Tidak semua orang familiar dengan istilah arsip. Kebanyakan dari mereka menganggap arsip adalah kumpulan dokumen dokumen lama yang sudah tidak terpakai, lusuh, berdebu, dan warnanya sudah usang. Namun sebenarnya arsip tidak demikian karena arsip adalah semua rekaman baik tertulis di kertas atau terekam di media penyimpan lainnya. Bila kita mengacu pada definisi arsip sebagaimana yang tercantum di Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa; arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. Jadi arsip bisa berupa tulisan, suara, maupun gambar baik itu gambar statis maupun gambar bergerak yang merekam seluruh aktivitas kegiatan maupun peristiwa yang terjadi di sebuah negara. Dengan kata lain arsip adalah memori yang merekam jejak jejak perjalanan sebuah bangsa.
Arsip sebagai memori kolektif bangsa
Memori dalam benak kita adalah kenangan masa lalu (sejarah) yang selalu akan dipakai untuk menghadapi persoalan maupun untuk sarana pengambilan keputusan di masa yang akan datang. Ada anggapan bahwa orang yang tidak bisa mengambil pelajaran dari masa lalu berarti hidupnya tak lebih hanya makan dan tidur . Bahkan ungkapan proklamator kemerdekaan sekaligus Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno yaitu yang terkenal dengan istilah Jasmerah ” jangan sekali-kali melupakan sejarah” masih sering dikutip oleh para cendekiawan untuk mengingatkan pentingnya penghargaan terhadap sejarah agar kita bisa meneladani jejak langkah pendahulu kita. Selain itu, sejarah juga berguna untuk kepentingan kita dalam menghadapi masa yang akan datang agar kita tidak pernah terperosok dalam lubang yang sama. Sejarah adalah jejak masa lalu yang harus dijaga dan dirawat keberadaannya. Menumbuhkan kecintaan pada jejak jejak masa lalu tentunya akan menumbuhkan juga rasa cinta kita terhadap negara kita tercinta.
Bahkan saat ini United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) , organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bergerak dibidang Pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sudah mencanangkan proyek pengamanan Warisan Dokumentasi Dunia yang yang dicanangkan dalam program MEMORY OF THE WORLD. Dalam pandangan Unesco memori dunia adalah dokumentasi yang tersimpan di perpustakaan, kearsipan, dan museum di seluruh dunia. Dan itu merupakan warisan dunia yang harus dilindungi keberadaannya.
Kearsipan sebagai salah satu dari tiga institusi penting dalam menjaga warisan memori dunia tersebut keberadaannya menjadi strategis dalam menyediakan informasi mengenai sejarah perjalanan bangsa bagi warganya. Mengapa demikian, karena lembaga kearsipan menyimpan semua rekaman perjalanan sebuah bangsa sehingga memudahkan orang untuk mengingat kembali masa lalunya karena kalau hanya mengandalkan ingatan personal saja banyak keterbatasannya. Dengan tersimpan di lembaga kearsipan tersebut maka memori tersebut menjadi memori kolektif yang bisa dimanfaatkan oleh banyak orang. Dan ingatan kolektif adalah cikal bakal kebersamaan dalam rasa memiliki akan sebuah bangsa.
Menjaga Memori Kolektif adalah Bukti Cinta Terhadap Negara
Berkaitan dengan rasa cinta kita pada negara kita, tentunya perasaan tersebut bisa kita tumbuhkan dengan menyajikan jejak jejak perjalanan bangsa yang terkumpul dalam arsip. Dengan mengetahui khasanah yang terekam dalam arsip menjadikan rasa bangga kita sebagai warga negara Indonesia tumbuh dan berkembang karena melihat perjuangan para founding father (pendiri bangsa) dalam mewujudkan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat yang ternyata begitu penuh liku dan tantangan yang tidak ringan.
Sebagai wujud kecintaan warga negara terhadap bangsa dan negaranya adalah dengan menghargai, merawat, dan meneladani jejak langkah perjalanan bangsa melalui kiprah para pendiri bangsa tersebut. Masihkah kita sebagai warga negara menanggung resiko dari keteledoran maupun pengabaian kita terhadap arsip negara kita?
Ada banyak contoh akibat dari keteledoran kita terhadap arsip yang mengancam keberadaan maupun kedaulatan kita sebagai sebuah bangsa maupun negara yang merdeka dan berdaulat. Salah satu contoh adalah lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke tangan negara tetangga, Malaysia. Dalam kasus ini, Malaysia mampu menyajikan bukti bukti otentik tentang kegiatan sebuah negara di wilayahnya. Terkait dengan pulau Sipadan dan Ligitan ini Malaysia mempunyai bukti arsip yang menyimpan aktifitas Inggris sebagai koloni Malaysia yang berupa pengumpulan telur penyu, pemeliharaan satwa burung dan pemeliharaan mercusuar yang berada di sana. Itulah yang menjadi dasar Mahkamah Internasional memenangkan gugatan yang dilakukan oleh Malaysia karena itu membuktikan adanya aktivitas sebuah negara dalam satu wilayah.
Kewajiban kita sebagai bangsa dan negara untuk menjaga setiap rekaman peristiwa mutlak menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita tidak bisa hanya mengharapkan pemerintah untuk itu, mengingat kita sebagai negara kepulauan tentunya aktifitas lokal lebih bisa diandalkan untuk menjaga dan merawat rekaman aktivitas warga negara di wilayah masing-masing. Selain itu, kegiatan tersebut adalah wujud kecintaan dan tanggung jawab kita pada bangsa dan negara kita dengan terlibat dalam mengelola, menyimpan, dan menyajikan setiap kegiatan kita dalam rangka pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menciptakan kecintaan masyarakat kepada negaranya tentunya perlu memaksimalkan peranan lembaga kearsipan baik tingkat Pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten agar masyarakat atau warga negara bisa mengakses sejarah perjalanan bangsanya baik yang bernuansa lokal maupun nasional sehingga bisa menjadi memori kolektif yang menumbuhkan kebanggaan yang berakibat pada kecintaan warga negara sebagai bagian dari wilayah NKRI.
Di samping itu, keterlibatan personal setiap warga negara agar lebih peduli terhadap arsip merupakan ujung tombak utama karena mereka adalah pelaku utama dalam beraktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di lapangan yang tentunya harus lebih peduli akan informasi yang dikuasainya. Dengan semakin meningkatnya kepedulian terhadap arsip ini, seseorang sebagai warga negara juga telah ikut menjaga bukti bukti perjalanan sebuah bangsa dan negara karena itu adalah contoh kecil dari rasa cintanya pada negerinya.
Last but not least, peranan setiap elemen negara dalam menjaga memori kolektif bangsa adalah wujud partisipasi dalam menjaga dan melestarikan bukti-bukti eksistensi sebuah negara. Dan hal demikian inilah sesungguhnya yang membuktikan adanya rasa cinta kita pada negara kita tercinta Indonesia.
DAFTAR BACAAN
- Arsip Media Kearsipan Nasional. edisi 56 tahun 2011
- Edmonson, Ray. Memory Of The World: General Guidelines. Paris; Unesco, 2002.
- Horton Jr, Forest Woody . Understading Information Literacy: A Primer. Unesco, 2007