Jumat, Maret 29, 2024

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formil

Dani Ramdani
Dani Ramdani
Penulis adalah penyuka anime, tertarik dengan isu sosial, politik, hukum, dan pemerintahan. Email daniramdani126@gmail.com

Presiden Jokowi pada awal periode kedua sempat menyampaikan akan membuat terobosan baru dalam dunia hukum. Terobosan itu dinilai bisa merampingkan perijinan yang dikenal ruwet. Selain itu, produk hukum tersebut dinilai bisa mendatangkan investor baru.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja atau dikenal dengan omnibus law memang fenomenal. Sejak awal, banyak akademisi maupun aktivis yang kompak menolak undang-undang ini.

Namun, usaha yang dilakukan oleh beberapa kalangan pada saat itu seakan menemukan jalan buntu. Hal itu karena pihak yang kontra tidak mempunyai kekuatan politik yang cukup untuk menolak UU tersebut.

Jalan yang diambil seperti turun ke jalan seakan tidak beda tak kala kepentingan politik berbicara. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah dengan mekanisme jalur hukum yaitu uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usaha tersebut rupanya berbuah hasil, pada Kamis tanggal 25 November 2021, MK melalui putusannya menilai bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional bersyarat.

Hal itu tertuang dalam Pututsan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Adapun dalam putusan ini hanya terkait uji formil, tidak menyentuh uji substansinya.

Cacat Formil

Dalam pembentukan undang-undang, setidaknya harus memerhatikan dua aspek tepenting, yaitu aspek formil dan aspek materil. Aspek formil berkaitan dengan prosedur pembentukan undang-undang, sedangkan aspek materil terkait dengan substansi.

Di dalam uji formil, setidaknya ada tiga hal yang menjadi barometer apakah undang-undang yang ditetapkan sesuai tata cara yang ditentukan atau tidak.

Pertama, terkait dengan lembaga atau institusi yang berhak mengajukan undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang bisa diinisiasi oleh pemerintah atau DPR.

Kedua, terkait dengan prosedur, tata cara mulai dari pengajuan undang-undang sampai dengan pengesahan.

Ketiga, terkait dengan pengambilan keptusan apakah dengan cara aklamasi atau secara voting.

Dari uraian di atas, menurut hemat penulis hanya poin kedua yang dinilai tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.

Omnibus merupakan salah satu teknik pembentukan undang-undang yang biasa dilakukan di negara yang menganut sistem hukum common law. Secara sederhana, omnibus law adalah teknik yang memggabungkan beberapa subjek ke dalam satu undang-undang.

Maka tidak heran, di dalam UU Cipta Kerja terdiri dari sebelas klaster dan begitu tebal. Lalu, apakah teknik omnibus law bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law?

Untuk penyusunan peraturan perundang -undangan sendiri sudah ada prosedurnya. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Sebagai negara hukum, tentu segala sesuatu harus berpijak pada aturan yang telah ada. Begitu juga dalam penyusunan sebuah undang-undang yang tidak bisa lepas dari UU PPP.

Menurut hemat penulis, teknik omnibus law secara eksplisit tidak diatur di dalam UU PPP. Itu sebabnya, dari segi prosedural UU Cipta Kerja masih menjadi pertanyaan.

Pada poin ini, MK menyatakan jika teknik omnibus law tidak berpedoman pada UU PPP. Terutama soal teknik pencabutan, judul dan format undang-undang.

Undang-undang tebal tersebut akan sulit dibaca. Hal itu karena terdapat banyak klaster yang diatur. Jadi, jika ingin mencari Pasal 13, misalnya, kita harus tahu pasal tersebut masuk pada klaster mana.

Format sulit seperti itulah yang membuat teknik omnibus law sulit dipahami. Apalagi kluster yang diatur dalam UU Cipta Kerja banyak dan tidak terfokus pada satu klaster saja.

Selain soal teknik omnibus law, hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur pembentukan undang-undang adalah adanya partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU PPP.

Para legislator harus menyediakan ruang ini untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Hal ini sangat mencerminkan asas keterbukaan dalam undang-undang.

Adanya partisipasi publik merupakan salah satu karakter produk hukum responsif. Hal itu karena undang-undang yang dihasilkan bersifat aspiratif. Artinya undang-undang yang dihasilkan merupakan kristalisasi dari keinginan masyarakat secara luas.

Jika ruang publik ini tidak dibuka, maka undang-undang yang dihasilkan akan bersifat ortodoks. Ciri utamanya adalah undang-undang ini hanya mencerminkan aspirasi sebagian kalangan saja.

Meskipun partisipasi sudah dibuka, tapi tidak semua masukan dari masyarakat diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Hal itu bisa dilihat dari berbagai penolakan yang terjadi.

Dani Ramdani
Dani Ramdani
Penulis adalah penyuka anime, tertarik dengan isu sosial, politik, hukum, dan pemerintahan. Email daniramdani126@gmail.com
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.