Jumat, Maret 29, 2024

Novel Baswedan 500 Hari Tanpa Kepastian Hukum

Ilham Parase
Ilham Parase
Pengamat Hukum Tata Negara

Negara sejatinya lahir sebagai suatu kelompok yang mengorganisir warga negaranya demi terciptanya kesejahteraan (walfare staat) dan stabilitas negara itu sendiri. Di dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan “negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”.

Ini merupakan satu dari empat visi negara yang menjadi tugas negara. Sebagaimana hal ini dikuatkan oleh teori Immanuel Kant, yang memahami negara hukum sebagai Nachtwakerstaat (negara jaga malam), yang tugasnya adalah menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat.

Meskipun kemudian teori ini dianggap sempit dalam memaknai negara, namun memberikan gambaran bahwa negara itu sejatinya harus menjadi pelindung bagi segenap warga negaranya sebagai organisasi kekuasaan yang diberikan legitimasi oleh rakyatnya secara sah dan konstitusional.

Oleh karena itu, negara merupakan organisasi kekuasaan yang punya legitimasi, maka negara harus berperan menjadi pelayanan bagi rakyat yang sudah memberinya legitimasi. Termaksud di saat rakyat menghendaki adanya pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu, negara harus merespon tanpa harus diingatkan terlebih dahulu. Sebagai contoh saat China menjadi negara korup di Asia, perdana menteri China menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi ditembak mati. Perdana menteri tersebut juga menyiapkan satu peti mati untuk dirinya sendiri jika melakukan korupsi, ia siap dihukum mati. Beginilah harusnya negara berperan, merespon persoalan dalam negerinya di saat korupsi menjadi masalah krusial bangsa.

Di Indonesia, saat gelora reformasi 98 menuntut pelaksanaan 9 poin, yang salah satunya adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tak lama setelah itu pemerintah mendraf UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yang kemudian disusul pada tahun 2002 pembentukan UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi, yang menandai berdirinya KPK.

Instrumen hukum dan penambahan lembaga anti-rasuah ini dianggap penting untuk memenuhi salah satu poin tuntutan reformasi mengenai “pemberantasan KKN”. Adanya lembaga seperti KPK, dianggap sebagai lembaga yang paling berhasil dalam memberantas korupsi.

Hal ini tidak berlebihan mengingat KPK saat ini lembaga yang teraktif dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, baik Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun non-OTT  terhadap pejabat negara yang selama ini dianggap tidak tersentuh oleh lembaga penegak hukum lainnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terhadap lembaga anti-rasuah ini adalah kasus E-KTP yang diduga merugikan negara sebanyak 2,3 triliun, melibatkan pejabat tinggi negara bahkan sekelas ketua DPR (Setya Novanto).

Di dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi, KPK ternyata menghadapi berbagai hambatan; mulai dari hak angket, wacana memasukan delik korupsi dalam KUHP, hingga kriminalisasi oleh anggotanya.

Novel Baswedan, salah satu penyidik senior KPK mendapat serangan kriminalisasi. Dugaan kriminalisasi tersebut akibat kasus korupsi yang diungkapnya saat masih aktif di KPK. Novel merupakan penyidik KPK yang memiliki prestasi membanggakan dalam pemberantasan korupsi. Kasus E-KTP adalah salah satu kasus yang ditangani oleh Novel Baswedan dan berhasil diungkapnya dengan menyelematkan kerugian negara kurang lebih hingga triliunan rupiah.

Kriminalisasi sang penyidik senior 

11 april 2017 penyiraman air keras terjadi pada penyidik senior, Novel Baswedan, sehabis shalat subuh. 68 saksi diperiksa oleh penyidik kepolisian yang ditugaskan untuk mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras Novel. Akibat penyiraman tersebut, mata kiri Novel tidak dapat melihat.

Penyerangan terhadap Novel ini bukan saja penyerangan pada personal seorang Novel Baswedan, tapi juga pada institusi KPK. Pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut memberi notifikasi kepada bangsa ini bahwa agenda pemberantasan korupsi sedang dalam bahaya.

Maka sudah seharusnya negara bertindak cepat dan tanggap melalui alat kelengkapannya (Polri) untuk mengungkap siapa pelaku di balik penyiraman air keras tersebut. Novel sudah memberikan jiwa raganya untuk bangsa ini. Mengabdi selama beberapa waktu untuk institusi KPK, negara berkewajiban memberikan bantuan secara moril dan materil kepada Novel Baswedan.

Pengobatan operasi Novel Baswedan dibiayai negara sebagai bentuk bantuan materil atas pengabdian Novel setelah penyerangan yang menimpanya. Tapi apakah pengabdian itu dinilai cukup pada bantuan materil ? sejatinya Novel juga membutuhkan bantuan hukum, yakni berupa kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.

 Kepastian hukum 

Di beberapa acara talkshow, Novel Baswedan menyampaikan rasa pesimisnya akan diungkapnya kasusnya secara tuntas. Novel bahkan mengatakan ada perwira yang terlibat sebagai dalang dalam kasusnya. Hal ini bisa jadi benar, mengingat hingga “500 hari” kasus Novel belum juga menemui titik terang. Siapa sebenarnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam beberapa kasus terorisme, Polri berhasil mengungkap siapa pelaku-pelaku terorisme hingga dalangnya. Bila kita melihat, jelas sekali kasus pengungkapan pelaku terorisme melibatkan jaringan internasional yang begitu cepat diungkap pihak kepolisian. Namun mengapa Polri kelihatan mandul terhadap kasus Novel Baswedan ini.

Sampai berapa ratus hari lagi kasus ini tidak akan terungkap. Publik terus menunggu dalam ketidakpastian. Bukan cuman seorang Novel, tapi seluruh aparat penegak hukum menjadi was-was, apakah negara melindungi aparat penegak hukumnya.

Ada apa dengan kepolisian? Mengapa tidak mampu mengungkap kasus Novel. Bukankah Polri punya instrumen yang mumpuni, mulai dari inteligennya hingga anggota kepolisian yang dibekali alat yang lengkap.

Entah apa yang terjadi, substansinya adalah dibutuhkan komitmen serius Polri dalam mengungkap kasus Novel Baswedan ini. Tak lupa pula peran kepala negara untuk mendesak Kapolri dalam rangka mengungkap siapakah yang harus dihakimi pada kasus Novel Baswedan yang menanti kepastian hukum dalam ketidakpastian.

Ilham Parase
Ilham Parase
Pengamat Hukum Tata Negara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.