Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance adalah suatu prinsip mendasar yang harus diterapkan suatu perusahaan dalam proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan.
Sebagai subjek hukum, penting rasanya untuk perusahaan menerapkan konsep tata kelola perusahaan tersebut agar nantinya setiap kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Apasih yang dimaksud dengan Prinsip Good Corporate Governance?
Tata kelola sebuah perusahaan merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan perusahaan yang jelas akan berdampak pada tumbuh atau tidaknya bisnis perusahaan tersebut.
Untuk mencapai tujuan perusahaan dan mengoptimalkan nilainya, dibutuhkan suatu tata kelola perusahaan yang baik dan sehat.
Capaian-capaian tersebutlah yang menjadi tujuan dari adanya penerapan prinsip Good Corporate Governancedan tata kelola perusahaan yang baik tersebut yang diakomodir oleh prinsip Good Corporate Governance ini.
Pengertian prinsip Good Corporate Governance berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER – 01/MBU/2011 adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan perundang-undangan dan etika berusaha.
Berdasarkan permen diatas tepatnya didalam pasal 3, terdapat 5 prinsip mendasar dari tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance yang diantaranya:
1. Transparansi (transparency)
Yang dimaksud dengan transparansi adalah keterbukaan dalam pelaksanaan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan
2. Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas yang dimaksud adalah kejelasan dari fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan nantinya terlaksana secara efektif.
3. Pertanggungjawban (responsibility)
Kesesuaian di dalam pengeolalaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Kemandirian (independency)
Kemandirian merupakaan keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran (fairness)
Prinsip kewajaran yang dimaksud yakni keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentinngan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Prinsip-prinsip inilah yang diharapkan dapat di pegang oleh setiap perusahaan agar tata kelola perusahaan yang baik dapat terwujud.
Pada tahun 2015, terdapat pengembangan prinsip yang diterapkan dalam Good Corporate Governance pada G20 Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yakni:
1. Perlindungan hak pemegang saham dan peran kunci kepemilikan;2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham;3. Insentif yang masuk akal untuk mendukung iklim investasi;4. Peranan pemangku kepentingan yang terkait dengan perserian dalam tata kelola perusahaan;5. Keterbukaan dan transparansi;6. Tanggung jawab pengurus perusahaan.
Pengaturan Mengenai Good Coporate Governance
Pada dasarnya pengaturan mengenai Good Corporate Governance tidak secara eksplisit dibahas didalam undang-undang perseroan terbatas yang menjadi panduan umum perusahaan dalam melakukan tindakan tindakan. Namun pinsip-prinsip dari Good Corporate Governance tetap diakomodasi secara umum oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Selain daripada itu, pengaturan mengenai Good Corporate Governance banyak diatur oleh peraturan dibawah peraturan undang-undang. Misalnya saja penerapan Good Corporate Governance pada BUMN, terdapat Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER – 01/MBU/2011 yang mengatur penerapannya.
Kemudian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian atau yang kemudian dapat disebut PJOK 73/2016. Peraturan tersebut mengatur bagaimana penerapan Good Corporate Governance bagi perusahaan perasuransian.
Manfaat dari diterapkannya Good Corporate Governance pada Perusahaan
Dengan diterapkannya dan dipatuhinya prinsip Good Corporate Governance, akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi perusahaannya. Berikut merupakan beberapa manfaat dari penerapan prinsip ini.
1. Mitigasi Risiko
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dapat membantu perusahaan dalam mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Sehingga hal ini jelas dapat menngurangi adanya risiko hukum dan terjaga nya reputasi baik di mata masyarakat.
2. Menghemat biaya modal
Perusahaan dapat meminimalisir biaya modal yang harus ditanggung. Perusahaan yang baik mampu untuk memitigasi risiko yang ada utamanya ketika melakukan peminjaman dana kepada kreditur. Sehingga kemampuan pengelolaan ini dapat berdampak pada referensi yang positif bagi kreditur.
3. Meningkatnya aliran modal
Pengelolaan perusahaan yang baik, tentu berbanding lurus dengan meningkatnya reputasi dan kepercayaan dari masyarakat ataupun investor. Sehingga dengan meningkatnya reputasi dan kepercayaan tersebut maka akan berdampak pada peningkatan modal ke perusahaan
4. Meminimalisir konflik
Penerapan pengelolaan perusahaan yang baik akan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang, sehingga konflik-konflik kepentingan dapat diminimalisir
5. Optimalnya kinerja perusahaan
Dengan sistem pengendalian yang baik dan efektif sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, mitigasi risiko yang baik maka tujuan dari kinerja perusahaan akan tercapai.
Demikianlah artikel pengenalan terhadap prinsip good corporate governance, Semoga bermanfaat,
Source:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER – 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
https://rcs.hukumonline.com/insights/good-corporate-governance
Mengenal Good Corporate Governance (GCG) dan Manfaatnya bagi Perusahaan