Kamis, April 25, 2024

Menjaga Marwah Agama dalam Kontestasi Politik

Rosidin
Rosidin
S3 IAIN Sunan Ampel Surabaya, Pendidikan Islam [2010-2012]. Dosen STAI Ma'had Aly Al-Hikam Malang. Penggemar Kajian Tafsir Tarbawi (Pendidikan) secara khusus dan kajian keIslaman secara umum.

Sebagai ajaran yang paripurna (Q.S. al-Ma’idah [5]: 3), Islam memberi panduan terkait urusan politik. Misalnya, wajib taat kepada pemerintah, asalkan sesuai dengan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW (Q.S. al-Nisa’ [5]: 59); pemerintah wajib menerapkan hukum yang benar (haq) (Q.S. Shad [38]: 26); masyarakat berhak memilih pemimpin berdasarkan asas musyawarah (Q.S. al-Syura [42]: 38). Realitanya, seringkali agama tidak dijadikan pemandu politik, justru dijadikan alat politik. Inilah bentuk pertama penodaan marwah agama dalam kontestasi politik.

Misalnya, menjelang momen pemilu, caleg, cabup, cagub hingga capres selalu tampil berkopiah, padahal sebelumnya tidak pernah memakai kopiah di ruang publik; berbagi sembako hingga wisata gratis ziarah wali bagi masyarakat, sebagai modus “suap” terselubung agar masyarakat memilihnya; tiba-tiba aktif bersilaturrahim kepada ulama atau pesantren, untuk mendapatkan dukungan politis.

Sejalan dengan itu, al-Qur’an seringkali memperingatkan umat muslim agar tidak menjadikan agama sebagai pemoles citra, termasuk citra politik. Misalnya, orang yang melakukan shalat sekadar demi meraih citra (riya’) agar terlihat agamis, dinilai sebagai pendusta agama (Q.S. al-Ma’un [107]: 6); orang yang berbagi sedekah demi meraih citra (riya’) agar terlihat dermawan, justru terhapus pahalanya, bak debu di atas batu licin yang tertimpa hujan deras (Q.S. al-Baqarah [2]: 264).

Oknum yang memanfaatkan agama untuk kepentingan politik, sama persis dengan tindak-tanduk orang munafik yang bersikap oportunis terhadap agama. Jika dinilai menguntungkan dirinya, agama akan dieluk-elukkan. Jika dinilai merugikan dirinya, agama akan disalah-salahkan. Dalam bahasa al-Qur’an, saat kilat bercahaya, mereka berjalan; saat kembali gelap, mereka berdiam diri (Q.S. al-Baqarah [2]: 20).

Sikap oportunis para politisi terhadap agama, tercermin dalam aksi politisasi ayat al-Qur’an atau Hadis, untuk memperkuat kubu sendiri dan melemahkan kubu lain. Ini bentuk kedua penodaan marwah agama.

Misalnya, secara gegabah memberi label ulama kepada tokoh politik yang didukung, berdasarkan penafsiran sederhana terhadap kandungan Surat Fathir [35]: 28 dan al-Syu’ara’ [26]: 184. Padahal label ulama menurut standar al-Qur’an, jauh lebih sulit dipenuhi daripada label ulama menurut standar umum.

Antara lain, ulama dalam standar al-Qur’an harus memiliki hati yang khasyyah (takut plus kagum) kepada Allah SWT, sedangkan kualitas hati hanya diketahui oleh Allah SWT (Q.S. al-Najm [53]: 32). Belum lagi jika mengacu pada tafsir al-Qur’an, semisal pendapat Ibnu ‘Asyur dalam al-Tahrir wa al-Tanwir yang membatasi pengertian ulama dalam Surat Fathir [35]: 28, hanya pada ahli di bidang ilmu yang berhubungan dengan ma’rifat kepada Allah SWT dan syariat Allah SWT.

Di sisi lain, ayat al-Qur’an dikait-kaitkan dengan peristiwa politik tertentu melalui logika “cocokologi” (otak-atik matuk). Misalnya, saat terjadi aksi 212 tanggal 2 Desember 2016 (2-12), Surat al-Baqarah ayat 212 dimaknai sebagai isyarat bahwa para peserta aksi 212 mendapatkan rezeki yang tak terbatas, karena disediakan makanan dan minuman yang melimpah sepanjang aksi berlangsung.

Lebih parah lagi, saat pengambilan nomor urut capres tanggal 21 September 2018, ada pasangan yang mendapatkan nomor urut 2, sehingga membentuk angka 212 (21-2); kemudian dikait-kaitkan dengan Surat al-Baqarah [2] ayat 12 yang memuat ulasan tentang “golongan perusak bumi”.

Jika mengacu pada kandungan Surat Ali ‘Imran [3]: 7, orang yang mempolitisasi ayat al-Qur’an mengemukakan pendapatnya berdasarkan hawa nafsu (“syahwat politik”), untuk menimbulkan fitnah (“kontroversi dan kegaduhan”) di tengah masyarakat dan mencari-cari penafsiran alternatif yang mendukung pendapatnya.

Agar terhindar dari politisasi ayat al-Qur’an, umat muslim diseru agar bertanya kepada ulama ahli tafsir al-Qur’an yang mendarah-daging ilmunya (al-rasikhun fi al-‘ilm) dan jernih hatinya (ulu al-albab). Dengan kata lain, berkompeten dan tidak memihak kubu politik mana pun, sehingga hasil penafsirannya lebih ilmiah, objektif dan layak diikuti masyarakat.

Sayangnya, sekarang ini pamor ulama semakin menurun, karena banyak ulama yang dipandang sinis dan dihina-dina oleh masyarakat, hanya gara-gara perbedaan pandangan politik. Ini bentuk ketiga penodaan marwah agama, yaitu penghinaan terhadap tokoh yang selama ini dikenal masyarakat sebagai ulama; sedangkan ulama adalah salah satu simbol (syi’ar) agama yang wajib dihormati. Habib Rizieq Syihab, KH. Ma’ruf Amin, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Yusuf Mansur adalah contoh ulama yang sering dihina oleh kubu lawan yang menjadi barisan pembecinya (haters).

Sesungguhnya perbuatan menghina ulama, identik dengan hobi kaum kafir yang gemar menghina nabi dan rasul, sejak zaman Nabi Nuh AS hingga Nabi Muhammad SAW, dan mereka diancam siksa yang menghinakan oleh Allah SWT (Q.S. al-An’am [6]: 10). Sedangkan Rasulullah SAW memberi label fasik kepada orang yang menghina sesama muslim (H.R. Bukhari-Muslim), apalagi menghina ulama yang merupakan pewaris para nabi (H.R. Abu Dawud). Ibn al-Mubarak juga berkomentar dalam Siyar A’lam al-Nubala, bahwa orang yang merendahkan ulama, akan kehilangan akhiratnya.

Atas dasar itu, sikap terbaik umat muslim terhadap ulama adalah sebagaimana sikap terhadap para shahabat yang terlibat dalam konflik politik pada masa Khalifah ‘Utsman RA dan Khalifah ‘Ali ibn Abi Thalib RA. Yaitu tetap menghormati para ulama, sekalipun tidak setuju dengan pandangan politik mereka.

Sikap penghormatan ini meneladani penghormatan yang diberikan Allah SWT kepada para ulama, dengan menyebut ulama setelah menyebut asma-Nya dan malaikat (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 18) serta penghormatan yang diberikan Rasulullah SAW kepada para ulama, dengan menyebut ulama lebih utama dibandingkan ahli ibadah, sebagaimana keutamaan beliau dibandingkan shahabat yang paling rendah kualitasnya (H.R. al-Tirmidzi).

Pada akhirnya, setiap umat muslim bertanggung-jawab menjaga marwah agama di tengah kontestasi politik yang semakin overdosis. Wujudnya antara lain: Pertama, Tidak mudah terkesima tampilan fisik dan lahiriah seseorang yang berjubel simbol agama. Sebagaimana tidak mudah terprovokasi tampilan fisik dan lahiriah yang minim simbol agama. Kedua, Membekali diri dengan wawasan keilmuan yang memadai, agar tidak terjebak dalam pusaran politisasi ayat al-Qur’an dan Hadis.

Lebih istimewa jika mampu menjernihkan ayat al-Qur’an dan Hadis yang sudah dipolitisasi dan menyebar di tengah masyarakat. Ketiga. Membela harkat dan martabat ulama, sekalipun pilihan politiknya berseberangan. Minimal hati ingkar dan tidak bergembira saat ada ulama yang dihina. Jika hati setuju, apalagi bergembira saat ada ulama yang dihina, dikhawatirkan termasuk dalam ancaman Allah SWT yang akan meluluh-lantakkan siapapun yang setuju pada suatu kemungkaran (Q.S. al-Syams [91]: 14).

Sumber Foto:

https://www.kompasiana.com/cieciet/5ad718e75e137329994f93f4/pilih-agama-atau-politik

Rosidin
Rosidin
S3 IAIN Sunan Ampel Surabaya, Pendidikan Islam [2010-2012]. Dosen STAI Ma'had Aly Al-Hikam Malang. Penggemar Kajian Tafsir Tarbawi (Pendidikan) secara khusus dan kajian keIslaman secara umum.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.