Jumat, April 26, 2024

Mungkinkah Sistem Zonasi “Universitas” Dibuat

Dayat Salam
Dayat Salam
Mahasiswa akhir UIN Jakarta

Dalam mempraktikkan format baru  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentu menuai banyak kritikan. Walupun sistem zonasi sudah berlaku tahun lalu, namun dengan adanya pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2018 kembali menegaskan berlakunya sistem zonasi untuk tahun 2018. Perbedaan sistem lama PPDB sebelumnya ialah siswa yang diterima menggunakan sistem Nilai Ebtanas Murni (NEM).

Dengan menggunakan sistem zonasi, jumlah keseluruhan siswa yang diterima di sekolah minimal 90 persen yang berdomisili pada zona terdekat sekolah tersebut. Untuk lima persen diberikan kepada siswa berpretasi dan sisanya untuk siswa pindahan. Dikutip dari laman cnnindonesia.com orang tua murid menyoroti sistem ini dalam beberapa poin seperti tidak banyak pilihan sekolah karena jumlah sekolah yang sedikit disetiap satu zonasi.

Tujuan pemerintah menerapkan sistem ini adalah untuk menghapus istilah kastanisasi yang sudah mendarah daging dalam dunia pendidikan kita. Tak dipungkiri kita sering mendengar dengan istilah sekolah “favorit”. Sekolah yang hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu dan punya kelebihan materi. Sistem ini pun berkembang pesat di daerah perkotaan.

Perlahan sistem kastanisasi sekolah telah dihilangkan dengan memunculkan istilah sistem zonasi. Namun sistem ini hanya terjadi di sekolah SD/SMP/SMA. Tapi bagaimana dengan siswa yang telah lulus dari SMA sederajat dan ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi?

Tiap tahunnya jutaan siswa SMA sederajat lulus dan berhak untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Pemerintah pun telah memfasilitasi siswa yang lulus untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi negeri. Mulai dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sampai dengan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Lebih lanjut berbagai jenis jalur mandiri yang disediakan oleh perguruan tinggi negeri.

Sistem SNMPTN maupun SBMPTN ini sendiri tiap tahun mendapat evaluasi. Hasilnya penyebutan jenis nama ujian yang disediakan oleh pemerintah berganti-ganti. Diawali dengan Sekertariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU) pada awal 70an. Tiga tahun berselang kemudian berubah menjadi Proyek Perintis sampai tahun 1983. Selanjutnya ada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SIPENMARU). Pada sistem ini pula terdapat jenis penerimaan mahasiswa baru tanpa ujian yang dikenal dengan PMDK.

Walaupun  dalam dua dekade terakhir terdapat sedikit perubahan dalam istilah penamaan, namun untuk sistem masih sama yaitu tedapat ujian tulis dan jalur undangan. Sekarang, sistem penerimaan mahasiswa baru yang diadakan oleh pemerintah  ialah dengan menggunakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Sistem SNMPTN sendiri menggunakan persyaratan akreditasi sekolah. Maksudnya siswa yang telah lulus dan ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri harus bersekolah yang terakeditasi. Hal ini agar kemungkinan dia diterima oleh perguruan tinggi semakin besar peluangnya. Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengatur besaran peluang siswa yang diterima melalui SNMPTN.

Bagi sekolah yang memiliki akreditasi A mendapat kouta 50 persen, sedangkan akreditasi B  mendapat kouta 30 persen dan akreditasi C mendapat kouta 10 persen.  Berlakunya sistem  seperti ini terus memakan korban bagi siswa yang tidak bersekolah yang disebut “sekolah favorit”.

Belum lagi persaingan yang sangat tinggi di perguran tinggi negeri. Hal tersebut justru harus mengubur impiannya melanjutkan ke perguruan tinggi. Selain itu untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi swasta memerlukan biaya yang sangat mahal. Belum lagi perekonomian masyarakat ke bawah untuk memenuhi kebutuhannya saja pas-pasan apalagi untuk biaya sekolah.

Namun dengan diterapkannya kebijakan sistem zonasi sekolah membawa angin segar dalam perubahan dunia pendidikan kita. Pemerintah pun harus serius dalam menjalankan kebijakan ini. Apalagi janji untuk menghapus sekolah yang dicap “favorit” harus ditepati. Agar pendidikan kita merata.

Lebih lanjut kebijakan ini hanya berjalan pada pendidikan di tingkat SD/SMP/SMA.  Kebijakan ini perlu juga diterapkan di tingkat pendidikan tinggi. Harus ada keselarasan antara kebijakan Kemendikbud dan Kemenristekdikti. Apalagi sistem penerimaan mahasiswa baru yang diadakan oleh pemerintah masih dengan sistem “kastaniasasi”. Yang mana untuk sekolah favorit lebih diuntungkan dan mempunyai peluang yang cukup besar. Selain itu perguruan tinggi masih berpusat di pulau jawa. Hampir semua perguruan tinggi negeri yang berkualitas berpusat di pulau jawa.

Dayat Salam
Dayat Salam
Mahasiswa akhir UIN Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.