Kado 90 tahun sumpah pemuda diberikan oleh Menristekdikti dengan menerbitkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Kampus
Sehari setelah kita semua merayakan 90 tahun sumpah pemuda. Menristekdikti mengundang beberapa delegasi dari organisasi ekstra kampus diantaranya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) untuk mengikuti sosialisasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018.
Persoalan ideologi di kalangan mahasiswa yang dari hari ke hari semakin memudar, membuat kita kembali berharap dengan adanya peraturan tersebut. Selama ini penguatan ideologi bangsa di kalangan mahasiswa memang secara formal masih terbatas dilakukan pada tataran formal melalui dua mata kuliah yaitu Pancasila, dan Kewarganegaraan yang masing-masing memiliki 2 SKS (Satuan Kredit Semester). Jadi secara formal hanya ada 4 SKS guna menguatkan ideologi bangsa.
Selain itu, penguatan ideologi bangsa juga dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan, lebih khususnya organisasi ekstra kampus, dan lebih khusus lagi organisasi ekstra kampus yang memang beraliran nasionalis. Mereka yang tergabung di dalam organisasi ekstra kampus, biasanya akan mendapatkan penguatan ideologi bangsa, baik itu secara tersirat dalam sistem kaderisasi organisasi ekstra kampus tersebut, maupun secara kulturan melalui diskusi yang senantiasa dilakukan.
Dari pihak kampus yang hanya menyediakan porsi 4 SKS ini bisa menjadi salah satu latar belakang mengapa perlu adanya penguatan ideologi bangsa dalam bentuk yang lainnya. Apalagi mengingat sekarang ini, banyak berhembus mengenai menguatnya ideologi fundamentalisme di lingkungan kampus yang juga memiliki kecenderungan sektarian berbasiskan konserfatif kanan.
Persoalan lainnya adalah semakin terkikisnya ideologi Pancasila di kalangan mahasiswa. Mereka hanya mengerti dan memahami pancasila hanya sebatas pada seremonial dan jargon semata. Mereka akan lantang meneriakkan slogan “Kita Pancasila, Kita Indonesia”, pada hari kelahiran Pancasila. Tapi minim melakukan diskursus mengenai wacana Pancasila hari ini, maupun melakukan aksi langsung guna mengimplementasikan Pancasila.
Lalu jika dilanjutkan persoalan ini juga akan bermuara pada kecendurangan terhadap narasi Indonesia ke depan dari kalangan mahasiswa hari ini. Padahal mahasiswa bisa menjadi satu entitas untuk menarasikan Indonesia ke depan dengan berbagai gagasan yang bisa dilahirkan dari pojok-pojok kampus. Namun sekarang, ibarat air sudah mulai mengalami kekeringan wacana yang dihasilkan oleh mahasiswa.
Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB)
Salah satu dari turunan dari adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 adalah dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). UKM PIB ini bisa menjadi wadah dalam menguatkan ideologi bangsa, maupun menarasikan Indonesia ke depan.
Dalam pasal 1 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Hal itu menjadi salah satu dasar hukum bagi terbentuknya UKM PIB. Dimana nantinya UKM PIB ini akan di isi oleh delegasi dari organisasi ekstra kampus dan organisasi ekstra kampus. Organisasi ekstra kampus macam GMNI, PMII, HMI, GMKI, PMKRI, IMM, dan KAMMI bisa bersinergi, dan bekerja secara kolektif dengan delegasi organisasi intra kampus dalam menelurkan ide-ide besarnya tentang Indonesia kedepan. Maupun program-program baik yang bersifat seremonial, maupun program yang berkelanjutan tentang penguatan ideologi bangsa.
Bisa dibayangkan jika berbagai elemen mahasiswa bisa saling terkoneksi dan bekerja secara kolektif kita akan melihat gagasan-gagasan tentang Indonesia. Apalagi wadah UKM PIB ini juga sudah ada payung hukumnya yaitu Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, dan juga tentunya diakui keberadaannya oleh pihak birokrat kampus.
Pengakuan birokrat kampus ini sangat penting. Mengingat masih ada paradigma yang hari ini terjadi pada sebagian besar perguruan tinggi yang anti terhadap organisasi ekstra kampus. Mereka para birokrat kampus harus mulai sadar dan membuka diri bahwa sekarang organisasi ekstra kampus diakui keberadaannya dengan adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 ini.
Birokrat kampus juga jangan lagi berpikiran sempit dengan takut pada organisasi ekstra kampus. Saya sendiri yakin, bahwa organisasi ekstra kampus bisa diajak bekerja sama dalam menguatkan ideologi bangsa di tataran bangsa. Bisa dilihat sendiri sejarah dan dinamika organisasi ekstra kampus yang memiliki peran besar terhadap perubahan positif bangsa dan negara Indonesia.
Kita semua bisa berharap, bahwa diskursus tentang ke-Indonesia-an yang selama ini cenderung kering di kampus, akan kembali bergairah dengan adanya UKM PIB. Mereka yang tergabung di dalam UKM PIB bisa berdiskusi, berdebat, berdialektika, demi satu tujuan yaitu menguatkan ideologi bangsa.
Bergabungnya semua elemen mahasiswa untuk masuk menjadi bagian dari UKM PBI ini juga menjadi salah satu dasar agar tidak lagi tafsir tunggal atas ideologi bangsa. Tafsir tunggal ideologi bangsa seperti pada masa lalu, yang kemudian di kenal sebagai asas tunggal akan sangat mudah dihindari, karena semua elemen bisa saling terkoneksi untuk bekerja secara kolektif dalam menafsirkan ideologi bangsa.
Dari kampus ke kampus yang jumlahnya puluhan ribu itu, kita akan banyak mendapatkan hasilnya berupa implementasi Pancasila dan narasi Indonesia ke depan. Hasil dari diskursus yang kemudian bisa menjadi produk nyata nan konkret ini akan membuat kita optimis pada generasi mahasiswa sekarang.