Kamis, Maret 28, 2024

Menikahi Saudara Ipar dalam Pandangan Islam

Kanazsa Agumingtyas
Kanazsa Agumingtyas
Mahasisiwi Aktif Unversitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta

Menikahi saudara ipar dalam pandangan Islam. Apakah boleh menikahi saudara ipar? Apakah boleh menampakkan aurat di hadapan yang bukan mahram?

Dalam islam ada istilah seseorang yang haram dinikahi atau biasa kita sebut dengan julukan mahram. Adapun perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki dibagi menjadi dua macam, yaitu :

1. Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya (‘ala at-ta’bid)

Perempuan yang haram dinikahi selamanya disebut juga mahram mua’bbad. Ada pun penyebab perempuan tersebut haram dinikahi oleh laki-laki karena tiga hal, yaitu : nasab, satu susuan, dan perkawinan (mushaharah). Perempuan yang haram dinikahi karena sebab nasab atau keturunan, ada tujuh.

Allah Swt berfirman :” Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu istri-istri (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), dan istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diaharamkan pula) mengumpulkan (dalam satu pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ( Q.S. An-Nisa’ {4}:23 ).

Untuk memperjelas arti dari ayat ini, berikut rincian perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena sebab nasab adalah :

1. Ibu, begitu pula garis nasab ke atasnya, yaitu nenek, buyut, dan seterusnya.

2. Anak perempuan, begitu pula garis nasab ke bawahnya, yaitu cucu, cicit, dan seterusnya.

3. Saudara perempuan, yaitu kakak atau adik perempuan, baik yang seayah-seibu, seayah saja atau pun seibu saja.

4. Bibi dari garis ibu, yaitu kakak dan adik perempuannya ibu.

5. Bibi dari garis ayah, yaitu kakak dan adik perempuannya ayah.

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).

7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).

Sedangkan perempuan yang haram dinikahi sebab satu susuan adalah semua perempuan yang diharamkan sebab nasab di atas, yaitu: ibu susuan, anak susuan, saudara perempuan susuan, dan seterusnya.Adapun perempuan yang haram dinikahi karena sebab ikatan perkawinan ada empat, yaitu :

1. Ibunya istri (mertua)

2. Anaknya istri (anak tiri) jika telah berhubungan badan dengan sang istri.

3. Istrinya anak (menantu).

4. Istrinya ayah (ibu tiri).

Semua perempuan tersebut haram dinikahi oleh laki-laki selamanya. Sehingga, meskipun seorang laki-laki telah bercerai dengan istrinya, maka ia haram menikahi mantan mertuanya.

2. Perempuan yang haram dinikahi dari segi mengumpulkannya dalam satu ikatan pernikahan (min jihah al-jam’i)

Perempuan yang haram dinikahi sementara waktu disebut juga sebagai mahram muaqqat. Adapun perempuan-perempuan tersebut ialah, kakak atau adiknya istri yang biasa kita sebut dengan ipar, bibi dari istri, dan keponakannya istri.

Seorang lelaki dilarang menikahi dua wanita bersaudara, salah satu hikmah adanya larangan ini adalah agar pernikahan ini tidak memutus hubungan silaturahmi diantara kedua saudara tersebut.

Oleh karena itu, haram hukumnya bagi seorang laki-laki menikahi kakak atau adik perempuannya istri (iparnya) selama ia masih dalam ikatan pernikahan dengan istrinya. Akan tetapi, apabila ia telah bercerai dengan istrinya atau istrinya telah meninggal dunia, maka ia diperbolehkan untuk menikahi ipar tersebut.

Kesimpulan

Seorang laki-laki haram menikahi saudara ipar atau kakak dan adik dari istrinya, selama ia masih dalam hubungan pernikahan dengan sang istri. Adapun jika ia telah bercerai atau istrinya meninggal dunia, maka saudara iparnya boleh dinikahi.

Sementara dalam masalah pembatal wudhu dan aurat, saudara ipar dianggap ajnabiyah (orang lain). Sehingga seorang Muslim tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan saudara ipar, begitu pula sebaliknya. Wallahu a’lam bi ash-shawabi.

Kanazsa Agumingtyas
Kanazsa Agumingtyas
Mahasisiwi Aktif Unversitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.