Jumat, April 19, 2024

Menguatkan Lembaga Legislatif dengan Government Shutdown

Pemisahan kekuasaan menjadi kata penting dalam perkembangan negara modern. Doktrin Trias Politica dari Montesquieu yang menyatakan bahwa kekuasaan negara terdiri dari kekuasaan eksekutif, kekuasan legislatif, dan kekuasan yudikatif (Budiardjo, 2008: 281).

Dimana eksekutif memiliki kuasa untuk melaksanakan undang-undang, kemudian legislatif memiliki kuasa untuk membentuk undang-undang, dan terakhir yudikatif memiliki kuasa untuk mengadili atas undang-undang.

Relasi kekuasaan diantara lembaga-lembaga ini dilaksanakan atas dasar check and balances dimana agar tidak ada terjadinya satu kekuasaan dan dengan lembaga turunannya dapat memiliki kuasa penuh. Ini dimaksudkan agar rezim totalitarian-otoriter tidak dapat muncul. Amerika Serikat dan juga Indonesia termasuk ke dalam negara yang menerapkan doktrin ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

Doktrin dari Montesquieu ini pun turut pula mempengaruhi tentang bagaimana suatu anggaran dari negara itu kemudian disusun dan disahkan untuk satu tahun periode fiskal. Biasanya penyusunan ini melibatkan kesepakatan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif. Tidak jarang terjadi ketidaksepakatan dalam pagu-pagu dan alokasi-alokasi anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif.

Di Amerika Serikat ketidaksepakatan ini dapat menyebabkan terjadinya government shutdown atau tutupnya pemerintahan. Dilansir dari CNBC Indonesia, yang dimaksud dengan penutupan pemerintahan ini adalah kongres dan presiden gagal menyetujui pendanaan yang sesuai dengan batas waktu 30 September untuk tahun fiskal selanjutnya (Sebayang, 2018).

Dasar dari penutupan pemerintahan ini pun ada pada konstitusi Amerika Serikat yaitu pada Pasal I, Section 9, yang menyatakan “Tidak boleh ada uang yang dikeluarkan dari Departemen Keuangan, kecuali karena Konsekuensi dari Alokasi yang dibuat oleh Hukum.” (Sebayang, 2018)

Penutupan pemerintahan ini menjadi hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Amerika Serikat yang menjadi kiblat dari berbagai negara di dunia memungkinkan untuk terjadinya penutupan pemerintahan termasuk dalam pelayanan publik kepada warganya.

Baru-baru ini telah terjadi Government Shutdown di Amerika Serikat dengan rekor terlama sepanjang sejarah di AS yaitu antara tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 25 Januari 2019 yang berlangsung selama 35 hari (Fleming dan Weaver, 2019). Adapun shutdown ini dilatarbelakangi oleh tidak disetujuinya anggaran dari Presiden Trump untuk mendanai pembangunan tembok di sepanjang perbatasan antara Amerika Serikat dan Meksiko sebesar 5.7 miliar dollar AS oleh Kongres (Aljazeera, 2019).

Di Indonesia sendiri melihat dari kekuasaan konstitusional dalam hal anggaran lembaga ekeskutif dan lembaga legislatif memiliki kuasanya masing-masing. Presiden memiliki kuasa untuk menyusun anggaran dan kemudian DPR memiliki kuasa untuk melalukan perubahan anggaran (Hanafi, 2015: 141). Secara konstitusional terdapat perbedaan antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

Jika di AS memungkinkan adanya government shutdown akibat dari tidak adanya kesepakatan dalam perencanaan anggaran maka di Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat 3 menyatakan bahwa ketika anggaran yang diusulkan oleh Presiden tidak disetujui oleh DPR maka Pemerintah menjalankan APBN dari tahun lalu. Adanya klausul dalam UUD 1945 ini menutup adanya kemungkinan ditutupnya pemerintahan oleh karena anggaran yang tidak setujui.

Di Indonesia, sebuah government shutdown yang disebabkan oleh anggaran yang tidak disetujui tidak akan terjadi, bahwa ketika terjadi ketidaksepakatan ini maka Pemerintah tetap dapat melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahannya, hanya saja dengan menggunakan anggaran di tahun lalu. Ini menjadi suatu hal yang baik bagi Indonesia dimana pemerintahan tidak mungkin akan tutup seperti di Amerika Serikat untuk tetap dapat memberikan pelayanannya kepada publik.

Namun tentunya adanya government shutdown ini di AS dapat kita lihat dari dua sisi yaitu positif dan negatif jika pola proses anggaran serupa dilaksanakan di Indonesia. Jika kita lihat dari sisi positifnya adalah berarti lembaga legislatif memiliki kekuatan atau alat lain untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagai pengawas dengan adanya senjata baru, yaitu ancaman tidak disetujuinya anggaran oleh legislatif, yang mana jika sudah mencapai batas waktu tertentu akan membuat pemerintahan tutup.

Ini menjadi suatu deterrence bagi pemerintah untuk dapat memberikan sebuah usulan yang bisa dianggap masuk akal oleh wakil rakyat, case on point usulan dari Donald Trump sebagai Presiden untuk dana pembangunan tembok di sepanjang perbatasan Meksiko-Amerika Serikat.

Jika dilihat dari prespektif politik tentunya ini menjadi suatu hal yang positif ketika lembaga legislatif memiliki “peluru tambahan” untuk melasanakan pengawasan kepada Pemerintah yaitu government shutdown ini. Tetapi jika dilihat dari perspektif penyelenggaraan pemerintahan, ini menjadi hal yang tidak baik karena pemerintah tidak dapat berjalan secara efektif.

Dengan adanya klausul government shutdown dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan oleh eksekutif, maka legislatif dapat lebih dikuatkan dalam tugasnya sebagai pengawas pemerintah.

Ketika pihak eksekutif menghasilkan sebuah anggaran yang tidak masuk akal dan membebani negara seperti tembok disepanjang perbatasan, lembaga legislatif dapat menolaknya dan kemudian mengancam pemerintah dengan tidak menyetujui usulan anggarannya.

Tidak disetujuinya usulan angggaran ini dalam waktu tertentu akan menyebabkan pemeritah harus menutup berbagai sektor di dalam kepemeritahannya termasuk dalam hal ini pelayanan publik. Ini akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dari masyarakat kepada pihak eksekutif ketika pelayanan publik saja tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga mau tidak mau pemerintah harus tunduk kepada lembaga legislatif. Ini tentunya akan semakin menguatkan lembaga legislatif dalam hal pengawasan anggaran.

Tentunya ini akan merupakan sebuah hal yang baik ketika lembaga legislatif memang mewakili kepentingan rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Miriam Budiardjo. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Jurnal

Ridho Imawan Hanafi. (2015). Menelaah Relasi Eksekutif-Legislatif Dalam Sistem Presidensial Multipartai di Indonesia. Jurnal Penelitian Politik. Vol 12 No.1. Diakses dari http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/535

Media Massa

N.A. (2019, Januari 26). US government shutdown ends without Trump’s border wall. Aljazeera. Diakses dari https://www.aljazeera.com/news/2019/01/congressional-leaders-trump-reach-tentative-deal-shutdown-190125184006023.html pada 10 April 2019.

Rehia Sebayang. (2018, Desember 22). Apa itu Shutdown dan Dampaknya Bagi Pemerintahan Trump. CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20181222145529-4-47611/apa-itu-shutdown-dan-dampaknya-bagi-pemerintahan-trump pada 10 April 2019.

Sam Fleming dan Courtney Weaver. (2019, Januari 26). Trump signs bill to end US government shutdown. Financial Times. Diakses dari https://www.ft.com/content/5771f224-20ce-11e9-b126-46fc3ad87c65 pada 10 April 2019.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.