Sebagaimana kita ketahui bahwa visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI tahun 2015-2019 adalah “Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”. Visi ini tidak akan sukses, jika tidak diiringi dengan aksi. Oleh karena itu, visi tersebut diimplementasikan dalam misi Kemdikbud 2015-2019 melalui 5M, yakni:
Pertama, mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan yang kuat (M1); Kedua, mewujudkan akses yang meluas, merata, dan berkeadilan (M2); Ketiga, mewujudkan pembelajaran yang bermutu (M3); Keempat, mewujudkan pelestarian kebudayaan dan pengembangan bahasa (M4); Kelima, mewujudkan penguatan tata kelola serta peningkatan efektivitas birokrasi dan pelibatan publik (M5).
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud berupaya meningkatkan kompetensi guru SMK berikut kuantitasnya.
Kemudian Ditjen GTK melakukan analisis kebutuhan guru produktif SMK. Pemerintah, selanjutnya, berusaha memenuhi kebutuhan guru produktif tersebut dengan cara memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kompetensi keahlian baru kepada mereka.
Usaha pemerintah di atas diberikan kepada guru-guru normatif, adaptif, dan produktif dengan tingkat jumlah yang lebih (banyak) melalui Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA atau lebih dikenal dengan istilah Program Keahlian Ganda (KG)
Yang dimaksud program di atas tersebut adalah pemberian tambahan kewenangan mengajar bagi guru SMK/SMA yang mengajar mata pelajaran tertentu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK pada kompetensi keahlian tertentu yang berbeda dengan kompetensi keahlian sebelumnya.
Program tersebut salah satunya bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru produktif di SMK. Guru adaptif, normatif, dan produktif di SMA/SMK yang kelebihan guru diberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan kompetensi (diklat) keahlian baru.
Diklat tersebut dilaksanakan di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik & Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik & Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK) terkait sesuai bidang tugasnya.
SMK sebagai sekolah yang lebih berorientasi pada keterampilan (skill) perlu membekali peserta didiknya dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dunia usaha dan industri.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia makin menegaskan bahwa SMK harus semakin lebih mendekatkan diri dengan kebutuhan dunia kerja.
Hasil analisis Ditjen GTK Kemdikbud diperoleh data bahwa beberapa program keahlian di SMK mengalami kekurangan guru produktif, sedangkan pada program keahlian dan peminatan mata pelajaran lainnya jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan.
Dari data di atas, diketahui bahwa kebutuhan guru produktif di SMK di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 335.821 orang. Kini, guru produktif di SMK berjumlah 100.552 yang terdiri dari adalah 40.098 orang guru berstatus PNS dan 60.482 orang non-PNS (Dirjen GTK, 2016).
Artinya, terjadi kekurangan guru produktif di SMK sejumlah 235.269. Kekurangan ini tersebar pada semua kompetensi keahlian.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Program revitalisasi pendidikan vokasi adalah amanah nawacita dan program pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) 2030 dalam rangka pemenuhan 58 juta tenaga kerja terampil sampai tahun 2030.
Guru sasaran yang akan mengikuti Program Keahlian Ganda ini totalnya berjumlah 30.000 guru. Dalam pelaksanaannya dibagi ke dalam 2 (dua) tahapan; untuk tahap ke-1, 2016, sejumlah 15.000 orang dan tahap ke-2, tahun 2018, sisanya, yakni 15.000 orang.
Kewenangan mengajar pada paket keahlian yang baru bagi guru SMK/SMA diberikan setelah guru mengikuti tahapan proses pendidikan dan pelatihan (diklat) melalui pola “On-1 In-1 On-2 dan In-2” (teori dan praktek) selama kurang lebih satu tahun.
Program keahlian ganda tahap kedua ini, sudah dimulai di awal bulan Juli tahun 2018. Sebelumnya, seluruh peserta program ini diberikan pembekalan mengenai seluk beluk program keahlian ganda selama 5 hari, serentak di seluruh Indonesia.
Program di atas akan diakhiri dengan sertifikasi keahlian di lembaga sertifikasi profesi (LSP) untuk memperoleh sertifikat keahlian dan sertifikasi pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) di LPTK untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Dalam pelaksanaan di lapangan, guru tersebut didampingi oleh guru pendamping, sebagai pembimbing, yang sudah ditunjuk oleh Dirjen GTK.
PPG dalam Jabatan
Masalah ketersediaan guru produktif di SMK adalah fokus pemerintah dalam konteks revitalisasi pendidikan vokasi tingkat menengah. Maka pemerintah tahun ini, 2018, membuka serta menyediakan beasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Bersubsidi, selain Program Keahlian Ganda yang sudah berjalan, untuk meningkatkan kualitas guru produktif tersebut.
Program di atas merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Program tersebut membiayai 2.500 guru untuk menjadi guru produktif profesional di 10 bidang keahlian SMK, antara lain: teknik elektronika, ketenagalistrikan, agribisnis ternak, mesin, otomotif, kimia, penangkapan ikan, agribisnis produksi ternak, agribisnis produksi tanaman, agribisnis pengolahan hasil pertanian dan perikanan, dan kepariwisataan.
Hal tersebut di atas dikatakan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Ketenagapendidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta (19/5). Adapun waktu untuk PPG Jabatan Bersubsidi adalah empat bulan yang akan diadakan di Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk Kemristek dan Dikti.
Menurut Nurwardani selaku Direktur Pembelajaran, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek dan Dikti, (19/5) bahwa guru yang mendapatkan beasiswa PPG dalam Jabatan Bersubsidi itu adalah mereka yang berstaus guru tetap maupun honor baik di sekolah negeri maupun swasta ditambah dengan syarat sudah mengajar selama lima tahun. Adapun besaran biaya beasiswa PPG tersebut sekitar Rp 7.5 juta/ orang selama empat bulan. Sedangkan perkuliahan program PPG tersebut akan disebar di 34 LPTK yang ditunjuk dan memenuhi syarat.
Mari kita dukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Program ini juga merupakan amanah dari visi nawacita Jokowi dan sustainable development goals (SDGs) 2030. Semoga program ini berjalan sukses sesuai harapan dan cita-cita bersama. Tak lain, kesejahteraan rakyat adalah tujuan akhir dari segalanya.