Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Bentuk-bentuk KDRT
Selain kita paham mengenai KDRT, sekiranya kita perlu mengetahui juga bentuk-bentuk dari KDRT.
Bentuk-bentuk kekerasan yang tertulis di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Itu semua yang meliputi bentuk-bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Faktor Penyebab KDRT
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berdasarkan hasil SPHPN tahun 2016 menyatakan bahwa faktor yang menyebabkan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) ada 4 faktor. Yaitu :
1. Faktor individu perenpuan, perempuan yang menikah secara kontrak, siri memiliki potensi yang besar mengalami kekerasan fisik dan seksual dibandingkan perempuan yang menikah secara resmi karena diakui oleh negara melalu catatan sipil
2. Faktor pasangan, perempuan yang suaminya berselingkuh dengan perempuan lain cenderung menyebabkan kekerasan fisik lebih besar dari pada suami yang setia terhadap istrinya
3. Faktor ekonomi, perempuan yang berasal dari keluarga yang rendah cenderung memiliki resiko lebih untuk mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh suaminya. Lain halnya dengan perempuan yang berasal dari keluarga terpandang cenderung memiliki resiko lebih kecil mengalami kekerasan dari pasangannya.
4. Faktor sosial budaya, seperti timbulnya rasa khawatir akan bahaya kejahatan yang mengancam.
Dampak KDRT Bagi Korban
Kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius jika terjadi dalam rumah tangga kita semua, karena KDRT merupakan tindak kejahatan yang dilakukan seseorang kepada pasangannya. Akibat yang dapat ditimbulkan juga sangat fatal, bisa berakibat dari masalah kejiwaan hingga kematian dan bisa berakibat juga pada tumbuh kembang anak. Dampak KDRT dapat dibedakan menjadi 2 yakni, dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang.
Dampak jangka pendek dari KDRT seperti :
• Memar dan luka.
• Patah tulang.
• Cedera pada organ.
• Pendarahan internal.
• Masalah pencernaan.
• Penyakit menular seksual.
• Kematian.
• Dan dampak efek panjang dari KDRT terkait masalah fisik antara lain : Sakit kronis.
• Masalah kesehatan jantung.
• Masalah seksual.
• Masalah dengan sistem imunitas tubuh.
• Gangguan makan.
• Sulit tidur.
• Migrain.
• Trauma
Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat mempengaruhi kehidupan korban dengan cara lain. Seperti mengganggu kemampuan untuk bekerja, tunawisma, ketidakmampuan untuk melanjutkan pendidikan, dan ketakutan kehilangan hak asuh atau kontak dengan anak-anak.