Jumat, Maret 29, 2024

Menjadi Muslim yang Radikal

Dhedi R Ghazali
Dhedi R Ghazali
Pecinta kopi, buku dan sastra. Penulis yang belum tenar.

Dalam kamus politik Indonesia kontemporer, ‘radikalisme’ adalah satu dari sekian istilah yang paling sering disalahpahami dan disalahgunakan. Terminologi yang sebetulnya telah lama digunakan di Indonesia dan kembali marak beberapa tahun terakhir terutama sejak disyahkannya Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Media-media, pejabat negara, dan berbagai kalangan mengalamatkan kekerasan yang dilakukan para pelaku teror kepada satu sebab: radikalisme. Sebagian malah menjadikan kata radikal dan turunannya sebagai lahan komoditas, proyek, dan politisasi yang seksi. Padahal, siapa pun yang terkena label dari kata itu, saat ini harus rela menjadi hantu yang ditakuti oleh masyarakat secara luas, bahkan diasingkan serta dikucilkan.

Celakanya, itulah yang saat ini sedang terjadi di Indonesia. Radikal di negeri ini sangat diidentikkan dengan radikalisme agama khususnya islam. Makna radikal di-framing sedemikian rupa sehingga menjadi mirip bahkan sama dengan makna teroris, ekstrimis dan jihadis. Lebih celaka lagi, identifikasi semua kata itu umumnya tertuju kepada islam.

Maka jangan kaget jika ada orang yang berpikiran bahwa radikalis, teroris dan ektrimis pasti adalah seorang muslim lengkap dengan framing “simbol-simbol” seorang muslim seperti bercadar, berjenggot dan bercelana cingkrang.

Dalam alam politik terutama semenjak pilpres 2019, kata radikal bahkan juga dijadikan alat dalam pemilu. Dalam kelas masyarakat awam, terutama di media sosial, mucul narasi yang diyakini kebenarannya, bahwa pendukung Prabowo adalah islam radikal sedang pendukung Jokowi adalah islam moderat.

Sebabnya, Prabowo didukung oleh kelompok 212 yang berdasar kepada Itjima Ulama yang dikomandoi oleh Habib Riziq. Pemahaman makna radikal semacam inilah yang kelirunya kelewat batas dan rentan menimbulkan konflik.

Radikal yang Dilarang oleh Undang-Undang Terorisme

Jika merujuk kepada disyahkannya Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kata radikal tidaklah berdiri sendiri.

Dalam undang-undang tersebut, yang dilarang adalah radikal terorisme. Dengan kata lain, radikal yang merujuk kepada aksi terorisme. Oleh sebab itu, perlu dipahami pula arti terorisme dalam undang-undang tersebut.

Dalam undang-undang tersebut, terorisme dimaknai sebagai sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dari definisi tersebut, maka radikal yang melanggar hukum adalah radikal yang berujung kepada definisi terorisme dalam undang-undang tersebut di atas.

Menjadi Muslim yang Radikal

Saya teringat ketika pada tahun 2015 lalu, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis sempat dihujat habis-habisan oleh beberapa kalangan terkait dengan argumentasinya yang kurang lebih mengatakan bahwa muslim harus memiliki paham yang radikal di dalam ajaran agamanya.

“Kalau radikal dalam arti pemahaman keagamaan yang lebih mendalam, saya yakin saya juga radikal. Setiap Muslim harus punya pemahaman radikal di dalam ajaran agamanya. Dia harus sampai pada sumber aslinya, itu namanya radikal dalam pemahaman, bukan radikal terorisme,” ujar Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis, Selasa (2/6/2015) dikutip dari republika.co.id.

Radikal dan radikalisme sebagai konsep sebenarnya netral dalam dunia pemikiran dan gerakan. Dalam banyak literatur disebutkan bahwa kata radikal berasal dari akar kata radix (Latin) berarti origin (asli) atau root (akar).

Mereka yang menganut paham radikal artinya yang ingin kembali ke sesuatu yang asli atau akar yang sifatnya mendasar. Jika beragama, berarti kembali ke fondasi yang murni dan mendasar, yaitu keyakinan seperti akidah, demikian pula radikal dalam ideologi atau sikap hidup lainnya. Dengan kata lain, saya memaknai radikal dalam beragama sebagai  pemikiran yang sistematis dan obyektif dalam beragama.

Jika kita kembalikan makna radikal seperti di atas, saya pun sejatinya ingin menjadi muslim yang radikal. Seorang muslim yang benar-benar memahami agamanya sampai pada sumber agamanya, jika dalam ajaran islam yaitu Al-Qurán, hadist dan pendapat ulama. Atau, minimal muttabi, menjadi orang yang mengerti argumentasi dari ajaran agamanya, baik itu dalam hal akidah maupun syariah.

Meski demikian, untuk menjadi muslim yang radikal, perlu juga memahami ayat “la ikraha fi al-din” yaitu tidak ada paksaan dalam beragama.Oleh sebab itu, kita tetap harus menolak pemahaman radikal yang memaksakan kehendak, kemauan, serta keyakinannya pada orang lain. Lantaran Islam tidak mengajarkan pemaksaan, baik secara fisik maupun psikologis.

Sumber gambar: Ilustrasi Radikikalisme/ Dokumentasi Foto Istimewa

Dhedi R Ghazali
Dhedi R Ghazali
Pecinta kopi, buku dan sastra. Penulis yang belum tenar.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.