Bayangkan Anda membaca dua judul berita berbeda di pagi yang sama. Yang pertama berbunyi “Pertamina Lakukan Blending BBM di Terminal Depo.” Yang kedua berbunyi “Pertamina Jual Pertamax Oplosan ke Konsumen.”
Pertanyaannya sederhana. Setelah membaca judul pertama, apakah Anda akan mengubah kebiasaan mengisi bensin hari ini? Hampir pasti tidak. Lalu bagaimana setelah membaca judul kedua? Di sinilah api itu mulai menyala, bukan di kilang, bukan di depo pelabuhan, melainkan di celah sempit antara dua kata yang secara teknis merujuk pada proses yang sama, namun secara semantik hidup di dua alam yang berbeda. Dan begitu menyala, api persepsi tidak akan padam hanya karena seseorang menerbitkan klarifikasi.
Linguistik forensik adalah disiplin ilmu yang menelaah hubungan antara bahasa, hukum, dan konsekuensi sosial yang ditimbulkannya. Salah satu peran pentingnya adalah mengurai bagaimana pilihan kata dalam komunikasi hukum publik, mulai dari konferensi pers hingga surat dakwaan, dapat membentuk, memelintir, bahkan merusak persepsi publik terhadap suatu perkara. Kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yang meledak pada Februari 2025 menjadi laboratorium sempurna untuk kajian ini. Dan dua kata yang berada di jantung laboratorium itu adalah “oplosan” dan “blending.”
Blending dalam industri perminyakan adalah terminologi teknis yang sudah mapan. Istilah ini merujuk pada proses pencampuran komponen bahan bakar dengan angka oktan berbeda di terminal penyimpanan atau kilang, untuk menghasilkan produk akhir sesuai spesifikasi yang ditentukan. Praktik ini adalah norma global, bukan anomali. Kilang-kilang minyak di seluruh dunia melakukannya setiap hari. Prosesnya diatur oleh standar teknis, diawasi lembaga sertifikasi, dan tidak menyimpan konotasi kriminal apa pun dalam dirinya sendiri.
Masalah hukum dalam perkara Pertamina sejatinya tidak terletak pada praktik blending itu sendiri. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa kerugian perekonomian negara bersumber dari mahalnya harga dalam pengadaan BBM yang pada akhirnya menimbulkan beban ekonomi. Sementara itu, keuntungan ilegal diperoleh dari selisih antara harga impor BBM yang melampaui kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang berasal dari pembelian dalam negeri.
Sebaliknya, “oplosan” berada pada dimensi makna yang sama sekali berbeda. Dalam bahasa sehari-hari, kata ini tidak hidup dalam kamus teknis, melainkan dalam memori sosial yang sarat tragedi dan kecurangan. Ia muncul dalam berita duka ketika belasan orang tewas akibat miras oplosan. Ia hadir dalam peringatan konsumen tentang oli oplosan yang beredar di pasaran. Ia juga hidup dalam cerita penipuan ketika seseorang mencampur sesuatu yang berbahaya, menyembunyikannya, lalu menjualnya seolah-olah sebagai barang asli.
Karena itu, secara semantik “oplosan” membawa muatan yang sangat jelas, yakni ada niat jahat, ada korban nyata, dan ada bahaya tersembunyi bagi konsumen yang tidak mengetahui apa pun. Ketika kata ini ditempelkan pada “Pertamax”, yang bekerja bukan lagi sekadar logika, melainkan memori kolektif publik. Pada titik itu, kerusakan persepsi telah terjadi dan tidak mudah dipulihkan hanya dengan sebuah siaran pers.
Mengapa Klarifikasi Tidak Bisa Memadamkan Api
Kejaksaan Agung akhirnya mengklarifikasi. Istilah “oplosan” tidak ditemukan dalam surat dakwaan. Yang digunakan adalah terminologi teknis blending. Praktik itu terjadi di tingkat depo, bukan di SPBU. Fokus dakwaan adalah korupsi pengadaan, bukan penjualan produk palsu kepada konsumen.
Semua itu benar. Dan hampir tidak ada yang berubah. Untuk memahami mengapa klarifikasi selalu kalah dari narasi yang membakar, kita perlu melihat asimetri mendasar dalam cara otak manusia bekerja. Narasi “oplosan” hadir dengan semua karakteristik yang membuat informasi mudah menyebar dan melekat, yakni singkat, konkret, emosional, mengandung ancaman personal, dan datang lebih dulu. Klarifikasinya hadir dengan karakteristik yang berlawanan, yakni panjang, abstrak, teknis, tidak dramatis, dan datang belakangan.
Penelitian tentang misinformasi menunjukkan bahwa klarifikasi tidak selalu mampu sepenuhnya menetralkan dampak informasi yang keliru. Ullrich K. H. Ecker dan koleganya (2022) dalam penelitian berjudul: “The psychological drivers of misinformation belief and its resistance to correction” menjelaskan adanya fenomena continued influence effect, yakni kecenderungan informasi yang telah dikoreksi tetap meninggalkan jejak dalam memori dan memengaruhi cara orang menalar. Artinya, meskipun seseorang telah membaca klarifikasi dan menerimanya secara rasional, sisa keraguan itu tidak serta merta hilang. Dalam konteks ini, seorang konsumen yang mengetahui penjelasan resmi sekalipun mungkin masih menyimpan sedikit tanda tanya setiap kali mengisi Pertamax pada bulan bulan berikutnya.
Ada pula masalah sumber. Ketika institusi yang mengeluarkan narasi awal adalah institusi yang sama yang kemudian mengoreksinya, sebagian publik menafsirkan koreksi itu bukan sebagai klarifikasi yang tulus, melainkan sebagai upaya pemulihan citra. Kepercayaan terhadap koreksi ikut terbakar bersama kepercayaan terhadap narasinya. Air yang datang terlambat tidak selalu bisa memadamkan api. Kadang ia hanya mengepulkan asap yang lebih tebal.
Linguistik forensik tidak memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ini dalam satuan rupiah. Namun disiplin ini dapat mengidentifikasi sesuatu yang sama pentingnya, bahwa kebakaran persepsi ini bukan produk dari kebohongan tunggal oleh satu aktor jahat. Ia adalah produk dari sistem komunikasi hukum publik yang tidak memiliki alat pemadam.
Tidak ada panduan baku tentang bagaimana pejabat mengomunikasikan terminologi teknis kepada publik awam. Tidak ada kewajiban menyertakan keterangan kontekstual ketika menyebut modus operandi yang menyangkut proses industri. Tidak ada mekanisme koreksi yang memiliki kekuatan setara dengan narasi awal. Selama semua itu belum ada, kasus seperti ini bukan anomali. Ia adalah pola yang menunggu peristiwa berikutnya.
