Perhelatan akbar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan bergulir. Pilkada yang sejak era reformasi pasca amandemen UUD 1945 telah memberi ruang untuk diadakan secara langsung. Rakyatlah yang menjadi pemilik kedaulatan perihal siapa yang akan dipilih. Para elite akan berikhtiar memperoleh simpati rakyat guna mendapat legitimasi sebagai peraih suara terbanyak.
Jamak dipahami disetiap tahunnya pilkada ramai dengan kampanye, masa pendukung pasangan calon beramai-ramai berkumpul mendengarkan orasi visi-misi pasangan calon. Namun tentu itu semua saat kondisi normal. Akan berbeda dengan pilkada serentak tahun 2020 ini yang dselenggarakan ditengah pandemic covid 19.
Sebab kita ketahui bersama sejak masa corona virus masuk ke Indonesia, kehidupan bangsa berada dalam ketidakpastian tentang sampai kapan virus ini akan berlangsung hingga berakhir. Banyaknya korban jiwa yang berjatuhan, membuat kita sempat menutup akses kerja disegala sektor bidang agar dihentikan sementara.
Namun ternyata carut-marut ekonomi memaksa kita harus berfikir ulang, apakah tetap melakukan penutupan akses terhadap segala sektor pekerjaan dengan alasan kesehatan ataukah tetap melanjutkan namun dengan resiko akan banyak yang nyawanya terancam.
Ternyata pemerintah kita memilih alternatif memberlakukan new normal atau kebiasan hidup baru. Mulai dari tidak berjabat tangan, menjaga jarak hingga mencuci tangan disetiap tempat ruang interaksi publik. termasuk untuk penyelenggaraan pilkada pun ikut dilematis. apakah tetap diselenggarakan dengan memperhatikan protokoler kesehatan ataukah menunda sebagaimana tuntutan berbagai elemen masyarakat.
Bahkan sekelas NU dan Muhammadiyah sampai turun tangan meminta pemerintah tidak melanjutkan pilkada serentak. Alasan NU dan Muhammadiyah bagi penulis tentu bukan tanpa dasar. pertimbangan dua organisasi masyarakat (ormas) islam yang memiliki basis masa besar ini adalah bagian dari penguatan. bahwa civil society menginginkan pemerintah tidak saja terfokus pada agenda ketatanegaraan namun juga mengdepankan aspek keselamatan manusia.
Sebab, jika merujuk dari dua hasil survei terakhir yang dilakukan lembaga survei Charta Politika dan Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat ingin penyelenggaraan pilkada yang akan dilangsungkan di 270 daerah tersebut ditunda.
Mayoritas publik menilai Pilkada Serentak 2020 ini sebaiknya ditunda pelaksanaannya terkait situasi wabah yang melanda, demikian bunyi kesimpulan survei Indikator seperti dilansir Kompas.com dari publikasi resminya. Survey indicator, melakukan survei opini publik terhadap 1.200 responden pada rentang 13-16 Juli 2020. Survei dilakukan dengan metode kontak telepon dengan margin of error 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dari survey ini terlihat, mayoritas masyarakat tidak menginginkan negara fokus pada agenda politik ditengah masa pandemic covid 19. Meskipun demikian bagi penulis agenda pilkada menjadi penting sebab menyangkut agenda ketatanegaraan berkaitan dengan pengambilan kebijakan ditengah publik yang harus dilakukan oleh kepala daerah bukan sementara. Kita ketahui bersama banyak daerah yang masa periode kepala daerahnya akan berakhir. Artinya dibutuhkan pilkada untuk memilih kepala daerah untuk periode selanjutnya. Argumentasi like or dislike tentu tak bisa begitu saja menunda pilkada.
Siti Zuhro dalam tulisannya yang berjudul Model Demokrasi Lokal menilai, Pilkada langsung merupakan terobosan politik yang signifikan dan berimplikasi cukup luas terhadap daerah dan masyarakatnya untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal. Karena itu, pilkada langsung merupakan proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
Pada dasarnya, pilkada langsung merupakan daulat rakyat sebagai salah satu realisasi prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsipprinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik. Pendalaman demokrasi seperti diungkap Reuschmeyer (1992) adalah suatu upaya untuk mengatasi kelemahan praktik demokrasi substantif, khususnya dalam merespon tuntutan-tuntutan masyarakat lokal.
Sehingga keberadaan Pilkada hakikatnya meneguhkan prinsip demokrasi kita. Sebab efektivitas pemerintahan sangat ditentukan dari sirkulasi politik atau proses politik ditingkat lokal. Bahkan menunda pilkada sebenarnya dapat menganggu efektivitas pemerintahan. Sebab masa jabatan kepala daerah akan berakhir dalam waktu yang tidak lama lagi.
Maka akan ditunjuklah pelaksana tugas (PLT), sebagai pemegang kendali administrasi pemerintahan sementara waktu sampai ada kepala daerah yang definitif untuk 5 tahun. Problemnya PLT tidak dapat membuat keputusan yang siafatnya strategis menyangkut anggaran dan penyegaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagaimana tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 14 ayat (7) menyebutkan “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.
Sebenarnya tak perlu dilakukan penundaan, selama kepolisian, KPU, dan pihak lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 benar-benar mengawasi jalannya Pilkada agar mematuhi protokoler kesehatan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil wali kota Tahun 2020. Pasal 8 C ayat (1) dengan tegas menyebutkan “Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”.
Artinya instrument hukum untuk menangani corona ditengah penyelenggaraan pilkada serentak telah ada. Keselamatan rakyat sangat utama bahkan ada sebuah azas yang menyatakan salus populis suprema lex esto bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Namun hukum tertinggi itu tidak boleh pula menjadi dalil yang memperlambat pelayanan rakyat.
Bukankah hal tersebut akan membahayakan keselamatan rakyat, karena rakyat butuh pemimpin yang memiliki kewenangan cepat untuk mengatasi corona (tidak terhalang kewenangannya untuk mengambil keputusan strategis). Juga memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan untuk menghindari segala kemungkinan dari krisis ekonomi yang hampir saja didepan mata, di masa masa sulit bagi bangsa kita saat ini.