Kamis, Januari 15, 2026

Mens Rea Pandji Pragiwaksono dan KUHP Baru

Fernando Wirawan
Fernando Wirawan
Dosen dan Konsultan Hukum Pajak di Pragma Integra Law Firm. Mempunyai ketertarikan dalam penulisan artikel yang bertemakan hukum, linguistik forensik dan politik.
- Advertisement -

Pertunjukan stand-up comedy ‘Mens Rea’ karya Pandji Pragiwaksono menjadi perbincangan hangat di media sosial. Meskipun tur pertunjukan ini digelar sepanjang 2025 dengan puncaknya di Indonesia Arena pada Agustus, viralnya justru terjadi setelah tayang di Netflix pada 27 Desember 2025. Potongan-potongan video dari pertunjukan ini ramai dibagikan dan dibahas publik karena materi yang dibawakan mengangkat kritik tajam terhadap isu politik, pemerintahan, dan sistem penegakan hukum di Indonesia

Bersamaan dengan viralnya kritik Pandji, Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Bagi masyarakat luas, pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah sistem hukum baru ini akan mengakhiri ketimpangan yang selama ini menjadi bahan komedi dan juga keluhan rakyat?

Tepat di tengah kritik yang menguat, KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026, membawa paradigma baru dari retributive justice (pembalasan) menuju restorative justice (pemulihan).

Kembali membahas Mens Rea milik Pandji, sebagian besar kritik yang disampaikannya lewat pertunjukan stand-up comedy, terutama yang menyasar pemerintah banyak pro dan kontra. Jika kita berspekulasi, mungkin saja Pandji tengah memaksimalkan kesempatannya untuk bersuara tajam sebelum KUHP yang baru diberlakukan, atau bisa jadi kritiknya memang akan tetap konsisten tajam kedepannya. Yang pasti, kita semua berharap agar kehadiran KUHP baru ini tidak akan mengekang kreativitas dan kebebasan berekspresi para komika atau seniman lainnya.

Optimisme KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui viva.co.id (3/1/2026) mengatakan, kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan. Seperti Mens Rea yang berarti “niat jahat” dalam hukum pidana. Prinsip mens rea menyatakan seseorang baru bisa dihukum jika terbukti memiliki niat jahat saat melakukan kejahatan. KUHP baru mengakomodasi prinsip ini dengan lebih baik. Hakim memiliki diskresi untuk mempertimbangkan niat, konteks, dan keadaan pelaku. Seorang pencuri ayam yang mencuri karena lapar seharusnya mendapat pertimbangan berbeda dari koruptor yang terencana mengambil uang rakyat. Tapi apakah prinsip ini diterapkan secara adil?

Pertanyaan inilah yang menjadi benang merah dalam pertunjukan Pandji. Dalam ‘Mens Rea’, ia menyoroti bagaimana sistem hukum Indonesia kerap menerapkan standar ganda. Rakyat kecil yang mencuri untuk bertahan hidup dijerat hukum dengan cepat, sementara elite yang korupsi miliaran rupiah bisa berkelit dengan berbagai alasan teknis yuridis.

Pandji mengemas kritik pedas ini dalam gelak tawa, namun pesannya jelas, mens rea atau niat jahat seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum. Sayangnya, realitasnya berbeda. Ketika seseorang mencuri karena kelaparan, niatnya adalah bertahan hidup, bukan kejahatan murni. Sebaliknya, koruptor yang merancang skema pencurian uang negara dengan sistematis jelas memiliki mens rea yang sempurna, namun sering lolos dari jerat hukum maksimal.

KUHP baru memang menawarkan landasan hukum yang lebih humanis dengan penekanan pada keadilan restoratif. Hakim diberi ruang lebih luas untuk mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan psikologis pelaku. Ini adalah kemajuan signifikan dari sistem lama yang cenderung kaku dan mekanistis.

Namun, pertanyaan besarnya bukan pada teks undang-undang, melainkan pada implementasinya. KUHP baru hanya seefektif mereka yang menjalankannya, aparat penegak hukum, jaksa, hakim, dan seluruh ekosistem peradilan. Jika kultur hukum yang diskriminatif tidak berubah, KUHP baru hanya akan menjadi janji kosong di atas kertas.

Kebebasan Berekspresi

Kekhawatiran lain yang muncul adalah dampak KUHP baru terhadap kebebasan berekspresi. Beberapa pasal dalam KUHP baru dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Bagi seniman seperti Pandji, ini adalah ancaman nyata.

- Advertisement -

Stand-up comedy adalah seni yang hidup dari kebebasan berbicara dan kemampuan menyindir realitas sosial. Jika KUHP baru digunakan untuk membungkam kritik dengan dalih penghinaan atau pencemaran nama baik, maka kita mundur ke era Orde Baru di mana kritik terhadap penguasa adalah tabu. Pandji sendiri sepertinya menyadari risiko ini. Pemilihan waktu rilis ‘Mens Rea’ di Netflix, tepat sebelum KUHP baru berlaku, bisa jadi bukan kebetulan. Ini bisa dibaca sebagai upaya memanfaatkan ruang kebebasan yang tersisa, atau justru sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi pembungkaman di masa depan.

KUHP baru adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara demokrasi. Apakah kita akan menggunakannya untuk mewujudkan keadilan yang lebih merata, atau justru sebagai alat baru untuk melanggengkan ketimpangan? Apakah prinsip mens rea akan diterapkan secara adil untuk semua lapisan masyarakat, atau hanya jargon yang terdengar bagus di permukaan?

Kritik Pandji dalam ‘Mens Rea’ bukan sekadar hiburan. Ia adalah cermin yang memantulkan ketidakadilan sistemik yang masih mengakar. Gelak tawa penonton adalah tanda bahwa mereka mengenali kebenaran di balik satir tersebut. Kini bola ada di tangan kita semua, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. KUHP baru bisa menjadi awal perubahan positif jika kita semua berkomitmen pada prinsip keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya keadilan di atas kertas. Dan yang terpenting, ruang bagi kritik dan kebebasan berekspresi harus tetap dijaga. Karena tanpa kritik, tidak ada koreksi. Tanpa koreksi, tidak ada kemajuan.

Mens rea Pandji Pragiwaksono telah berbicara. Sekarang saatnya “mens rea” sistem hukum kita diuji, apakah niatnya benar-benar untuk hukum yang lebih baik atau hanya sebuah determinasi politik atas hukum?

Fernando Wirawan
Fernando Wirawan
Dosen dan Konsultan Hukum Pajak di Pragma Integra Law Firm. Mempunyai ketertarikan dalam penulisan artikel yang bertemakan hukum, linguistik forensik dan politik.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.