Sabtu, April 20, 2024

Parlok Aceh dan Koalisi ParNas menjelang Pilpres 2019!

rudi ramadhani
rudi ramadhani
Punya impian untuk memiliki kedai roti

Pada bulan ini, juli tahun 2017 cuaca Aceh sangatlah panas. Hal ini disebabkan oleh musim kemarau berkepanjangan yang kemudian menyebabkan sejumlah titik mata air mengering. Namun kemarau dan panasnya sengatan matahari tak lebih panas ketika kedua telinga kita harus mendengar 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Aceh tidak mengetahui terkait adanya dua pasal Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kemudian di cabut pada sidang paripurna terkait pembahasan RUU Pemilu di Senayan sana. Pencabutan beberapa pasal UUPA itu adalah terkait keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh (serambinews.com, 2017).

Hal ini tentunya membuat gerah Partai Politik lokal yang saat ini menguasai parlemen Aceh baik eksekutif maupun legislatif yang terus memperjuangkan dan berupaya merealisasikan UUPA semampunya, sekuat tenaganya. Makna sejati dan cita-cita perjuangan Parlok yang lahir dari konsensus politik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI) harus kandas pada tataran Undang-undang pemilihan legislatif yang notabenenya adalah payung hukum untuk pemilihan anggota legislatif. Hal inilah yang kemudian melahirkan kekecewaan-kekecewaan dari kegagalan perwakilan DPR RI asal Aceh, tidak hanya Parlok, masyarakat Aceh juga ikut geram terkait persoalan ini. walaupun ada kemudian reaksi yang di lakukan oleh anggota DPR RI asal Aceh dalam menyikapi persoalan ini, tapi nasi telah menjadi bubur, analoginya adalah setelah bercinta kemudian orgasme, baru mengucap Astagfirullah!

Tindakan konkrit
Dipenghujung bulan ini, do’a dari shalat istisqa’ beberapa masyarakat Aceh terwujud, hujan turun dengan derasnya walaupun belum mampu mengembalikan sejumlah mata air seperti semula. Melaksanakan shalat istisqa’ adalah bagian dari usaha untuk berjuang meminta rahmat dari Ilahi agar hujan diturunkan. Namun, berbeda ketika dihadapkan dengan kondisi politik hari ini. Partai Politk Lokal yang hari ini menguasai legislatif dan eksekutif setidaknya harus mengadakan evaluasi terhadap koalisi Partai Nasional yang telah dikirimkan menuju Senayan sana, ini merupakan bentuk evaluasi dan harus ada tindakan konkrit. Faktanya, mereka juga tidak memperjuangkan apa yang kemudian diperjuangkan oleh Parlok yang ada di Aceh. Hal ini patut disikapi dengan tindakan nyata dan salah satu caranya adalah merubah pola koalisi terhadap Partai Politik Nasional guna memperjuangkan kepentingan UUPA kedepan.

Parlok harus melihat persoalan-persoalan ini dengan politik jangka panjang. Menuju Pemilihan Presiden pada tahun 2019 nanti misalnya. Haruslah ada korelasi yang jelas antara koalisi Partai Lokal dan Partai Nasional dalam memperjuangkan UUPA dan terkait dukungan politik Pilpres 2019 sedini mungkin. Berkaca pada pilpres sebelumnya elit Parlok terpecah-pecah dalam menghadapi Pilpres 2014 lalu. Kenapa menjemput lebih baik daripada menunggu, ini adalah salah satu starting point guna dapat melobi untuk memperpanjang dana Otonomi Khusus Aceh yang pada tahun 2027 akan habis, misalnya. Perlu adanya pergerakan lebih dini untuk kemudian menentukan sikap guna kepentingan Aceh kedepan, memperjuangkan dana otsus dan realisasi UUPA.

Harapan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah partai politik baru yang dipenghujung tahun ini akan menghadapi proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat mengikuti konstelasi Pilpres dan Pileg tahun 2019 nantinya. PSI merupakan Partai Politik anak muda yang memberikan kuota lebih kepada perempuan, bahkan untuk pengurus DPP saja didominasi oleh kaum perempuan. Partai yang menjunjung tinggi toleransi ini optimis akan lolos dan siap ikut pada konstelasi Pilpres dan pileg 2019. Faktanya partai yang di isi oleh generasi milenial ini sudah sejak dini telah mendeklarasikan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo untuk Pilpres 2019 nantinya.

Hal ini sejalan, jika saja Parlok di Aceh memberi kepercayaan kepada PSI Aceh untuk kemudian berkoalisi guna memperjuangkan UUPA di senayan sana. Pasalnya PSI Aceh pada releasenya mengecam keteledoran anggota DPR RI asal Aceh terhadap perubahan pasal 57 dan pasal 60 ayat (1), (2), serta (4) pada UUPA yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh UU Pemilu yang baru disahkan (serambinews.com, 2017). PSI Aceh dengan sikapnya telah menunjukkan konsistensi dalam memperjuangkan UUPA. Bukan hanya itu, PSI Aceh juga kedepan akan mampu menjembatani komunikasi Pusat antara Pemerintah Aceh terhadap Pemerintah Pusat. Hal ini terkait lobi memperpanjang dana Otsus dan realisasi UUPA, misalnya. Sebagai partai politik baru yang belum memiliki dosa politik, bahkan telah berani bertanggung jawab terhadap amanah UUPA, Parlok di Aceh patut mempertimbangkan untuk kebutuhan koalisi baru terhadap Partai Solidaritas Indonesia kedepannya.

Selain konsisten dalam memperjuangkan UUPA, PSI juga akan memperjuangkan subsidi untuk Partai Politik. Hal ini merupakan itikad baik dari keinginan menuju political will. Subsidi kepada Parpol ini merupakan wacana untuk konsolidasi proses demokratisasi kita hari ini, dan juga sebuah upaya pencegahan tindakan korupsi yang dilakukan oleh politisi. Hari ini Parpol telah menerima subsidi sebesar Rp. 108 persuara yang persentasinya hanyalah 1 %. Dari minimnya subsidi dana untuk Parpol ini kemudian sering kali proses demokrasi kita di bajak oleh shadow elit atau bahkan mengarah menuju oligarki. Negara Demokrasi di Eropa seperti Jerman, Italia, dan Nikaragua menerima subsidi dari Pemerintahnya berkisar 30%-60% kepada Partai Politiknya. Sementara Partai Politik di Inggris dan Australia mendapat subsidi oleh Pemerintahnya sebesar 25% (mediaindonesia.com, 2017).

Artinya, PSI Aceh selain memperjuangkan UUPA kedepannya juga akan memperjuangkan subsidi tambahan dana kepada Partai Poltik. Dengan ditambahnya subsidi dana dari Pemerintah terhadap Partai Politik, maka Pemerintah akan dengan mudah mengaudit pendanaan Partai Politik, dan juga memudahkan terwujudnya proses pendidikan politik, pengkaderan dan rekruitmen politik yang jelas sesuai dengan fungsi Partai Politik itu sendiri. Hal ini penting diperjuangkan dan akan terus konsisten diperjuangkan oleh PSI mengingat kaum muda selalu menjadi agen politik karena tidak memiliki dana pribadi yang mumpuni. Seringkali anak muda menjadi agen politik kaum tua yang kemudian lupa jati dirinya siapa, dari mana asalnya seperti apa yang telah dipertontonkan 13 anggota DPR RI asal Aceh. Semoga Parlok di Aceh mampu membaca peta politik kedepan dengan baik dan benar dalam menentukan koalisi terhadap Partai Nasional. Semoga!

Rudi Ramadhani
Sekretaris DPD PSI Kota Banda Aceh
Email: rudiramadhani@yahoo.com

rudi ramadhani
rudi ramadhani
Punya impian untuk memiliki kedai roti
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.