemiskinan melalui pendekatan tersebut menjadi kekeliruan awal dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan.

Pemerintah pusat lebih mengandalkan data makro hasil survey BPS – diperoleh dengan metodologi Basic Need Aproach, pendekatan moneter dan didasarkan pada garis kemiskinan makanan (2100 kkal/kapita/hari + non makanan esensial) (Santoso, 2018). Berbekal data tersebut, kebijakan pengentasan kemiskinan yang dikeluarkan berwujud ke dalam klaster-klaster yang masing-masing menyasar salah satu kategori kelompok masyarakat (sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin) (Santoso, 2018).

Padahal, seluruh kebijakan tersebut seharusnya diimplementasikan kepada semua kategori kelompok karena pada dasarnya semuanya berhak dan membutuhkannya. Tanpa bermaksud memandang sebelah mata, nyatanya berbagai kebijakan program penanggulangan kemiskinan dapat dikatakan tidak tepat sasaran.

Secara sederhana, kemiskinan sering dilihat hanya sebatas pada kondisi deprivasi ekonomi. Kemiskinan identik dengan kondisi ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar: sandang, pangan dan papan. Sejatinya, kemiskinan bukan hanya persoalan deprivasi ekonomi melainkan kondisi krisis multidimensi.

Kemiskinan mencakup fenomena kesejahteraan yang lebih luas di antaranya: pengangguran, kecemasan, kesepian, kepadatan permukiman, kriminalitas, kesehatan, pendidikan dan ketidakaktifan dalam politik (Larsson, 2008 dalam Santoso, 2018). Lebih jauh, kemiskinan juga berkelindan dengan kondisi kebencanaan (Wardiat, 2018 dalam Warsilah, 2018).

Sementara itu, Lenoir (1974) memperkenalkan konsep alternatif dalam memahami deprivasi dan kemiskinan yaitu social exclusion (Eksklusi Sosial) yang kemudian dikaji mendalam oleh Silver (1995). Eksklusi sosial memiliki ciri: multidimensional, dinamis, relatif, hubungan sosial yang retak, hambatan akses sumber daya komunal dan pembatasan partisipasi (Todman, 2004).

Eksklusi sosial memberikan kerangka berpikir lebih komprehensif untuk memahami deprivasi dan kemiskinan pada banyak kelompok dalam masyarakat karena konsep ini memang mencakup semua elemen masyarakat yang terdeprivasi (Syahra, 2010).

Karena sifatnya yang multidimensi, ditambah dengan kondisi sosio-kultural dan geografis Indonesia telah memperlihatkan fakta bahwa wajah kemiskinan beragam di seluruh wilayah. Dengan demikian, kebijakan pengentasan kemiskinan pun tidak bisa disamaratakan dan diimplementasikan begitu saja di setiap masyarakat di perdesaan dan perkotaan, di daerah pesisir dan pegunungan. Karena setiap wilayah dan masyarakat memiliki karakteristik yang berbeda, maka harus mendapatkan penanganan yang berbeda pula.

Terkait dengan masalah kebijakan kemiskinan, diperlukan suatu paradigma baru. Berkenaan dengan hal ini, paradigma kebijakan yang inklusif menjadi suatu keharusan. Inklusi sosial merupakan suatu kondisi lingkungan yang mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang tanpa kecuali sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan hak dan kewajiban (Warsilah, 2018).

Lingkungan yang inklusif adalah lingkungan sosial yang terbuka dan menyenangkan serta merangkul semua perbedaan (Lenoir, 1974 dalam Warsilah, 2018). Inklusifitas dalam tataran pembangunan adalah pendekatan pembangunan sosial yang menganalisa suatu proses perbaikan yang berkesinambungan atas suatu masyarakat, atau suatu sistem sosial secara keseluruhan menuju kehidupan yang lebih baik dan manusiawi dengan cara mendukung keberlanjutan umat manusia dan ekologis (Warsilah, 2018).

Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah fakta tentang keberadaan miskin transient yang justru diabaikan. Orang miskin transient, yaitu orang miskin yang bergerak di sekitar garis kemiskinan– baik ke atas maupun ke bawah (Santoso, 2018). Permasalahan yang terjadi dengan data kemiskinan di Indonesia adalah dilakukan dengan metode cross sectional bukan longitudinal. 

Dengan demikian keberadaan miskin transient memang tidak terdeteksi – tidak ada datanya. Hal ini dikarenakan, metode yang diterapkan hanya melihat kondisi seseorang pada satu waktu tertentu ditambah dengan sifatnya yang acak. Padahal, kondisi seseorang dapat bergerak ke atas atau ke bawah garis kemiskinan dari satu periode survey ke periode survey berikutnya.

Oleh karenanya, penting memasukkan miskin transient ke dalam policy window di samping menerapkan esensi sebenar-benarnya pembangunan berkelanjutan yang inklusif. Kedua hal tersebut akan memberikan kebermanfaatan yang jauh lebih signifikan karena sifatnya yang merangkul dan kontinu. Diharapkan, ada perubahan yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah terkait dengan perumusan kebijakan dan program-program pengentasan kemiskinan demi tercapainya salah satu cita-cita Indonesia yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya.

Referensi:

Syahra, Rudi. “Eksklusi Sosial: Perspektif Baru Untuk Memahami Devripasi dan Kemiskinan”. Jurnal Masyarakat dan Budaya. Edisi Khusus Tahun 2010.

Santoso, Djonet. 2018. Penduduk Miskin Transient. Jakarta: Pustaka Obor.

Warsilah, Henny dkk. 2018. Ketahanan Sosial dalam Kota Tangguh Bencana. Jakarta: Pustaka Obor.

Warsilah, Henny dkk. Pembangunan Inklusif Kota Pesisir Luar Jawa. Makalah Rancangan Penelitian. Disampaikan dalam Seminar Riset Desain P2KK LIPI 20-22 Februari 2018. Jakarta.

Rusydan Fathy
Rusydan Fathy
Research Center for Society and Culture - Indonesian Institute of Sciences (P2KK - LIPI) | Email: rusydan.fathiy@lipi.go.id / rusydanfathy@gmail.com
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.