Jumat, April 26, 2024

Nasib RUU Migas Diujung Tanduk

Ahmad Nurcholis
Ahmad Nurcholis
Peneliti IPC (Indonesian Parliamentary Center)

Hingga saat ini proses penyusunan RUU Migas di DPR belum memberikan sinyal positif akan segera selesai. Sementara eksistensi UU ini menjadi kebutuhan mendesak guna menopang kepastian hukum dalam menyangga ketahanan energi nasional. Terhitung sampai penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 pada 25 Oktober lalu, proses penyusunan RUU Migas di DPR tidak kunjung beranjak dari Badan Legislasi. Padahal, jika mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, RUU Migas seharusnya telah selesai penyusunannya di Baleg sejak beberapa bulan lalu.  Lazimnya, proses harmonisasi di baleg paling lama menghabiskan waktu sampai 20 hari masa sidang, sejak rancangan undang-undang diterima oleh Baleg.  Namun, hingga sekarang, sudah empat bulan lebih proses harmonisasi di Baleg belum juga rampung.

Berpeluang Tidak Selesai

Melihat lambannya harmonisasi di Baleg, maka kemungkinan tidak terselesaikannya RUU Migas pada periode DPR 2014-2019 amat sangat berpotensi. Padahal, status RUU Migas pada periode ini telah naik menjadi salah satu undang-undang yang diprioritaskan. Artinya, RUU ini betul-betul urgen untuk segera diperundangkan mengingat UU lama Nomor 22 Tahun 2001 tidak lagi relevan dalam menghadapi berbagai prahara yang menimpa sektor migas. Bila revisi UU No. 22 Tahun 2001 benar-benar tidak terselesaikan pada periode ini, bisa dipastikan, RUU Migas telah genap dua kali gagal diperundangkan pada dua masa periode DPR yang berbeda. Sebagaimana kegagalan pertama telah dialami pada periode DPR sebelumnya, 2009-2014.  Tentunya hal ini menambah daftar kelam kinerja DPR, dengan sederet RUU yang selalu mangkrak dari tahun ke tahun.

Indikasi kembali gagalnya RUU Migas untuk diperundangkan pada periode DPR sekarang diperkuat atas dasar beberapa faktor. Berdasarkan  hasil riset yang  IPC lakukan, faktor pertama yang akan berpengaruh besar pada terhambatnya proses penyusunan RUU Migas di dua tahun sisa kinerja DPR yakni karena semakin dekatnya tahun politik. Setidaknya ada tiga perhelatan politik besar yang bakal dihadapi oleh anggota dewan dalam waktu yang saling berdekatan. Pertama perhelatan pilkada di mana biasanya anggota dewan masuk dalam struktur tim sukses badan pemenangan pemilu kepala daerah yang berimplikasi pada terpecahnya fokus mereka di DPR, kedua, pemilu legislatif, di mana anggota dewan mulai fokus menyusun strategi pemenangannya di dapil masing-masing, dan terakhir yakni pilpres, di mana seluruh mesin partai, termasuk anggota dewan, difungsikan untuk kampanye dan fokus mendukung masing-masing capres yang hendak diusung. Artinya, pada tahun politik, konsentrasi dewan lebih terporsir pada kerja kepartaian dibanding kerja legislasi. Karena itu, meski bagaimanapun pentingnya RUU Migas untuk diselesaikan, jika itu tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan dewan, kemungkinan untuk ditinggalkan akan sangat besar.

Faktor kedua yang disinyalir akan menghambat laju RUU Migas adalah soal kompleksitas kepentingan yang saling tarik ulur dalam RUU ini yang belum selesai. Dalam perjalanannya, ada beberapa isu sengit yang hingga sekarang belum juga ditemukan titik terang. Antara lain: pertama, isu penerapan skema kontrak baru gross split, di mana DPR belum setuju untuk memasukannya ke dalam beleid RUU karena menganggap skema yang baru  terlalu banyak dikresi menteri dalam menentukan bagi hasil, kedua, mekanisme pengelolaan hulu dan hilir migas, ketiga, keberadaan Badan Usaha Khusus Migas, keempat, tarik-ulur kepentingan antar stakeholder migas, kelima, holdingisasi, kemudian terakhir, munculnya kekhawatiran para investor akan keterlibatan yang terlampau jauh dari pemerintah dalam mengatur mekanisme pasar. Beberapa kompleksitas ini tentu hanya akan teratasi bila berbagai pihak yang berkepentingan bisa melepaskan ego sektor masing-masing.

Selain itu, di samping kedua faktor terpapar di atas, berdasarkan pengakuan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satya Widya Yudha dalam statementnya di sebuah media, alotnya harmonisasi rancangan undang-undang migas yang saat ini terjadi di baleg juga dipengaruhi oleh kapasitas kerja Baleg yang melebihi wewenang komisi VII sebagai komisi teknis RUU Migas. Menurutnya, di lapangan, Baleg juga ikut terlibat kembali dalam pembahasan hal-hal detail substansial. Padahal, jika mengacu pada tugas dan wewenang saat melakukan pengharmonisasian suatu rancangan undang-undang, Baleg idealnya hanya mematangkan konsep RUU supaya tidak tumpang tindih dengan UU yang lain serta tidak bertolakbelakang dengan UUD 1945. Adapun substansi pembahasan sudah menjadi tugas komisi VII sebagai komisi teknis.

Oleh karena itu, dengan melihat beragam masalah dan munculnya potensi tidak terselesaikannya RUU Migas pada periode ini, maka diperlukan dorongan publik, pegiat cso, media, dan siapapun yang memiliki concern pada sektor ini untuk menekan DPR agar segera menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Sebab selama ini, riak-riak pembicaraan mengenai RUU Migas seolah-olah tenggelam, sementara cadangan energi kita yang semakin menipis memerlukan aturan baru yang lebih komperehensif. Dan bukankah pembubaran BP Migas oleh MK serta tertangkapnya Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh KPK cukup untuk menjelaskan secara gamblang betapa sektor ini amat mendesak untuk segera direformasi!

Ahmad Nurcholis
Ahmad Nurcholis
Peneliti IPC (Indonesian Parliamentary Center)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.