Minggu, April 28, 2024

Menyoal Kehadiran Tambang Emas Ilegal di Latimojong

M Affian Nasser
M Affian Nasser
Alumni UINAM, SANAD TH-Khusus Makassar, Pembelajar Sepanjang Hayat

Masifnya aktivitas tambang emas ilegal disepanjang bantaran hulu sungai Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat kondisi hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso kian tercemar.

Limbah dari hasil material bekas pertambangan emas kini merusak ekosistem dan lingkungan sungai yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat. Sungai pun menjadi keruh, masyarakat tak lagi menikmati ketersediaan air bersih, air sungai sudah tak layak konsumsi.

Sampai saat ini, puluhan alat berat (eskavator) tengah beroperasi disepanjang bantaran hulu sungai. Area lokasi penambangan yang mengandung emas semua dikeruk dan digali habis-habisan.

Seakan penambang datang tanpa permisi dan tidak peduli bahwa aktivitas mereka tersebut telah banyak merusak lahan pertanian dan perkebunan warga setempat. Di beberapa desa misalnya, yang berada di wilayah Kecamatan Bajo dan Bajo Barat, banyak sawah-sawah petani yang tak bisa dimanfaatkan lagi. Artinya, sebagian petani tak lagi menanam padi, kalaupun menanam, padi berisiko mengalami gagal panen. Ini karena sawah dan lahan pertanian masyarakat hilir sangat bergantung pada aliran hulu sungai yang kini menjadi areal pertambangan. Semua berubah setelah ada tambang emas ilegal.

Tidak sampai disitu, para penambang lokal yang dulunya menggunakan alat-alat tradisional untuk mendulang emas, juga ikut terusir. Pekerjaan yang sudah mereka warisi secara turun-temurun. Menjadi mata pencaharian untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup. Kehadiran tambang emas ilegal ini sungguh membuat rakyat tambah sengsara. Selalu saja rakyat kecil yang menjadi korban, rakyat makin terpinggirkan.

Nihil Ketegasan

Beberapa hari lalu, tersiar kabar aparat kepolisian daerah Luwu datang melakukan operasi disekitar areal pertambangan. Mungkin bermaksud menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Tapi hingga saat ini, aktivitas pertambangan masih tetap berjalan dan tidak ada tanda-tanda akan dihentikan.

Sejauh pengetahuan penulis, pemerintah daerah Kabupaten Luwu juga masih bungkam, rakyatnya menunggu suara keberpihakan mereka, mereka belum ada sikap sama sekali. Padahal, masyarakat sudah berulangkali melakukan gelombang aksi protes. Ada dugaan, tambang emas ilegal ini terafiliasi dan dibekingi oleh sejumlah oknum dari lingkaran penguasa di daerah. Saya tidak tahu, perut siapa yang kenyang di sana.

Hal ini juga sekaligus menjadi catatan buruk bagi sistem pengawasan yang melekat pada institusi terkait yang ada di pemerintah daerah Kabupaten Luwu. Bahwa mereka, nihil ketegasan.

Keberadaan puluhan alat berat yang hingga kini masih leluasa mengeksploitasi DAS Suso dari hulu ke hilir adalah kegiatan yang tidak masuk akal. Betapa tidak, dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas tambang emas ilegal sudah masuk dalam skala yang mengkhawatirkan. Bahaya itu tidak akan berlalu, jika sama sekali belum ada bentuk ketegasan dan perhatian serius dari pemerintah dan para penegak hukum di daerah.

Meski sederet aturan dan larangan sudah dibuat, bahkan rekomendasi untuk penutupan tambang juga sudah disampaikan oleh massa ke DPR, namun tetap saja, hasil realisasi dilapangan masih jauh panggang dari api.

Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika para penguasa diam atas penderitaan rakyatnya, rakyat harus bangkit dan melawan, rakyat harus berdaulat, hak rakyat jangan sampai dirampas.

Ketika aktivitas pertambangan mengganggu pemenuhan hak dasar rakyat, keberadaan tambang perlu dipertanyakan. Sebab dampak dari tambang ilegal hanya akan merugikan lingkungan yang ada disekitar dan mengancam keselamatan bagi banyak pihak.

Memang masalah tambang emas ilegal yang hingga kini masih beroperasi disepanjang bantaran sungai Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Dengan adanya pembiaran dari pihak oknum yang selama ini berdiri tegak dibelakang para penambang, aktivitas tambang emas ilegal tersebut akan terus langgeng.

Disebut-sebut bahwa, keuntungan yang didapat dari hasil penambangan emas ilegal itu, nilainya bisa mencapai milyaran rupiah per-bulan, dan keuntungan tersebut ditengarai mengalir deras kesana kesini. Inilah yang membuat para bandar emas seakan bebas mengeruk dan menggali habis-habisan demi mendulang emas tanpa ada rasa cemas.

Berhentilah! Kalian memang mendapat uang banyak, namun itu tidak akan sebanding jika ada satu napas yang akan kalian bunuh. Sungguh sangat tidak adil rasanya, jika sumber daya alam kekayaan kami telah kalian habiskan atas dasar memenuhi urusan perut kalian yang sudah buncit, sementara nasib perut generasi kami mendatang sama sekali tidak mendapatkan apa-apa. Wallahu A’lam.

M Affian Nasser
M Affian Nasser
Alumni UINAM, SANAD TH-Khusus Makassar, Pembelajar Sepanjang Hayat
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.